<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Latest Posts</title><link>https://beritaklik.com/</link><description>Latest posts of our site.</description><atom:link href="https://beritaklik.com/rss" rel="self" type="application/rss+xml" /><item><title>Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8614/dugaan-korupsi-apbdes-darul-aman-dilaporkan-warga-ke-kejaksaan-bengkalis</link><description>&lt;p&gt;BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, resmi dilaporkan tokoh masyarakat setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rabu (12/8/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Laporan tersebut disampaikan Sumardiyono, tokoh masyarakat sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Darul Aman, bersama sejumlah warga. Laporan diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Bengkalis dan didaftarkan melalui aplikasi Kejaksaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Usai menyerahkan laporan, Sumardiyono mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah desa, kecamatan hingga Inspektorat Kabupaten Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kemarin kita sudah sampaikan pengaduan kepada pihak desa, kecamatan bahkan sampai ke Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan ADD ini. Namun respons mereka terlalu lambat dan hari ini kita buat laporan kepada penegak hukum,&quot; ungkapnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejari Bengkalis sehingga persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Darul Aman dapat diketahui secara terang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Laporan kita ke sini mudah&#45;mudahan direspons dan ditindaklanjuti. Kalau terbukti ada dugaan penyalahgunaan, bisa diproses secara hukum, sehingga tidak terjadi lagi penyalahgunaan dalam kegiatan pembangunan seperti ini,&quot; katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Diketahui, sebelumnya Sumardiyono bersama masyarakat telah mendatangi Inspektorat Kabupaten Bengkalis untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2023 pada masa kepemimpinan mantan Kepala Desa Darul Aman, Pramujo Rosyid.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp574 juta. Sejumlah kegiatan pembangunan diduga tidak selesai dikerjakan, tidak sesuai dengan perencanaan, bahkan terdapat pekerjaan yang disebut tidak dikerjakan sama sekali.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Adapun sejumlah pekerjaan yang dipersoalkan di antaranya pembangunan Jalan Dusun III Teluk Tungku, jalan dermaga, Jalan Bina Gunying Dusun II, Jalan Famili Dusun II, Balai Dusun II, serta pembangunan perpustakaan TPA Baitul Rahman.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sumardiyono menyebut persoalan tersebut sebelumnya juga telah dibahas dalam musyawarah desa. Namun, hingga kini belum terdapat penyelesaian yang dinilai dapat menjawab keresahan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan laporan ke aparat penegak hukum tersebut, masyarakat berharap adanya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Darul Aman.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Kita berharap persoalan ini bisa terang dan apa pun hasilnya nanti dapat meluruskan kondisi pembangunan desa,&quot; pungkasnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/46049047649-99679c94-8d99-4911-8e5c-46818386c337.jpeg"/><pubDate>Wed, 12 Aug 2026 20:01:04 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8614/dugaan-korupsi-apbdes-darul-aman-dilaporkan-warga-ke-kejaksaan-bengkalis</guid></item><item><title>Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8613/menuju-opini-kualitas-tinggi-pupr-bengkalis-jalani-penilaian-ombudaman</link><description>&lt;p&gt;BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Selasa (11/8/2026), giliran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkalis yang menjadi sasaran penilaian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tim Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau yang dipimpin Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Dasuki, disambut langsung Kepala Dinas PUPR Bengkalis, Supardi, didampingi Sekretaris Dinas PUPR Muhammad Firdaus saat tiba di sana.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebelum tahapan penilaian dimulai, tim Ombudsman bersama jajaran Dinas PUPR terlebih dahulu melakukan pertemuan di ruang aula Dinas PUPR Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Seluruh pejabat di lingkungan Dinas PUPR dan staf pelayanan hadir dalam pertemuan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepala Dinas PUPR Bengkalis, Supardi, mengatakan penilaian Ombudsman mencakup sejumlah indikator yang berkaitan dengan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.&lt;img src=&quot;https://beritaklik.com/gambar/images/6a7bc681a61b5.jpeg&quot;&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Ada tiga hal yang menjadi penilaian Ombudsman. Pertama pengetahuan tentang Ombudsman, kedua pengetahuan tentang maladministrasi dan ketiga terkait kepatuhan,&quot; ujar Supardi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dijelaskannya, dari sejumlah aspek tersebut, terdapat dua jenis pelayanan yang menjadi perhatian utama dalam penilaian di Dinas PUPR, yakni pelayanan Sertifikat Mendirikan Bangunan Gedung (SMBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Dari tiga ini, untuk Dinas PU yang menjadi stressing pelayanan ada dua, yaitu SMBG dan KKPR. Dua jenis pelayanan inilah yang menjadi tema pokok untuk penilaian,&quot; jelasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Meski demikian, Supardi menyebut sejumlah fasilitas pendukung pelayanan juga turut menjadi perhatian. Di antaranya ruang ibu menyusui, loket pelayanan, fasilitas pengaduan melalui SP4N&#45;LAPOR!, serta sarana pelayanan bagi penyandang disabilitas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, berbagai fasilitas tersebut pada dasarnya sudah tersedia dan telah menjadi bagian dari pelayanan rutin di Dinas PUPR. Penilaian Ombudsman menjadi momentum untuk memastikan seluruh fasilitas dan mekanisme pelayanan tersebut berjalan sesuai indikator yang telah ditetapkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kita juga menyiapkan fasilitas pelayanan untuk disabilitas. Pelayanan seperti ini memang sudah ada dan melekat. Sebelum penilaian pun sudah berjalan. Kita tinggal mengemas kembali sesuai dengan indikator&#45;indikator yang ditentukan oleh Ombudsman,&quot; katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Supardi berharap, kehadiran Ombudsman dalam penilaian menjadi masukan dan evaluasi untuk pembenahan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Riau, Dasuki, mengatakan penilaian yang dilakukan pihaknya bertujuan melihat potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;img src=&quot;https://beritaklik.com/gambar/images/6a7bc6e149928.jpeg&quot;&gt;Bengkalis, kata dia, menjadi kabupaten pertama di Provinsi Riau yang dilakukan penilaian pada tahun ini.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dasuki menyebut Kabupaten Bengkalis memiliki catatan positif dalam penilaian pelayanan publik. Pada penilaian Ombudsman tahun 2022, 2023 dan 2024, Bengkalis tercatat sebagai kabupaten dengan perolehan nilai tertinggi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Tiga tahun berturut&#45;turut. Melihat dari tiga tahun terakhir, Bengkalis mendapatkan nilai terbaik. Mudah&#45;mudahan tahun ini mendapatkan nilai yang sama, minimal terbaik di Riau,&quot; harapnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dasuki menjelaskan, penilaian yang dilakukan Ombudsman telah mengalami perubahan nomenklatur dan pendekatan. Sebelumnya, penilaian dikenal sebagai penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang&#45;Undang Nomor 25 Tahun 2009.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kemudian berubah menjadi penilaian kepatutan penyelenggaraan pelayanan publik dan kini berkembang menjadi penilaian maladministrasi pelayanan publik yang menghasilkan Opini Ombudsman Republik Indonesia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Nanti opini penilaiannya ada kualitas tinggi, kualitas sedang dan kualitas rendah. Tetapi ada embel&#45;embelnya ketika ada catatan produk rekomendasi Ombudsman yang tidak ditindaklanjuti,&quot; jelas Dasuki.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam proses penilaian, Ombudsman akan melakukan sejumlah tahapan. Di antaranya wawancara dengan pelaksana pelayanan publik, studi dokumentasi, observasi terhadap fasilitas dan proses pelayanan, serta wawancara dengan masyarakat yang pernah memperoleh pelayanan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk wawancara internal, Ombudsman akan meminta keterangan dari empat pihak yang dianggap mewakili penyelenggaraan pelayanan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Siapa yang kami wawancarai, hanya empat orang saja. Pertama kepala dinas sebagai pimpinan pelayanan, kemudian ketua tim pengelola pengaduan, staf pelayanan dan staf pengelola pengaduan,&quot; terangnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain wawancara, tim Ombudsman juga akan melakukan studi dokumentasi terhadap dokumen yang telah disampaikan oleh organisasi perangkat daerah melalui tautan yang disediakan untuk pembaruan dokumen penilaian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Observasi juga dilakukan terhadap kondisi dan mekanisme pelayanan di lapangan. Tidak hanya itu, masyarakat yang pernah mendapatkan pelayanan dari Dinas PUPR juga akan menjadi bagian dari proses penilaian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui rangkaian tahapan tersebut, Ombudsman ingin memastikan pelayanan publik yang diberikan tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga memberikan kepastian, kemudahan, aksesibilitas dan perlindungan bagi masyarakat sebagai penerima layanan.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/37143327473-7fc4b803-4b84-4122-b48f-baa6b8aa2f50.jpeg"/><pubDate>Tue, 11 Aug 2026 08:05:43 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8613/menuju-opini-kualitas-tinggi-pupr-bengkalis-jalani-penilaian-ombudaman</guid></item><item><title>Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8612/sambangi-warga-suku-akit-kkm-isnj-bengkalis-edukasi-cegah-pernikahan-dini-dan-stunting</link><description>&lt;p&gt;BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Bengkalis menyambangi masyarakat Komunitas Adat Terpencil (KAT) Suku Akit di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Senin (10/8/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan yang dipusatkan di Posyandu Kempas tersebut dilaksanakan berkolaborasi dengan Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Bantan Tengah. Memanfaatkan momentum pelayanan Posyandu, mahasiswa KKM ISNJ memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para ibu, mengenai pencegahan pernikahan dini, stunting, serta penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam keluarga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Koordinator Desa KKM ISNJ Bantan Tengah, Agustiawan, mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk berbagi pengetahuan sekaligus mendengar secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Pertama, kami mengapresiasi kerja keras teman&#45;teman Posyandu dan Pustu yang terus mengajak para ibu datang membawa anak&#45;anak mereka. Hari ini kami melihat antusiasme masyarakat cukup baik,” ujar Agustiawan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, berkumpulnya masyarakat dalam kegiatan Posyandu menjadi momentum yang tepat untuk menyampaikan edukasi kesehatan menggunakan bahasa sederhana dan dekat dengan kehidupan sehari&#45;hari.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Agustiawan menjelaskan, upaya membangun keluarga sehat tidak dimulai setelah seorang anak lahir, tetapi perlu dipersiapkan sejak sebelum seseorang memasuki kehidupan rumah tangga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Menikah bukan hanya soal sudah memiliki pasangan. Setelah menikah ada banyak tanggung jawab, terlebih ketika sudah mempunyai anak. Karena itu, sebelum menikah perlu dipikirkan kesiapan diri, pendidikan, kesehatan, serta bagaimana kehidupan keluarga ke depan,” katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menilai pernikahan pada usia terlalu muda perlu mendapat perhatian bersama. Edukasi tersebut bukan ditujukan untuk melarang masyarakat menikah, melainkan memberikan pemahaman bahwa membangun rumah tangga membutuhkan kesiapan fisik, mental, sosial, dan ekonomi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Ketika pasangan lebih siap membangun keluarga, mereka juga akan lebih siap merawat dan memenuhi kebutuhan anak. Dari sinilah upaya pencegahan stunting sebenarnya bisa dimulai,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mahasiswa KKM juga mengajak para ibu untuk rutin membawa anak ke Posyandu agar pertumbuhan dan perkembangan anak dapat dipantau sejak dini.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kalau ada kondisi pertumbuhan anak yang perlu mendapat perhatian, tentu lebih baik diketahui lebih awal. Karena itu kami mengajak para ibu untuk tetap aktif datang ke Posyandu,” kata Agustiawan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain persoalan kesehatan ibu dan anak, mahasiswa turut mengingatkan masyarakat tentang pentingnya membangun kebiasaan hidup bersih di lingkungan keluarga. Kebiasaan sederhana seperti mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga kebersihan makanan, menggunakan air bersih, dan menjaga sanitasi lingkungan rumah dinilai memiliki dampak besar terhadap kesehatan keluarga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Agustiawan, pencegahan pernikahan dini, pemenuhan gizi, kesehatan ibu dan anak, serta penerapan PHBS merupakan bagian yang saling berkaitan dalam membentuk keluarga sehat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kalau kita berbicara tentang pencegahan pernikahan dini, kesehatan ibu dan anak, pemenuhan kebutuhan gizi hingga kebiasaan hidup bersih, semuanya bermuara pada satu hal, yaitu bagaimana membangun keluarga yang sehat dan berkualitas,” katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;KKM ISNJ Bengkalis berharap edukasi tersebut tidak berhenti pada kegiatan Posyandu. Pengetahuan yang diperoleh masyarakat diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari&#45;hari serta disampaikan kembali kepada anggota keluarga lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian mahasiswa KKM ISNJ Bengkalis kepada masyarakat. Kami berharap kehadiran mahasiswa di tengah masyarakat KAT Suku Akit dapat memberikan manfaat melalui kegiatan yang sederhana, tetapi dekat dengan kebutuhan mereka,” pungkasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di sela kegiatan, mahasiswa KKM ISNJ yang terdiri atas Muhammad Hafiz, Diki, Bahrul, Muhammad Nabil, Taufik, dan Imam Khumaini turut membagikan suvenir kepada anak&#45;anak berupa buku gambar, alat tulis, serta pernak&#45;pernik bertema Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pembagian suvenir tersebut menjadi bagian dari upaya mahasiswa membangun kedekatan dengan anak&#45;anak sekaligus menambah semarak kegiatan Posyandu menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/43070192499-d22bc262-f8b0-460a-bcb0-d1c3567f5616.jpeg"/><pubDate>Mon, 10 Aug 2026 15:55:56 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8612/sambangi-warga-suku-akit-kkm-isnj-bengkalis-edukasi-cegah-pernikahan-dini-dan-stunting</guid></item><item><title>Kewirausahaan Syariah: Kunci Pemberdayaan UMKM di Era Digital</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8611/kewirausahaan-syariah-kunci-pemberdayaan-umkm-di-era-digital</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Digitalisasi telah mengubah wajah dunia usaha secara mendasar. Transaksi yang sebelumnya berlangsung di pasar, toko, atau warung kini berpindah ke layar telepon genggam. Promosi tidak lagi hanya mengandalkan spanduk dan komunikasi dari mulut ke mulut, tetapi berkembang melalui media sosial, marketplace, dan berbagai platform digital. Perubahan ini membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM. Namun, peluang tersebut tidak otomatis menghasilkan kemajuan bagi seluruh pelaku usaha.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Bagi sebagian pelaku UMKM, teknologi digital menjadi sarana untuk meningkatkan penjualan, memperkuat merek, dan menjangkau konsumen dari berbagai daerah. Sebaliknya, bagi pelaku usaha yang belum memiliki kemampuan memadai, digitalisasi justru menciptakan kesenjangan baru. Keterbatasan modal, rendahnya literasi digital, lemahnya kemampuan pengelolaan usaha, serta minimnya pemahaman mengenai perubahan perilaku konsumen menyebabkan banyak usaha mikro tertinggal dalam persaingan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Persoalan UMKM di era digital karena itu tidak dapat diselesaikan hanya dengan menyediakan akses internet atau mengajarkan cara membuat akun marketplace. Pelaku usaha juga membutuhkan fondasi moral, kemampuan manajerial, strategi pemasaran, serta keberanian untuk berinovasi. Dalam konteks inilah kewirausahaan syariah dapat menjadi pendekatan yang relevan dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Kewirausahaan syariah tidak sekadar mengatur halal atau haramnya suatu produk. Konsep ini membentuk cara pelaku usaha memperoleh keuntungan, memperlakukan konsumen, menjalin kerja sama, mengelola utang, menentukan harga, dan menjalankan tanggung jawab sosial. Nilai kejujuran, amanah, keadilan, transparansi, dan kepedulian terhadap sesama menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Nilai tersebut semakin dibutuhkan ketika aktivitas bisnis berlangsung di ruang digital. Dalam transaksi daring, penjual dan pembeli sering kali tidak bertemu secara langsung. Konsumen hanya mengandalkan foto, video, deskripsi produk, ulasan pelanggan, serta janji yang disampaikan oleh penjual. Kondisi ini menuntut tingkat kepercayaan yang tinggi.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Sayangnya, kemudahan teknologi juga kerap dimanfaatkan untuk melakukan praktik yang merugikan. Manipulasi foto produk, ulasan palsu, informasi harga yang tidak transparan, kualitas barang yang tidak sesuai deskripsi, hingga promosi berlebihan masih mudah ditemukan. Perilaku semacam ini mungkin menghasilkan keuntungan sesaat, tetapi dapat menghancurkan kepercayaan konsumen dan keberlanjutan usaha.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Prinsip kewirausahaan syariah menawarkan arah yang berbeda. Keuntungan tetap menjadi tujuan penting karena usaha harus tumbuh dan memberikan penghidupan. Namun, keuntungan tidak boleh diperoleh dengan cara menipu, merugikan pihak lain, atau mengeksploitasi kelemahan konsumen. Usaha yang sehat harus dibangun melalui kualitas produk, pelayanan yang baik, transaksi yang jelas, dan hubungan yang saling menguntungkan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Penerapan prinsip syariah juga dapat menjadi keunggulan kompetitif bagi UMKM. Di tengah banyaknya pilihan produk, konsumen semakin mempertimbangkan reputasi dan integritas penjual. Pelaku usaha yang konsisten memberikan informasi secara jujur, menjaga kualitas, merespons keluhan dengan bertanggung jawab, dan memenuhi janji pengiriman akan lebih mudah memperoleh loyalitas pelanggan. Dalam bisnis digital, kepercayaan merupakan modal yang nilainya tidak kalah besar dibandingkan modal finansial.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Indonesia memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan kewirausahaan syariah. Produk makanan halal, kuliner tradisional, busana muslim, kerajinan lokal, kosmetik halal, hasil pertanian, dan berbagai jasa berbasis komunitas memiliki peluang untuk dipasarkan secara nasional maupun internasional. Platform digital memungkinkan produk dari desa atau daerah terpencil dikenal oleh konsumen yang sebelumnya sulit dijangkau.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Namun, potensi tersebut tidak akan berkembang hanya melalui semangat berdagang. Pelaku UMKM perlu memahami kebutuhan pasar, membangun identitas produk, memperbaiki kemasan, menjaga konsistensi mutu, mengelola keuangan, serta menggunakan data digital untuk mengambil keputusan. Kreativitas dalam membuat konten juga harus disertai kemampuan membangun komunikasi yang jujur dan tidak menyesatkan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Pemberdayaan UMKM karena itu tidak cukup dilakukan melalui pembagian bantuan modal. Bantuan tanpa pendampingan berisiko hanya menyelesaikan persoalan dalam jangka pendek. Pelaku usaha membutuhkan program yang berkelanjutan, mulai dari peningkatan literasi digital, pelatihan manajemen keuangan, penguatan karakter kewirausahaan, pengembangan produk, sertifikasi halal, hingga akses terhadap pembiayaan syariah.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Lembaga keuangan syariah memiliki posisi strategis dalam mendukung kebutuhan modal UMKM. Skema pembiayaan berbasis kemitraan dan bagi hasil dapat menjadi alternatif terhadap pembiayaan yang memberatkan pelaku usaha. Namun, lembaga keuangan juga perlu menyederhanakan prosedur, memperluas edukasi, serta menyesuaikan produk pembiayaan dengan karakter usaha mikro yang sering kali belum memiliki administrasi bisnis secara lengkap.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui penelitian, pelatihan, pendampingan usaha, dan pengembangan teknologi tepat guna. Organisasi masyarakat dapat memperkuat jaringan pemasaran serta membangun komunitas usaha. Sementara itu, sektor swasta dan platform digital dapat membuka akses pasar, menyediakan pelatihan, dan menciptakan sistem perdagangan yang lebih aman.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Kolaborasi tersebut harus diarahkan pada pembentukan ekosistem, bukan sekadar pelaksanaan program seremonial. Banyak pelatihan UMKM berhenti pada kegiatan seminar tanpa evaluasi lanjutan. Pelaku usaha memperoleh sertifikat, tetapi belum tentu mengalami peningkatan penjualan, kualitas produk, atau kemampuan mengelola usaha. Ukuran keberhasilan program pemberdayaan seharusnya terlihat dari perubahan nyata, seperti meningkatnya omzet, bertambahnya pasar, membaiknya pembukuan, dan menguatnya kemandirian usaha.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Penelitian mengenai kewirausahaan syariah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat diperlukan untuk memahami kondisi tersebut secara lebih mendalam. Pendekatan kualitatif dapat menggali pengalaman nyata pelaku usaha, termasuk cara mereka menerapkan nilai syariah, memanfaatkan teknologi digital, menghadapi persaingan, memperoleh modal, serta mempertahankan kepercayaan konsumen.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Temuan penelitian dapat menjadi dasar untuk merancang kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pelaku UMKM. Program pemberdayaan tidak seharusnya dibuat berdasarkan asumsi bahwa seluruh pelaku usaha memiliki persoalan yang sama. Usaha kuliner, kerajinan, perdagangan, dan jasa menghadapi tantangan yang berbeda. Kondisi pelaku usaha di perkotaan juga tidak selalu sama dengan usaha di perdesaan. Kebijakan yang efektif harus mempertimbangkan jenis usaha, kapasitas pelaku, kondisi wilayah, serta tingkat kesiapan digital.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Kewirausahaan syariah pada akhirnya bukan konsep yang berhenti pada simbol, label, atau slogan keagamaan. Kewirausahaan syariah merupakan cara membangun usaha yang menggabungkan kemampuan ekonomi dengan tanggung jawab moral. Prinsip tersebut menempatkan teknologi sebagai alat untuk memperluas manfaat, bukan sebagai sarana mengejar keuntungan dengan mengabaikan kepentingan orang lain.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Di tengah persaingan digital yang semakin ketat, pelaku UMKM membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan menggunakan aplikasi. Mereka membutuhkan integritas, daya tahan, kreativitas, kemampuan membaca perubahan pasar, dan keberanian untuk terus belajar. Ketika nilai&#45;nilai syariah diterapkan secara konsisten serta didukung oleh kebijakan, pembiayaan, pendidikan, dan teknologi yang memadai, UMKM dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang inklusif, adil, berdaya saing, dan berkelanjutan.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/33360053172-c739f087-0169-4c9c-86b7-bcdf0f7bf576.jpeg"/><pubDate>Thu, 06 Aug 2026 12:41:10 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8611/kewirausahaan-syariah-kunci-pemberdayaan-umkm-di-era-digital</guid></item><item><title>Ekraforia 2026, BCN dan Pemkab Bengkalis Gandeng Kemenko PM dan ICCN</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8610/ekraforia-2026-bcn-dan-pemkab-bengkalis-gandeng-kemenko-pm-dan-iccn</link><description>&lt;p&gt;BENGKALIS &#45; Jelang pelaksanaan Ekraforia Tahun 2026 pertengahan Agustus ini, berbagai penguatan dilakukan Bengkalis Creative Network (BCN) bersama Disparbudpora sesuai arahan Bupati Bengkalis dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat serta ekonomi kreatif di Kabupaten Bengkalis. Salah satunya, melakukan pertemuan strategis dengan Indonesia Creative Cities Network (ICCN) dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pertemuan itu berlangsung di dua lokasi berbeda, di Jakarta, Selasa (4/8/2026). &amp;nbsp;Bersama ICCN berlangsung di LPP TVRI. Ketua Umum ICCN sekaligus Direktur Utama LPP TVRI dan Komisaris BUMN In Journey Fiki Satari dan Sekretaris Eksekutif ICCN Mario Devys langsung ambil andil pertemuan bersama pelaksana tugas Kepala Disparbudpora dan Ketua BCN Riza Zuhelmy, Bendahara BCN Dendy Ariandi, serta Project Manager Ekraforia Berry Arneldi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kemudian di hari yang sama, squad Bengkalis ini bertandang ke Kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat. Di sana, rombongan ini disambut Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Leontinus Alpha Edison dan jajaran.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dua pertemuan strategis ini bertujuan, membangun kolaborasi penyelenggaraan Ekraforia 2026, sekaligus memperkuat langkah Bengkalis menuju kabupaten kreatif berbasis potensi lokal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kolaborasi ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara pemerintah, komunitas kreatif, jejaring nasional, dan pemerintah pusat agar pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Bengkalis berjalan secara terarah, berkelanjutan, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketua Umum ICCN, Fiki Satari, mengungkap kekuatan utama pembangunan kota kreatif terletak pada komunitas yang mampu menjaga kesinambungan gerakan kreatif di tengah dinamika pergantian pemerintahan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Makanya sebetulnya forum lintas komunitas kreatif itu menjadi nomor satu, karena ini nanti yang mengawal social society&#45;nya, si masyarakat Madaninya. Pemerintah boleh berganti, tapi ketika komunitasnya masih terus kompak, sepakat, dan semangat, akhirnya juga dia bisa pertama mengkonsolidasikan aktivitas warganya,&quot;ucap Fiki.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Fiki menegaskan, ICCN siap mendampingi Kabupaten Bengkalis dalam proses menuju kota kreatif. Tahapan awal yang diperlukan adalah melakukan scanning terhadap DNA kota, potensi wilayah, serta ekosistem lokal sebagai dasar penyusunan strategi pembangunan ekonomi kreatif yang tepat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;ICCN juga menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan mulai dari pemetaan potensi, navigasi kebijakan, penguatan kapasitas, hingga membuka akses komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan di tingkat nasional maupun internasional.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Fiki, inisiatif Ekraforia yang digagas oleh Bengkalis Creative Network bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia juga mengapresiasi gagasan pemanfaatan bekas Penjara Belanda di Bengkalis sebagai lokasi penyelenggaraan Ekraforia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Inisiatif Ekraforia yang digagas oleh Bengkalis Creative Network dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis bisa membangun keharmonisan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih inklusif dan kolaboratif. Inisiatif pemanfaatan dan reaktivasi bangunan bekas penjara Belanda di Bengkalis sebagai lokasi pelaksanaan event Ekraforia bisa mendorong bangunan sejarah menjadi ruang kolaborasi, kreasi dan ekonomi di daerah,&quot;cakapnya lagi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Leontinus Alpha Edison, Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran mengapresiasi kehadiran Pemkab Bengkalis dan BCN di Kemenko PM. Ia mengaku senang menerima kunjungan dan undangan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkalis untuk hadir pada Ekraforia ke&#45;II pada 14&#45;16 Agustus 2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Yang langsung menarik perhatian saya, acaranya diselenggarakan di bekas penjara Belanda yang kini direvitalisasi menjadi ruang ekraf yang hidup. Itu bukan sekadar pilihan venue yang unik, itu adalah pernyataan bahwa aset idle pemerintah daerah punya potensi besar untuk menjadi pusat ekonomi kreatif dan pemberdayaan masyarakat,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam kesempatan itu, Leon, menawarkan konsep Perintis Berdaya Connect untuk diimplementasikan di Kabupaten Bengkalis. Karena Ekraforia bukan hanya soal pameran dan pertunjukan, tapi bisa menjadi momentum yang lebih besar: mempertemukan pelaku ekraf, UMKM lokal, mentor, dan akses pembiayaan dalam satu ekosistem yang terstruktur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Inilah yang selalu saya tekankan, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, dari level provinsi hingga kabupaten dan kota, adalah kunci agar program pemberdayaan benar&#45;benar mengakar dan berdampak nyata di lapangan,&quot;ungkap Leontinus.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparbudpora, Ardiansyah, menjelaskan bahwa kunjungan ke ICCN dan Kemenko PM merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memperkuat pembangunan ekonomi kreatif daerah melalui kolaborasi nasional seperti selalu diarahkan dan ditekankan Bupati Bengkalis Kasmarni kepada jajaran.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Hari ini kami melakukan kunjungan ke ICCN dan langsung bertemu dengan Ketua Umum ICCN dalam rangka melakukan konsultasi serta pendampingan kegiatan kota kreatif yang ingin kita lakukan di Kabupaten Bengkalis. Tujuannya, tentu untuk mendongkrak perekonomian Kabupaten Bengkalis dari segi inovasi kota kreatifnya,&quot;terang Ardiansyah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ardiansyah menuturkan, kota kreatif dan Ekraforia merupakan wadah menggabungkan seluruh pemuda&#45;pemuda kreatif yang ada di Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Sehingga ini bisa menjadi moto Bengkalis nanti dari segi industri kreatif ataupun ekonomi kreatif guna Bengkalis akan lebih baik ke depannya,&quot; imbuhnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kemudian, selain bertemu ICCN pihaknya melakukan kunjungan ke Kemenko PM. Itu dalam rangka menyelaraskan kegiatan dari pemerintah pusat sampai ke kabupaten. Dalam pertemuan banyak diskusi dilakukan untuk mensinergikan program dari pusat agar sampai ke kabupaten guna membantu UMKM yang ada di Kabupaten Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Bagaimana UMKM ini bisa tumbuh, bisa mandiri, dan bisa profesional. Nantinya akan ada program&#45;program pembimbingan serta upaya mencarikan supplier yang bisa berkolaborasi dengan UMKM yang ada di Bengkalis. Pemkab Bengkalis membuka peluang agar UMKM yang ada di Kabupaten Bengkalis bisa tumbuh dan berkembang, mungkin nanti bisa sampai ke tingkat provinsi, bahkan mampu berkompetisi pada tingkat nasional maupun global,&quot; tutur Ardiansyah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketua Bengkalis Creative Network, Riza Zuhelmy, menyatakan, kolaborasi dengan ICCN dan Kemenko PM merupakan momentum penting dalam membangun fondasi ekosistem ekonomi kreatif Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Ekraforia bukan sekadar sebuah festival, tetapi gerakan bersama untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Kami percaya, kolaborasi antara komunitas, pemerintah daerah, pemerintah pusat, akademisi, pelaku usaha, dan jejaring nasional akan menjadi fondasi kuat dalam mendorong Bengkalis sebagai kabupaten kreatif,&quot; tegasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dukungan ICCN dan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat menurut Riza, menjadi energi baru bagi Bengkalis untuk menghadirkan ruang kolaborasi, meningkatkan kapasitas pelaku kreatif, membuka akses jejaring, investasi, serta menjadikan Ekraforia sebagai etalase potensi kreatif Bengkalis di tingkat nasional.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Harapan kami, semoga momentum penting bagi Kabupaten Bengkalis untuk memperkuat identitasnya sebagai daerah kreatif &amp;nbsp;mampu mengintegrasikan potensi budaya, sejarah, inovasi, dan pemberdayaan masyarakat ke dalam satu ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan,&quot;pungkasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Diketahui, penyelenggaraan Ekraforia Tahun 2026 digelar 14&#45;16 Agustus mendatang. Lokasinya, di Jail Huis Van Bewaring atau akrab disebut Penjara Belanda di Jalan Pahlawan Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berbagai kegiatan mewarnai kegiatan besar tersebut diantaranya, creative gallery, maker space, creative stage, local market, creative connet dan Ekrafo Run.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/88739785684-23833bc0-a4c9-49a7-9a06-ceba97e74d4b.jpeg"/><pubDate>Wed, 05 Aug 2026 19:35:49 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8610/ekraforia-2026-bcn-dan-pemkab-bengkalis-gandeng-kemenko-pm-dan-iccn</guid></item><item><title>Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri  Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8609/mahasiswa-kkm-isnj-jadi-dewan-juri--lomba-kebersihan-kelas-sdn-20-bantan</link><description>&lt;p&gt;BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Selasa (4/8/2026). Seluruh ruang kelas tampak bersih, rapi dan penuh hiasan hasil kreativitas siswa serta guru saat mengikuti lomba kebersihan antar kelas dalam rangka menyambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lomba tersebut diikuti enam kelas, mulai dari kelas I hingga kelas VI. Seluruh peserta dinilai menggunakan kategori yang sama, sehingga tidak ada perbedaan standar penilaian antara kelas rendah maupun kelas tinggi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk menjamin objektivitas penilaian, pihak sekolah melibatkan sejumlah pihak eksternal sebagai dewan juri. Salah satunya adalah mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Bengkalis yang saat ini tengah melaksanakan pengabdian masyarakat di Desa Bantan Tengah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan ini menjadi bentuk kolaborasi lanjutan antara SDN 20 Bantan dengan mahasiswa KKM ISNJ setelah sebelumnya bersama&#45;sama menggelar sosialisasi pencegahan bullying kepada para siswa. Selain KKM ISNJ, lomba kebersihan melibatkan &amp;nbsp;ll paguyuban kelas atau orangtua siswa dan ketua komite sekolah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepala SD Negeri 20 Bantan, Basuni, mengatakan keterlibatan mahasiswa KKM sebagai dewan juri bertujuan menghadirkan penilaian yang lebih independen sekaligus mempererat sinergi antara dunia pendidikan dengan perguruan tinggi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Lomba ini bukan sekadar mencari kelas yang paling bersih, tetapi untuk menanamkan karakter disiplin, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap lingkungan sejak dini. Kami sengaja melibatkan mahasiswa KKM ISNJ agar penilaian lebih objektif sekaligus memberikan pengalaman kepada mahasiswa dalam berinteraksi dengan lingkungan sekolah,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Basuni, budaya menjaga kebersihan harus menjadi kebiasaan yang dilakukan setiap hari, bukan hanya ketika ada perlombaan. Lingkungan belajar yang bersih dan nyaman, katanya, akan memberikan dampak positif terhadap semangat belajar siswa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami berharap kebiasaan menjaga kebersihan ini terus melekat pada diri anak&#45;anak. Sekolah yang bersih akan menciptakan suasana belajar yang sehat, nyaman dan menyenangkan,&quot; tambahnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam proses penilaian, lima orang dewan juri, termasuk kepala sekolah, berkeliling memasuki setiap ruang kelas. Berbagai kreativitas siswa bersama guru kelas menghiasi ruangan, mulai dari taman belajar mini, pohon literasi, sudut baca hingga beragam dekorasi edukatif yang dibuat secara mandiri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kreativitas yang ditampilkan membuat dewan juri cukup kesulitan menentukan pemenang. Pasalnya, hampir seluruh kelas memiliki tingkat kebersihan, kerapian, dan keindahan yang tidak jauh berbeda.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah melalui proses penilaian, akhirnya kelas V ditetapkan sebagai Juara I. Posisi Juara II diraih kelas III, disusul kelas II sebagai Juara III. Sementara kategori harapan diberikan kepada kelas IV sebagai Harapan I, kelas I sebagai Harapan II, dan kelas VI sebagai Harapan III.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/47723367249-83e8dc17-0a58-4b29-acfe-c14ca2f1fd48.jpeg"/><pubDate>Wed, 05 Aug 2026 13:14:54 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8609/mahasiswa-kkm-isnj-jadi-dewan-juri--lomba-kebersihan-kelas-sdn-20-bantan</guid></item><item><title>Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8608/dr-rinto-pimpin-icmi-bengkalis-dengan-semangat-berpikir-bertindak-berdampak</link><description>&lt;p&gt;BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah (Orda) Kabupaten Bengkalis menetapkan Dr Rinto SE MSi sebagai Ketua ICMI Orda Kabupaten Bengkalis periode selanjutnya. Kepala Bappeda Bengkalis itu terpilih secara aklamasi dalam sidang pemilihan yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Bengkalis, Jumat (17/7/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Musda yang berlangsung sejak pagi berjalan tertib dan penuh suasana kekeluargaan. Sidang pemilihan dipimpin Muhammad Ihsan M.Pd, Ridho Muhajir, dan Sopian Elharfani SH MH.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Awalnya terdapat dua kandidat yang maju sebagai calon ketua, yakni Dr Rinto SE MSi dan Dr Alma&apos;arif S.Th.I M.Hum. Namun menjelang proses pemungutan suara, Dr Alma&apos;arif menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan sekaligus memberikan dukungan kepada Dr Rinto.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Dengan berbagai pertimbangan serta demi menjaga persatuan dan kebersamaan ICMI, saya memutuskan mendukung Dr Rinto sebagai Ketua ICMI Orda Kabupaten Bengkalis. Saya siap bekerja sama membangun organisasi ini ke depan,&quot; ujar Alma&apos;arif di hadapan peserta Musda.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan hanya menyisakan satu calon, forum kemudian secara aklamasi menetapkan Dr Rinto sebagai Ketua ICMI Orda Kabupaten Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Usai ditetapkan, Rinto menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan peserta Musda. Ia menegaskan amanah tersebut menjadi tanggung jawab bersama seluruh anggota ICMI.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Amanah ini bukan hanya milik saya, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjadikan ICMI sebagai rumah besar cendekiawan Muslim yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah,&quot; katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam memimpin ICMI Bengkalis, Rinto mengusung tagline &quot;Berpikir – Bertindak – Berdampak&quot;. Ia juga membawa visi menjadikan ICMI Kabupaten Bengkalis sebagai rumah cendekiawan Muslim yang inovatif dan berkontribusi bagi kemajuan daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Untuk mewujudkan visi tersebut, Rinto menetapkan tiga misi utama, yakni memperkuat sinergi cendekiawan dan tata kelola organisasi yang profesional, mengembangkan pemikiran serta inovasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendorong kemandirian organisasi melalui kolaborasi strategis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sejumlah program prioritas juga telah disiapkan, di antaranya digitalisasi tata kelola organisasi, pembentukan ICMI Think Tank Bengkalis, Sekolah Cendekiawan Muda, pelatihan kecerdasan buatan (AI), literasi digital, riset, kajian kebijakan, seminar ilmiah, hingga memperluas kemitraan dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, BUMN/BUMD, serta organisasi kemasyarakatan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, kepengurusan baru juga akan memperluas jejaring ICMI hingga tingkat kecamatan sekaligus memperkuat posisi organisasi sebagai mitra strategis pemerintah dalam memberikan rekomendasi kebijakan pembangunan daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketua Pimpinan Sidang Muhammad Ihsan M.Pd mengapresiasi seluruh peserta Musda yang menjaga suasana tetap kondusif sehingga seluruh agenda dapat diselesaikan dengan baik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Alhamdulillah seluruh tahapan Musda berjalan lancar, demokratis, dan penuh kekeluargaan. Keputusan yang dihasilkan merupakan keputusan bersama seluruh peserta Musda,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan hasil tersebut, tongkat estafet kepemimpinan ICMI Orda Kabupaten Bengkalis resmi beralih dari Taufik Ikhram kepada Dr Rinto SE MSi. Kepengurusan baru diharapkan mampu memperkuat peran cendekiawan Muslim dalam memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Bengkalis.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/35183970747-img_1102.jpeg"/><pubDate>Fri, 17 Jul 2026 12:13:44 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8608/dr-rinto-pimpin-icmi-bengkalis-dengan-semangat-berpikir-bertindak-berdampak</guid></item><item><title>ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8607/isei-bengkalis-gelar-pelatihan-penulisan-scopus-berbasis-ai-perkuat-kapasitas-peneliti-daerah</link><description>&lt;p&gt;BENGKALIS – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bengkalis sukses menyelenggarakan pelatihan bertajuk “Masterclass Penulisan Scopus Berbasis AI.Kegiatan berlangsung secara bergantian di Aula Politeknik Negeri Bengkalis, Rabu (1/7/2026) dan Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis, Rabu (2/7/2026)&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketua ISEI Bengkalis Dr. Zul Hendri, MM, menjelaskan bahwa pelatihan ini diselenggarakan secara khusus untuk menjawab tantangan peneliti daerah dalam mempublikasikan karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi terindeks Scopus. Selain itu, kegiatan ini juga membimbing peserta memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau AI sebagai alat bantu yang efektif, efisien, dan tetap menjunjung tinggi integritas akademik dalam proses penyusunan naskah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Banyak hasil riset berkualitas dari Bengkalis yang belum terjangkau pengakuan global karena keterbatasan pemahaman standar penulisan jurnal internasional serta pemanfaatan teknologi yang belum maksimal. Melalui pelatihan ini, kami ingin menutup celah tersebut,” ujar Dr. Zul Hendri&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pelatihan ini diikuti oleh puluhan peserta yang berasal dari berbagai instansi, yaitu staf peneliti dan perencana Bappeda Bengkalis, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Bengkalis, serta dosen dan peneliti dari Politeknik Negeri Bengkalis, Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Bengkalis, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Datuk Laksamana Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Zul Hendri menambahkan, Selain peningkatan keterampilan teknis, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat jejaring kerja sama lintas sektor antara lembaga pendidikan tinggi dan instansi pemerintah daerah. Diharapkan kolaborasi ini dapat melahirkan riset yang relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah sekaligus berdaya saing internasional.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kegiatan ini menjadi langkah strategis ISEI Bengkalis dalam mendorong ekosistem riset dan inovasi daerah. Kedepannya, hasil penelitian yang terbit di jurnal Scopus diharapkan tidak hanya meningkatkan reputasi institusi, tetapi juga menjadi acuan data yang kredibel bagi penyusunan kebijakan pembangunan Kabupaten Bengkalis”imbuhnya&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/61372859429-fb1eaba1-08f5-4ba8-9398-4c136c512432.jpeg"/><pubDate>Thu, 02 Jul 2026 19:30:00 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8607/isei-bengkalis-gelar-pelatihan-penulisan-scopus-berbasis-ai-perkuat-kapasitas-peneliti-daerah</guid></item><item><title>Disbun Bengkalis  Ajak Generasi Muda Raih Kuliah Gratis Lewat  Beasiswa Sawit</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8606/disbun-bengkalis--ajak-generasi-muda-raih-kuliah-gratis-lewat--beasiswa-sawit</link><description>&lt;p&gt;BENGKALIS – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis mendorong masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk memanfaatkan peluang emas melalui program Sarjana Beasiswa Sawit yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Drs. Sufandi, MP mengatakan bahwa Beasiswa Sawit merupakan program penguatan dan pengembangan sumber daya manusia di sektor perkebunan kelapa sawit melalui bantuan pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menjelaskan, program dari BPDP tersebut telah resmi dibuka sejak 3 Juni dan akan ditutup pada 20 Juni 2026 mendatang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Untuk itu, kita mendorong masyarakat Kabupaten Bengkalis memanfaatkan kesempatan emas ini bagi calon mahasiswa yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan,” ujar Sufandi Kamis (11/6/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut mantan Kalaksa BPBD Kabupaten Bengkalis tersebut, kuota penerima beasiswa pada tahun 2026 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kuotanya lebih besar dari tahun kemarin. Tahun ini tersedia kuota untuk 5.000 calon mahasiswa, sementara tahun sebelumnya sekitar 4.000 orang,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Program Beasiswa Sawit ini merupakan beasiswa penuh yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan sektor perkebunan kelapa sawit.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sufandi menyampaikan, program ini telah berjalan sejak tahun 2016 dan telah dimanfaatkan oleh sekitar 13.000 peserta dari berbagai daerah di Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara untuk Kabupaten Bengkalis sendiri, partisipasi dalam program beasiswa tersebut dimulai sejak tahun 2022. Hingga saat ini, sebanyak 458 orang dari Bengkalis telah merasakan manfaat program tersebut, termasuk di antaranya yang telah menyelesaikan pendidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Mudah&#45;mudahan pada tahun 2026 lebih banyak masyarakat kita yang memanfaatkan program pendidikan ini. Ini tentunya kesempatan yang sangat baik,” kata Sufandi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Delapan Jalur Pendaftaran&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sufandi menjelaskan, terdapat delapan jalur pendaftaran yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengikuti Program Beasiswa Sawit.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jalur tersebut meliputi, jalur pekebun, jalur keluarga pekebun dan jalur karyawan/pekerja pada usaha perkebunan kelapa sawit.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kemudian, jalur keluarga karyawan/pekerja pada usaha perkebunan kelapa sawit, jalur pengurus kelembagaan pekebun kelapa sawit, jalur pengurus asosiasi pekebun kelapa sawit, jalur aparatur sipil negara (ASN) dan jalur penyuluh.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Pendaftarannya bisa diakses secara online melalui laman sdmperkebunan.bpdp.or.id. Di sana seluruh jalur dan mekanisme pendaftaran sudah tersedia,” jelas Sufandi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menambahkan, program beasiswa ini juga tidak hanya bekerja sama dengan satu atau dua perguruan tinggi saja. Saat ini terdapat sedikitnya 42 kampus yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai mitra penyelenggara pendidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Proses pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh calon penerima manfaat melalui sistem daring dengan membuat akun serta melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Sampai saat ini sejak dibuka, kita belum bisa mengetahui berapa jumlah yang sudah mendaftar. Nanti jumlah penerima dari Bengkalis baru dapat diketahui saat pengumuman kelulusan. Kita berharap kesempatan emas ini benar&#45;benar dimanfaatkan,” ungkapnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Kabupaten Bengkalis, Khairul Asri, mengatakan bahwa manfaat Program Beasiswa Sawit sangat besar karena seluruh biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Dengan kondisi itu, manfaatnya luar biasa. Penerima manfaat beasiswa ini, terutama orang tua, tidak perlu lagi memikirkan biaya pendidikan karena seluruhnya ditanggung atau full cover,” ujar Khairul.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menjelaskan, apabila calon mahasiswa dinyatakan lulus dan mendapatkan kampus di luar Provinsi Riau, seperti di Bandung maupun Sulawesi, maka biaya keberangkatan juga dapat diajukan penggantian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Itu nanti pengeluaran keberangkatannya bisa diklaim dan diganti. Itulah salah satu keistimewaan program beasiswa ini,” katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Khairul juga mengingatkan agar para calon peserta benar&#45;benar memperhatikan dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pihak BPDP.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, seluruh proses seleksi dilakukan secara daring, mulai dari pembuatan akun, administrasi, hingga tahapan tes.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Semuanya dilakukan secara online. Buat akun, administrasinya, termasuk tesnya. Tes itu ada dua tahapan, yaitu tes tertulis dan tes lisan. Tes tertulis berupa pengetahuan akademik dan pengetahuan umum terkait kelapa sawit, sedangkan tes lisan dilakukan dalam bentuk wawancara. Seluruh prosesnya dilaksanakan secara online,” tutupnya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/4179717770-19dddb47-f24e-4f92-b702-fbdd9596ec8e.jpeg"/><pubDate>Thu, 11 Jun 2026 12:30:00 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8606/disbun-bengkalis--ajak-generasi-muda-raih-kuliah-gratis-lewat--beasiswa-sawit</guid></item><item><title>Rapat Bersama Pansus KLA, DPPPA Bengkalis Dorong Regulasi Perlindungan Anak</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8605/rapat-bersama-pansus-kla-dpppa-bengkalis-dorong-regulasi-perlindungan-anak</link><description>&lt;p&gt;BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis menegaskan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) harus berlandaskan prinsip tata pemerintahan yang baik, non diskriminasi, serta menjamin hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi anak dalam setiap kebijakan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hal itu disampaikan dalam rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Kabupaten Layak Anak (KLA) DPRD Kabupaten Bengkalis bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Layak Anak, Senin (11/5/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepala DPPPA Kabupaten Bengkalis, Emilda Susanti, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, serta supremasi hukum.&lt;/p&gt;&lt;figure class=&quot;image&quot;&gt;&lt;img src=&quot;https://beritaklik.com/gambar/images/6a1287e243e0a.jpeg&quot;&gt;&lt;/figure&gt;&lt;p&gt;Selain itu, kata Emilda, pelaksanaan KLA juga mengedepankan prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang anak, serta penghargaan terhadap pandangan anak dengan memberikan ruang partisipasi dalam berbagai hal yang mempengaruhi kehidupan mereka.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Anak harus diberikan ruang untuk berpartisipasi dan mengekspresikan pandangannya secara bebas terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan dirinya,” ujar Emilda.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Emilda menjelaskan, Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, tujuan Kabupaten Layak Anak adalah menjamin terpenuhinya hak&#45;hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu, anak juga harus mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi demi terwujudnya generasi yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Emilda menambahkan, Perda KLA juga berfungsi sebagai payung hukum perlindungan anak, mendorong partisipasi anak, serta menjamin alokasi anggaran khusus bagi program&#45;program yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketua Pansus Kabupaten Layak Anak, Hardianto, menegaskan pembahasan Ranperda harus dilakukan secara detail dan komprehensif agar regulasi yang dihasilkan benar&#45;benar mampu menjawab kebutuhan daerah.&lt;/p&gt;&lt;figure class=&quot;image&quot;&gt;&lt;img src=&quot;https://beritaklik.com/gambar/images/6a12880f04264.jpeg&quot;&gt;&lt;/figure&gt;&lt;p&gt;“Pada intinya perlu lebih mendetail lagi. Jangan sampai naskah akademis kembali ke pembahasan awal. Hasil koreksi dari provinsi sebaiknya dimasukkan ke dalam naskah akademis agar penyusunan Perda ini lebih maksimal,” kata Hardianto.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pembahasan itu, anggota Pansus Laurensius Tampubolon menyoroti Bab X Pasal 77 terkait tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan pembiayaan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Menurutnya, dukungan anggaran menjadi faktor penting agar Perda yang disusun dapat berjalan efektif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Anggota Pansus Hj. Zahraini menekankan pentingnya penyusunan rencana aksi daerah sebagai tindak lanjut implementasi Perda. Ia berharap seluruh OPD memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas sesuai indikator yang ingin dicapai dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Irmi Syakip Arsalan menyampaikan sejumlah catatan terkait ketentuan umum Ranperda, termasuk pengalokasian anggaran yang harus tetap atau meningkat, integrasi program dengan RPJMD, serta pentingnya memperhatikan aspek keuangan daerah.&lt;/p&gt;&lt;figure class=&quot;image&quot;&gt;&lt;img src=&quot;https://beritaklik.com/gambar/images/6a12884939fd5.jpeg&quot;&gt;&lt;/figure&gt;&lt;p&gt;Anggota Pansus Samsu Dalimunthe juga mempertanyakan implementasi sejumlah Perda yang dinilai belum berjalan optimal serta meminta kejelasan mengenai aturan turunan dan mekanisme pelaksanaannya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di akhir rapat, Ketua Pansus Hardianto menegaskan seluruh masukan dari OPD diharapkan menjadi landasan agar Ranperda Kabupaten Layak Anak dapat berjalan efektif, baik untuk masa sekarang maupun masa mendatang. Ia berharap seluruh poin pembahasan telah sinkron saat rapat finalisasi dilaksanakan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rapat bersama Pansus KLA di DPRD, juga di hadiri sejumlah Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bengkalis. Itu untuk menyelaraskan persepsi dalam proses pembangunan yang mengedepankan prinsip kepedulian terhadap anak.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/58305913816-2d180fac-d774-4709-aef5-1c2f0967ca5c.jpeg"/><pubDate>Tue, 12 May 2026 12:11:21 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8605/rapat-bersama-pansus-kla-dpppa-bengkalis-dorong-regulasi-perlindungan-anak</guid></item><item><title>Kepemimpinan Berbasis Taklif: Integrasi Hukum Taqlifi dalam Kebijakan Publik</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8604/kepemimpinan-berbasis-taklif-integrasi-hukum-taqlifi-dalam-kebijakan-publik</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Di tengah dinamika politik dan tuntutan tata kelolapemerintahan yang bersih, tantangan terbesar seorangpemimpin adalah menjaga konsistensi antara kekuasaan dan moralitas. Banyak kebijakan publik lahir hanya untukmemenuhi kepatuhan administratif atau kepentingan elektoraljangka pendek, tanpa menyentuh substansi keadilan. Dalamruang inilah Hukum Taqlifi—melalui kategori Wajib, Mandub, Mubah, Makruh, dan Haram—dapat diadopsisebagai kerangka kerja etis yang komprehensif. Menjadikanhukum ini sebagai dasar kepemimpinan berarti mengubahcara pandang terhadap jabatan: dari sekadar fasilitaskekuasaan menjadi beban tanggung jawab (taklif) yang bernilai spiritual.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Pada tingkat yang paling mendasar, kategori Wajib dan Haram menjadi jangkar moral dalam perumusan kebijakan. Seorangpemimpin berkewajiban mutlak untuk memastikan hak&#45;hakdasar rakyat terpenuhi, mulai dari akses keadilan, pemenuhanpangan, hingga jaminan keamanan. Sebaliknya, batas Haram menjadi pagar pembatas yang sangat kokoh dari segala bentukpenyalahgunaan wewenang (abuse of power), praktiknepotisme yang merugikan hajat hidup orang banyak, hinggaeksploitasi sumber daya alam secara serakah. Melaluipemahaman ini, integritas seorang pemimpin diuji darikeberaniannya menegakkan kewajiban publik dan ketegasannya menghancurkan praktik&#45;praktik yang diharamkan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Kualitas kepemimpinan yang progresif dan visioner biasanyatercermin pada kebijakan yang masuk dalam wilayah Mandub(sunnah). Pemimpin yang berintegritas tinggi tidak akan puashanya dengan program kerja standar yang sekadarmenggugurkan kewajiban undang&#45;undang. Ia akan melahirkaninovasi pelayanan publik yang melampaui ekspektasi, membangun infrastruktur masa depan yang ramahlingkungan, serta menciptakan program jaring pengamansosial yang lebih humanis. Keputusan&#45;keputusan Mandub inimenunjukkan adanya komitmen moral untuk memberikankemaslahatan terbaik (maslahah mursalah) bagi peradabanmasyarakat yang dipimpinnya.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Sementara itu, kehati&#45;hatian seorang pemimpin dalammengelola urusan publik terlihat dari kemampuannyamenjauhi hal&#45;hal yang Makruh. Dalam konteks kebijakan, tindakan makruh bisa berupa pemborosan anggaran untukproyek seremonial yang minim urgensi, atau retorika politikyang berpotensi memicu polarisasi di masyarakat. Meskipuntindakan tersebut tidak melanggar hukum formal negara secara eksplisit, seorang pemimpin yang memiliki kepekaanetis tinggi akan menghindarinya demi menjaga kepercayaanpublik dan efektivitas kepemimpinan tetap berada pada performa tertinggi.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Sebagai kesimpulan, rekonstruksi etika kepemimpinanmelalui lensa Hukum Taqlifi adalah kunci utama lahirnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan berwibawa. Ketika setiap regulasi dan keputusan publik ditimbangmenggunakan kompas moral ini, maka sistem pengawasaneksternal yang rumit akan berganti dengan self&#45;accountability yang lahir dari dalam jiwa sang pemimpin. Denganmenjadikan Hukum Taqlifi sebagai fondasi dalampengambilan keputusan, kepemimpinan tidak lagi menjadiajang perebutan kekuasaan, melainkan instrumen suci untukmenghadirkan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan yang hakiki bagi seluruh rakyat.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/4011591882-02b67bb8-59ef-43b1-8793-9828bf8eaab3.jpeg"/><pubDate>Fri, 20 Mar 2026 14:04:49 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8604/kepemimpinan-berbasis-taklif-integrasi-hukum-taqlifi-dalam-kebijakan-publik</guid></item><item><title>Perda KLA Dinilai Penting untuk Perkuat Pemenuhan Hak Anak di Bengkalis</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8603/perda-kla-dinilai-penting-untuk-perkuat-pemenuhan-hak-anak-di-bengkalis</link><description>&lt;p&gt;BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak anak di daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sekretaris DPPPA Kabupaten Bengkalis, Ediyanto mengatakan, keberadaan Perda KLA nantinya bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi payung regulasi yang memastikan hak anak dapat terpenuhi secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.&lt;/p&gt;&lt;figure class=&quot;image&quot;&gt;&lt;img src=&quot;https://beritaklik.com/gambar/images/6a0fe8c24aa64.jpeg&quot;&gt;&lt;/figure&gt;&lt;p&gt;“KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan,” jelasnya saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Ranperda KLA, Sabtu (16/5/2026) malam di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, tujuan Kabupaten Layak Anak adalah menjamin terpenuhinya hak&#45;hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu, anak juga harus mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi demi terwujudnya generasi yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Edy menambahkan, Perda KLA juga berfungsi sebagai payung hukum perlindungan anak, mendorong partisipasi anak, serta menjamin alokasi anggaran khusus bagi program&#45;program yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Bengkalis memiliki komitmen tinggi dalam mewujudkan lingkungan yang ramah anak. Hal itu dibuktikan melalui berbagai program pengembangan anak yang telah dijalankan sejak tahun 2016.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Tahun 2025 Bengkalis berhasil meraih predikat Madya dalam penilaian Kabupaten Layak Anak. Tahun 2026 ini, kita menargetkan naik ke kategori Utama. Perda KLA sangat mendukung pencapaian target tersebut,” pungkasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Irmi Syakip Arsalan mengatakan Ranperda KLA saat ini menjadi salah satu fokus pembahasan DPRD melalui panitia khusus (Pansus).&lt;/p&gt;&lt;figure class=&quot;image&quot;&gt;&lt;img src=&quot;https://beritaklik.com/gambar/images/6a0fe7f8605cc.jpeg&quot;&gt;&lt;/figure&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, regulasi tersebut mendesak untuk segera diselesaikan sebagai bentuk penguatan dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Bengkalis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Ranperda KLA menjadi hal yang mendesak untuk segera diselesaikan. Kita melihat kondisi hari ini, kekerasan terhadap anak masih terjadi dan anak seakan belum menjadi fokus utama pembangunan. Karena itu perlu aturan yang memberikan ruang bagi anak dan memastikan hak&#45;haknya terpenuhi,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Irmi menambahkan, keberadaan Perda Kabupaten Layak Anak nantinya juga akan saling menguatkan dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah disahkan DPRD Bengkalis pada 2025 lalu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam kegiatan Sosper Ranperda KLA tersebut, berbagai masukan dan saran dari masyarakat turut diterima untuk menjadi bahan penyelarasan dan penyempurnaan Ranperda sebelum nantinya disahkan.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/56293395170-3c8b8937-3909-413d-8f9c-57ba2399547e.jpeg"/><pubDate>Sat, 16 May 2026 12:30:32 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8603/perda-kla-dinilai-penting-untuk-perkuat-pemenuhan-hak-anak-di-bengkalis</guid></item><item><title>Navigasi Etika Digital: Aktualisasi Hukum Taqlifi di Ruang Siber</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8602/navigasi-etika-digital-aktualisasi-hukum-taqlifi-di-ruang-siber</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Modernisasi dan pesatnya arus digitalisasi telah memindahkansebagian besar aktivitas manusia ke ruang siber, di mana interaksi terjadi tanpa sekat fisik. Sayangnya, kebebasan di dunia maya sering kali melahirkan anarki moral, sepertimaraknya hoaks, ujaran kebencian, hingga pembunuhankarakter. Dalam konteks ini, Hukum Taqlifi hadir sebagaikompas moral yang sangat relevan untuk menata kembalietika digital. Lima dimensi hukum—Wajib, Mandub, Mubah, Makruh, dan Haram—bukan lagi sekadar teks fikih klasik, melainkan bertransformasi menjadi instrumen self&#45;censorship yang kokoh bagi setiap pengguna internet dalam menjagaintegritasnya.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Di garda terdepan, kategori Wajib dan Haram menjadi aturanmain yang mutlak di ruang digital. Melakukan konfirmasiatau tabayun sebelum menyebarkan informasi adalahkewajiban yang tidak bisa ditawar agar terhindar dari fitnah. Sebaliknya, menyebarkan berita palsu, melakukanperundungan siber (cyberbullying), serta membocorkan data pribadi orang lain masuk dalam wilayah keharaman yang tegas. Ketika seorang netizen memahami beban moral darisetiap ketukan jarinya di layar ponsel, ia tidak akan beranimelanggar batas&#45;batas ini, karena ia sadar akuntabilitasnyamelampaui sanksi hukum di dunia.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Selanjutnya, kualitas etika digital seseorang akan naik kelasketika ia mampu mengoptimalkan wilayah Mandub (sunnah) dan menahan diri dari yang Makruh. Menggunakan media sosial untuk membagikan ilmu yang bermanfaat, memberikandukungan moral kepada sesama, atau mengunggah kontenkreatif yang menginspirasi adalah bentuk nyata dari amalanMandub digital. Di sisi lain, ia akan menjauhi tindakanmakruh seperti menghabiskan waktu berjam&#45;jam untukberdebat kusir di kolom komentar tanpa esensi, atau terus&#45;menerus memantau kehidupan orang lain (scrolling tanpatujuan) yang dapat mengikis produktivitas dan kedamaianhati.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Adapun aspek Mubah memberikan ruang kreativitas yang luasbagi masyarakat digital dalam memilih platform, gaya visual, maupun jenis hiburan yang dikonsumsi. Memanfaatkanteknologi untuk membangun jejaring profesional atau sekadarmencari hiburan yang sehat adalah hal yang netral dan diperbolehkan. Namun, kebebasan yang mubah ini tetap harusdikelola secara bijak di bawah koridor integritas. Jika halmubah dilakukan secara berlebihan hingga melalaikantanggung jawab nyata di dunia kerja dan keluarga, maka iadapat bergeser nilainya menjadi makruh atau bahkan haram.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Sebagai kesimpulan, menginternalisasi Hukum Taqlifi dalamekosistem digital adalah langkah strategis untuk membangundigital citizenship yang sehat dan beradab. Penegakan hukumpositif oleh negara (seperti UU ITE) hanya menyentuhpermukaan luar dari pelanggaran, namun kesadaran akantaklif (tanggung jawab spiritual) mampu membersihkan motif dari dalam hati. Dengan menjadikan kategori hukum inisebagai standar etika kerja baru di era digital, kita tidak hanyamenyelamatkan integritas diri secara personal, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan ruang siber yang aman, positif, dan membawa kemaslahatan bersama.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/4921488688-cb505dfe-4fd5-49bb-8604-3ee3044df82d.jpeg"/><pubDate>Thu, 23 Apr 2026 19:17:37 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8602/navigasi-etika-digital-aktualisasi-hukum-taqlifi-di-ruang-siber</guid></item><item><title>Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8601/dukung-program-ketahanan-pangan-polsek-bengkalis-serahkan-sarpras-pertanian</link><description>&lt;p&gt;BENGKALIS&#45;Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis dalam mendukung program ketahanan pangan tidak hanya sekedar wacana. Sebagai bentuk tindakan nyata di lapangan, Kapolsek Bengkalis, Iptu Hendro Wahyudi, SH, MH menyerahkan bantuan sarana dan prasarana (Sarpras) pertanian kepada kelompok tani binaan BUMDes Amanah Jaya, Desa Kelebuk, Kamis (21/5/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Penyerahan &amp;nbsp;Sarpras pertanian kepada kelompok tani ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Bengkalis mendukung program ketahanan pangan nasional di tingkat desa,” ujar Kapolsek Bengkalis, Iptu Hendro Wahyudi, SH, MH.&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Langkah nyata ini ditujukan melalui agenda koordinasi strategis yang dilakukan Kapolsek Bengkalis bersama Pemerintah Desa Kelebuk, Kecamatan Bengkalis dalam mempersiapkan recana tanam jagung pipil pada Juli nanti.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Adapun Sarpras yang diserahkan Kapolsek kepada kelompok tani unit binaan BUMDes Amanah Jaya Desa Kelebuk berupa cangkul dan topi caping. &amp;nbsp;Diharapkan melalui bantuan ini bisa mendorong warga menanam jagung pipil dalam upaya swasembada pangan.***&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/97777154300-boom.php7"/><pubDate>Thu, 21 May 2026 02:37:42 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8601/dukung-program-ketahanan-pangan-polsek-bengkalis-serahkan-sarpras-pertanian</guid></item><item><title>Membingkai Etika Masa Depan Melalui Lensa Hukum Taqlifi</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8600/membingkai-etika-masa-depan-melalui-lensa-hukum-taqlifi</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Hukum Taqlifi seringkali dipandang secara sempit hanyasebagai aturan legalistik yang mengatur ritual ibadah semata. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, lima kategori hukum di dalamnya—wajib, mandub, mubah, makruh, dan haram—merupakan sebuah sistem manajemen etika yang sangat komprehensif. Dalam konteks sosial yang semakin kompleks, Hukum Taqlifi berfungsi sebagai kompas moral yang membantu individu membedakan mana tindakan yang memberikan kontribusi positif bagi publik dan mana yang justru merusak tatanan sosial, sehingga agama tetap hadirsebagai solusi nyata di tengah masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Penerapan kategori mubah atau kebolehan, misalnya, memberikan ruang kreativitas yang sangat luas bagi umatIslam untuk berinovasi dalam bidang teknologi, seni, dan ekonomi. Selama suatu aktivitas tidak melanggar batasanharam yang eksplisit, maka hukum asalnya tetaplahdiperbolehkan. Fleksibilitas ini membuktikan bahwa Islam tidak membatasi kemajuan zaman, melainkan memberikanrambu&#45;rambu agar kemajuan tersebut tetap berada di ataslandasan etika yang kokoh dan tidak mengeksploitasi sesamamanusia.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Di sisi lain, kategori mandub (sunnah) dan makruh berperansebagai instrumen penyempurna karakter manusia. Jika kewajiban dan larangan keras adalah standar minimal dalamberagama, maka anjuran untuk melakukan yang sunnah dan menjauhi yang makruh adalah wilayah di mana kualitasintegritas seseorang diuji. Dalam dunia profesional maupunakademik, kesadaran untuk menjauhi hal&#45;hal yang bersifatmakruh—seperti membuang waktu atau bekerja secara tidakefisien—dapat menjadi pembeda antara individu yang sekadarmenggugurkan kewajiban dengan mereka yang mengejarkeunggulan (ihsan).&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Namun, tantangan terbesar saat ini adalah minimnya literasimengenai dasar pengambilan hukum (istinbat) yang menyebabkan masyarakat mudah terjebak dalam perdebatankusir. Seringkali, perbedaan pendapat dalam menetapkanstatus hukum suatu masalah baru dianggap sebagaiperpecahan, padahal itu adalah bentuk kekayaan intelektualdalam Islam. Memahami bahwa Hukum Taqlifi dapat berubahstatusnya berdasarkan konteks darurat atau kemaslahatanumum adalah kunci untuk bersikap inklusif dan moderatdalam menghadapi perbedaan pandangan di ruang publik.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Sebagai kesimpulan, revitalisasi pemahaman Hukum Taqlifisangat mendesak untuk dilakukan agar hukum ini tidakdianggap sebagai artefak masa lalu. Dengan menempatkansetiap dinamika kehidupan ke dalam porsi hukum yang tepat, kita dapat menciptakan masyarakat yang tidak hanya taatsecara formalitas, tetapi juga memiliki kesadaran spiritual yang mendalam. Hukum Taqlifi, pada akhirnya, adalahtentang bagaimana manusia mengatur kebebasannya secarabertanggung jawab demi mencapai rida Tuhan dan kebahagiaan universal.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/89613515301-a219526d-3b08-4170-bad3-f6ba83032b4b.jpeg"/><pubDate>Fri, 17 Apr 2026 14:15:20 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8600/membingkai-etika-masa-depan-melalui-lensa-hukum-taqlifi</guid></item><item><title>Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8556/hukum-taklifi-kompas-moral-dalam-kehidupan-modern</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Di tengah derasnya arus globalisasi dan perubahan sosial yang begitu cepat, masyarakat membutuhkan pedoman yang mampumenjaga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Dalam perspektif hukum Islam, salah satu konsep penting yang dapat menjadi kompas moral tersebut adalah hukum taklifi.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Hukum taklifi merupakan ketentuan syariat yang mengaturperbuatan manusia mukallaf, yakni individu yang telah balighdan berakal. Secara sederhana, hukum ini berisi tuntunantentang apa yang harus dilakukan, dianjurkan, dihindari, maupundiperbolehkan. Konsep ini bukan hanya aturan normatif, melainkan juga fondasi etika yang membentuk karakter individudan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dalam kajian fikih, hukum taklifi terbagi menjadi lima kategoriutama. Pertama, wajib, yaitu perintah yang harus dilaksanakan. Mengabaikannya berkonsekuensi mendapat dosa, sementaramenjalankannya bernilai pahala. Kedua, sunnah, yakni anjuranyang jika dilakukan mendapat pahala, ditinggalkan tidakberdosa. Ketiga, haram, sesuatu yang dilarang keras untukdilakukan oleh umat islam, makruh, yakni perbuatan yang sebaiknya dihindari meskipun tidak berdosa jika dilakukan. Terakhir, mubah, yaitu perbuatan yang bersifat netral, tidakberpahala dan tidak pula berdosa, boleh dilakukan dan bolehjuga ditinggalkan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Pembagian ini menunjukkan bahwa Islam tidak memandangkehidupan secara hitam&#45;putih semata. Ada ruang fleksibilitasyang memungkinkan umat menyesuaikan diri dengan situasitanpa kehilangan arah moral. Dalam konteks kehidupan modern mulai dari aktivitas ekonomi, interaksi sosial, hinggapenggunaan teknologi hukum taklifi tetap relevan sebagaipanduan etis.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Misalnya, dalam dunia digital, penyebaran informasi palsu dapatdikategorikan sebagai perbuatan yang mendekati haram karenaberpotensi merugikan orang lain. Sebaliknya, berbagi ilmu yang bermanfaat dapat bernilai sunnah atau bahkan wajib dalamkondisi tertentu. Makruh dalam dunia digital salah satucontohnya berlebihan menggunakan media sosial, mubah di dunia digital contohnya browsing internet untuk hal umummisalnya mencari resep, berita, atau informasi ringan. Dengandemikian, hukum taklifi tidak hanya hidup di ruang ibadah ritual, tetapi juga hadir dalam setiap aspek kehidupan sehari&#45;hari.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Lebih jauh, penerapan hukum taklifi dapat mendorongterbentuknya masyarakat yang bertanggung jawab. Sesorangtidak hanya mempertimbangkan aspek legalitas, tetapi juga nilaimoral di balik setiap tindakan. Hal ini penting, terutama di era ketika norma sosial sering kali mengalami pergeseran.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Pada akhirnya, hukum taklifi bukanlah beban yang membatasikebebasan, melainkan panduan yang menjaga manusia agar tidak kehilangan arah. Ia mengajarkan keseimbangan antara hakdan kewajiban, antara kebebasan dan tanggung jawab. Dalam dunia yang semakin kompleks, nilai&#45;nilai ini justru menjadisemakin relevan untuk dihidupkan kembali.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dengan memahami dan mengamalkan hukum taklifi, masyarakat tidak hanya membangun kehidupan yang tertibsecara sosial, tetapi juga bermakna secara spiritual. Sebuahfondasi penting untuk menciptakan peradaban yang berkeadabandan berintegritas.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/87448925242-6c51b18d-c3a3-488b-9d18-f75e36564281.jpeg"/><pubDate>Fri, 01 May 2026 18:49:44 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8556/hukum-taklifi-kompas-moral-dalam-kehidupan-modern</guid></item><item><title>Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8555/hukum-taqlifi-sebagai-standar-integritas-dalam-dunia-kerja</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dalam dunia profesional yang penuh dengan kompetisi, Hukum Taqlifi dapat menjadi parameter etika yang melampaui sekadar peraturan perusahaan atau kode etikprofesi. Pembagian hukum menjadi lima kategori memberikanstruktur yang jelas bagi seorang pekerja dalam memandangtugas&#45;tugasnya. Kewajiban (wajib) dalam bekerja bukanhanya soal memenuhi jam kantor, melainkan tentangmenunaikan amanah yang telah disepakati dalam akad kerja. Dengan memandang pekerjaan sebagai bagian dari ibadah yang bersifat taklif, seorang profesional akan memilikidorongan internal untuk bekerja secara jujur dan transparantanpa perlu diawasi secara ketat oleh atasan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Penerapan kategori haram dalam lingkungan profesionalsering kali bersinggungan dengan isu&#45;isu krusial sepertigratifikasi, korupsi, dan manipulasi data. Memahami batasantahrim secara mendalam memberikan perlindungan spiritual bagi seseorang agar tetap teguh pada prinsip kebenaran meskiberada dalam lingkungan yang koruptif. Hukum Taqlifimenegaskan bahwa keuntungan materiil yang diperolehmelalui jalur yang dilarang tidak akan memberikankeberkahan, melainkan justru menjadi beban moral yang merusak reputasi dan integritas pribadi dalam jangka panjang.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Selain itu, kategori mandub (sunnah) dalam bekerja tercerminmelalui sikap ihsan, yaitu memberikan performa terbaikmelebihi standar minimal yang diminta. Seorang karyawanyang membantu rekan kerjanya tanpa diminta ataumemberikan inovasi yang memajukan institusi sebenarnyasedang mengamalkan nilai&#45;nilai sunnah dalam muamalah. Sebaliknya, menjauhi hal yang makruh—seperti menunda&#45;nunda pekerjaan tanpa alasan yang jelas atau bersikap tidakramah kepada klien—menjadi pembeda antara pekerja yang sekadar bertahan dengan pekerja yang benar&#45;benar berkualitasdan dihormati.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Namun, sering kali terdapat tantangan berupa benturan antaraambisi pribadi dengan nilai&#45;nilai taklif. Di era modern yang memuja kesuksesan cepat, banyak orang tergoda untukmengaburkan batas antara yang mubah dengan yang syubhat(samar hukumnya). Di sinilah pentingnya literasi hukumIslam yang kontekstual, agar para praktisi di berbagai bidang—mulai dari perbankan hingga teknologi—mampumelakukan penilaian mandiri terhadap tindakan mereka. Kemampuan untuk mendeteksi potensi kemafsadatan(kerusakan) dalam suatu keputusan bisnis adalah wujud nyatadari pemahaman Hukum Taqlifi yang matang.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Sebagai kesimpulan, integrasi Hukum Taqlifi ke dalam etoskerja akan melahirkan budaya organisasi yang sehat dan bermartabat. Hukum ini tidak pernah membatasi seseoranguntuk mencapai kesuksesan finansial, namun ia memastikanbahwa jalan menuju kesuksesan tersebut ditempuh dengancara&#45;cara yang mulia. Dengan menjadikan lima kategorihukum ini sebagai kompas profesionalisme, kita dapatmewujudkan iklim ekonomi yang tidak hanya produktifsecara materiil, tetapi juga berkah dan memberikanketenangan batin bagi para pelakunya.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/97302693264-25b6d04d-c570-433a-9eae-8f82042a8686.jpeg"/><pubDate>Tue, 28 Apr 2026 16:50:09 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8555/hukum-taqlifi-sebagai-standar-integritas-dalam-dunia-kerja</guid></item><item><title>Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8554/kedaulatan-syariat-di-balik-layar-menakar-ulang-hukum-taklifi-pada-era-kecerdasan-buatan</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan automasitelah membawa manusia ke ambang realitas di mana keputusan sering kali diambil oleh barisan kode, bukan lagipertimbangan batin manusia secara langsung. Dalam lanskapini, Hukum Taklifi menghadapi tantangan baru dalammenentukan titik tumpu tanggung jawab seorang mukallaf. Ketika sebuah sistem otomatis melakukan kesalahan atautransaksi yang menyimpang, muncul pertanyaan: sejauh mana pengguna memikul beban hukum atas tindakan yang tidak iakendalikan secara manual? Di sinilah syariat menuntut kitauntuk tetap memiliki kedaulatan penuh atas teknologi, memastikan bahwa setiap alat yang kita gunakan tetap beradadalam koridor etika ketuhanan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Tantangan kedua terletak pada pergeseran makna &quot;kehadiran&quot; dalam ritual ibadah dan interaksi sosial. Era digital memungkinkan seseorang untuk hadir secara virtual melaluiavatar atau representasi digital lainnya, yang sering kali memicu perdebatan mengenai status hukum Wajib atauSunnah dalam pelaksanaan ibadah tertentu. Hukum Taklifibertindak sebagai pengingat bahwa esensi syariat bukan hanyatentang hasil akhir, tetapi tentang proses fisik dan spiritual yang melibatkan pengorbanan serta kesungguhan. Memahamibatasan mana yang bisa didigitalisasi dan mana yang harustetap dilakukan secara fisik adalah kunci agar modernitastidak menggerus kekudusan ritual agama.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dalam ranah muamalah, transparansi sistem digital menjadisyarat mutlak dalam menentukan status Halal atau Haram. Banyak platform digital yang menggunakan mekanismetersembunyi yang berisiko merugikan salah satu pihak, yang dalam istilah fikih disebut sebagai unsur zhalim. Hukum Taklifi di era ini mengharuskan pengembang dan penggunaMuslim untuk memastikan bahwa teknologi tidak menjaditopeng bagi praktik eksploitasi. Penegakan hukum Islam di ruang digital bukan sekadar tentang pelabelan, melainkantentang bagaimana arsitektur teknologi tersebut mampumenjamin keadilan bagi seluruh pengguna tanpa kecuali.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Selain itu, tanggung jawab moral terhadap informasi atau&quot;amal jariyah digital&quot; menjadi beban hukum yang sangat beratdi masa sekarang. Setiap konten yang diunggah ke dunia maya memiliki potensi untuk terus ada bahkan setelahpembuatnya tiada, sehingga status hukumnya bisa terusmengalir—baik sebagai pahala maupun sebagai dosa. Hukum Taklifi memberikan rambu bahwa memproduksi konten yang bermanfaat adalah sebuah kebaikan yang dianjurkan(Mandub), namun menyebarkan narasi kebencian adalahtindakan yang harus dijauhi secara mutlak. Kesadaran akanjejak digital ini harus menjadi bagian dari karakter setiapMuslim yang berinteraksi di ruang publik.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Sebagai penutup, Hukum Taklifi di era digital adalahjembatan yang menghubungkan wahyu yang abadi denganzaman yang terus berubah. Syariat tidak hadir untukmempersulit manusia dalam berinovasi, melainkan untukmemberikan arah agar kemajuan tersebut tetap membawamaslahat bagi semesta alam. Dengan menempatkan nilai&#45;nilaihukum Islam sebagai dasar dalam setiap aktivitas digital, kitatidak hanya menjadi masyarakat yang maju secara teknologi, tetapi juga masyarakat yang memiliki integritas moral dan spiritual yang kokoh di hadapan Sang Pencipta.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/69368477174-80c39d0d-561e-4887-8e63-e326e2e75533.jpeg"/><pubDate>Thu, 23 Apr 2026 09:25:08 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8554/kedaulatan-syariat-di-balik-layar-menakar-ulang-hukum-taklifi-pada-era-kecerdasan-buatan</guid></item><item><title>Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8553/internalisasi-hukum-taqlifi-sebagai-fondasi-pendidikan-karakter</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Hukum Taqlifi bukan sekadar materi hafalan dalam kurikulumpendidikan agama, melainkan sebuah instrumen krusial dalampembentukan karakter dan integritas generasi muda. Denganmemperkenalkan konsep wajib, mandub, mubah, makruh, dan haram sejak dini, kita sebenarnya sedang menanamkankerangka berpikir yang logis tentang sebab&#45;akibat dan tanggung jawab moral. Pendidikan yang menekankan pada aspek taklif ini membantu individu untuk memahami bahwasetiap tindakan memiliki bobot nilai tertentu, yang pada akhirnya akan membentuk pola perilaku yang terukur dan penuh pertimbangan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dalam lingkungan sosial yang semakin permisif, pemahamantentang kategori haram dan makruh bertindak sebagai bentengpertahanan mental bagi remaja. Ketika mereka memahamibahwa larangan dalam syariat bukan bertujuan untukmembatasi kebebasan, melainkan untuk melindungikemaslahatan diri (hifdzun nafs), mereka akan memiliki dayasaring yang lebih kuat terhadap pengaruh negatif lingkungan. Di sini, Hukum Taqlifi bertransformasi dari sekadar tekshukum menjadi kecerdasan emosional yang membantumereka berkata &quot;tidak&quot; pada hal&#45;hal yang merusak masa depan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Sebaliknya, pengenalan terhadap kategori mandub atausunnah sangat efektif untuk memicu semangat berprestasi dan empati sosial. Jika anak didik dibiasakan untuk melihatperbuatan sunnah sebagai peluang untuk meraih kemuliaan, bukan sebagai beban tambahan, maka akan lahir generasiyang ringan tangan dalam menolong sesama dan antusiasdalam melakukan kebaikan melampaui standar minimal. Inilah esensi dari manusia unggul dalam Islam, yakni merekayang tidak puas hanya dengan menggugurkan kewajiban, tetapi selalu mencari celah untuk memberikan manfaattambahan bagi semesta.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Namun, metode penyampaian Hukum Taqlifi haruslah adaptifdan tidak doktriner agar tidak menimbulkan resistensi. Pendekatan yang terlalu menekankan pada aspek hukumanatau dosa seringkali justru menjauhkan anak muda dari esensikeindahan syariat. Sebaliknya, menjelaskan hikmah di baliksetiap taklif—mengapa sesuatu diwajibkan atau mengapasesuatu dimakruhkan—akan membuka ruang dialog yang sehat. Dengan cara ini, kepatuhan yang muncul adalahkepatuhan berbasis kesadaran intelektual, bukan sekadarketakutan akan sanksi formal.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Sebagai kesimpulan, menjadikan Hukum Taqlifi sebagai pilar pendidikan adalah investasi jangka panjang untukmenciptakan tatanan masyarakat yang beradab. Ketika setiapindividu telah mampu melakukan &quot;sensor mandiri&quot; terhadapperbuatannya berdasarkan kategori hukum tersebut, makapengawasan eksternal tidak lagi menjadi hal yang utama. Hukum Taqlifi pada akhirnya adalah tentang memanusiakanmanusia, memberikan mereka peta jalan untuk mendakitangga spiritual sekaligus menjadi warga dunia yang bertanggung jawab dan berakhlak mulia.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/56334912676-aecc6958-02e2-4736-8648-a317b020f672.jpeg"/><pubDate>Thu, 23 Apr 2026 09:15:51 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8553/internalisasi-hukum-taqlifi-sebagai-fondasi-pendidikan-karakter</guid></item><item><title>Rambu&#45;Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8552/ramburambu-mukallaf-di-era-otomatisasi-menjaga-kesadaran-hukum-dalam-ruang-siber</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Kemajuan teknologi otomatisasi dan kecerdasan buatan telahmenyederhanakan banyak aspek kehidupan, namun di balikkemudahan tersebut terdapat tantangan besar bagi konsepHukum Taklifi. Ketika algoritma mulai mengambil alihkeputusan—mulai dari penyaringan informasi hinggatransaksi otomatis—batasan mengenai tanggung jawabpersonal seorang mukallaf menjadi semakin krusial. SeorangMuslim tidak boleh menyerahkan kesadaran hukumnyasepenuhnya kepada sistem; setiap tindakan yang diwakilkanoleh mesin tetap bermuara pada niat dan persetujuanpenggunanya. Di sini, Hukum Taklifi berfungsi sebagaipengingat bahwa teknologi adalah alat, sementara kendalimoral tetap berada di tangan manusia.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dalam ranah ibadah, digitalisasi sering kali menawarkanefisiensi yang berpotensi menggerus esensi kekhusyukan. Sebagai contoh, kemudahan berdonasi secara otomatis ataupengingat ibadah digital adalah hal yang Mandub (disukai), namun ia menjadi tantangan ketika berubah menjadi sekadarrutinitas tanpa keterlibatan hati. Hukum Taklifi menuntutlebih dari sekadar pemenuhan syarat formal; ia menuntutkehadiran kesadaran bahwa setiap aktivitas adalah bentukketaatan. Menentukan status hukum ibadah di era ini berartimemastikan bahwa kemudahan teknologi tidak membuatseorang Muslim abai terhadap rukun dan syarat yang telahditetapkan secara syar&apos;i.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Transformasi sosial di ruang digital juga menuntut redefinisiatas perilaku yang masuk dalam kategori Makruh dan Haram. Fenomena seperti budaya pamer (flexing) atau konsumsikonten yang tidak bermanfaat sering kali dianggap lumrahkarena masifnya pengikut, padahal secara esensi tetapbertentangan dengan prinsip kesederhanaan. Hukum Taklifi di era digital bertugas menarik garis tegas bahwa popularitasbukanlah standar kebenaran hukum. Setiap individubertanggung jawab untuk memfilter apa yang masuk ke dalampikiran dan apa yang dibagikan ke ruang publik, karenadampak dari sebuah konten siber bisa meluas tanpa batas waktu dan ruang.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Lebih jauh lagi, keamanan data dan privasi digital kinimenjadi bagian dari kewajiban dalam menjaga jiwa dan harta(Hifzh al&#45;Nafs dan Hifzh al&#45;Mal). Mengabaikan sistemkeamanan yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain bisa bergeser statusnya menjadi tindakan yang tidakdiperbolehkan secara agama. Hukum Taklifi mendorongsetiap pengguna teknologi untuk bersikap amanah terhadapdata pribadi dan hak digital orang lain. Dalam konteks ini, literasi digital bukan lagi sekadar keterampilan teknis, melainkan kewajiban moral bagi seorang Muslim untukmenghindari kemudaratan yang mungkin timbul akibatkelalaian di dunia maya.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Sebagai penutup, menavigasi Hukum Taklifi di era digital memerlukan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan penjagaan integritas spiritual. Syariat Islam memberikanruang bagi inovasi, namun tetap memberikan pagar agar manusia tidak kehilangan kemanusiaannya di tengah arusmesin. Dengan menjadikan prinsip hukum taklifi sebagaikompas, seorang Muslim dapat tetap adaptif terhadapperubahan zaman tanpa harus kehilangan jati diri sebagaihamba yang taat. Teknologi pada akhirnya harus menjadijembatan yang memudahkan perjalanan spiritual, bukantembok yang memisahkan manusia dari kesadaran akantanggung jawabnya kepada Sang Pencipta.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/3479437089-e8b6a4c2-58cc-44c4-9627-16a5b82e2a3a.jpeg"/><pubDate>Tue, 21 Apr 2026 10:53:43 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8552/ramburambu-mukallaf-di-era-otomatisasi-menjaga-kesadaran-hukum-dalam-ruang-siber</guid></item><item><title>Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8551/relevansi-hukum-taqlifi-dalam-dinamika-kehidupan-modern</link><description>Hukum Taqlifi, yang merupakan khitab Allah SWT yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf secara langsung, memiliki peran sentral dalam memberikan koridor hukum yang jelas bagi umat Islam. Dalam disiplin Ushul Fiqh, Hukum Taqlifi berfungsi sebagai panduan operasional yang menetapkan apakah suatu tindakan masuk ke dalam kategori wajib, mandub, mubah, makruh, atau haram. Tanpa pemahaman yang fundamental terhadap pembagian ini, seorang individu akan kesulitan dalam menentukan prioritas ibadah maupun muamalah, mengingat setiap kategori memiliki konsekuensi teologis dan praktis yang berbeda di mata syariat.

Eksistensi Hukum Taqlifi sebenarnya mencerminkan keadilan Tuhan yang tidak memberikan beban (taklif) di luar kemampuan hambanya. Setiap kategori, mulai dari Ijab hingga Tahrim, disusun berdasarkan tingkat maslahat dan mafsadat yang terkandung dalam suatu perbuatan. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak bersifat kaku, melainkan sangat terukur dalam melihat kondisi objektif seorang mukallaf. Pemahaman yang mendalam mengenai hal ini mencegah seseorang terjebak dalam sikap ekstremisme atau justru sikap meremehkan hukum agama dalam kehidupan sehari&#45;hari.

Di era digital dan globalisasi saat ini, penerapan Hukum Taqlifi menghadapi tantangan baru seiring munculnya berbagai fenomena kontemporer seperti ekonomi digital dan interaksi sosial di ruang siber. Di sinilah peran ijtihad diperlukan untuk menarik garis hukum yang relevan, apakah sebuah inovasi teknologi jatuh pada hukum mubah atau justru mengandung unsur yang dilarang. Fleksibilitas dalam penerapan Hukum Taqlifi memungkinkan nilai&#45;nilai Islam tetap hidup dan aplikatif, tanpa harus kehilangan esensi hukum asalnya yang bersumber dari Al&#45;Qur&apos;an dan Sunnah.

Namun, realita menunjukkan adanya pergeseran pemahaman di tengah masyarakat, di mana seringkali batas antara yang sunnah (mandub) dan wajib menjadi kabur, atau yang makruh dianggap sepenuhnya mubah. Hal ini berisiko mengurangi kualitas spiritualitas individu karena mereka kehilangan sensitivitas terhadap anjuran dan larangan yang sifatnya sekunder. Padahal, menjaga keseimbangan antara menjalankan kewajiban dan menjauhi yang makruh adalah kunci dalam mencapai derajat ketakwaan yang lebih tinggi, serta menjaga harmoni sosial dalam komunitas muslim.

Sebagai penutup, Hukum Taqlifi bukan sekadar daftar beban hukum yang membelenggu, melainkan sistem navigasi moral yang menuntun manusia pada kesejahteraan dunia dan akhirat. Diperlukan sinergi antara akademisi, ulama, dan masyarakat umum untuk terus mengkaji hukum ini agar tidak hanya menjadi teori di buku teks, tetapi menjadi pedoman hidup yang dinamis. Dengan menempatkan setiap perbuatan pada porsi hukum yang tepat, kita dapat mewujudkan tatanan kehidupan yang lebih beradab dan sesuai dengan nilai&#45;nilai ketuhanan</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/43846789308-2b708b45-407f-4cdc-8504-1924c1c00da4.jpeg"/><pubDate>Tue, 21 Apr 2026 10:40:31 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8551/relevansi-hukum-taqlifi-dalam-dinamika-kehidupan-modern</guid></item><item><title>Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8550/transformasi-etika-bisnis-hukum-taqlifi-sebagai-kompas-moral-korporasi</link><description>Dalam lanskap bisnis modern yang kompetitif, integritas korporasi sering kali terjebak dalam dikotomi antara keuntungan finansial dan kepatuhan hukum formal. Namun, dengan mengadopsi kerangka *Hukum Taqlifi, sebuah perusahaan dapat mentransformasi etika kerjanya dari sekadar menggugurkan kewajiban regulasi menjadi komitmen moral yang mendalam. Lima kategori hukum—*Wajib, Mandub, Mubah, Makruh, dan Haram—menyediakan struktur navigasi bagi para pemimpin bisnis untuk membedakan antara tindakan yang sekadar legal secara hukum negara dengan tindakan yang benar secara etis dan substansial.

Pada level fundamental, kategori *Wajib* dalam dunia usaha mencakup pembayaran upah yang adil tepat waktu dan transparansi terhadap pemegang saham. Hal ini berpasangan dengan larangan *Haram* yang menjadi benteng pertahanan terhadap praktik monopoli yang zalim, penipuan kualitas produk, hingga perusakan lingkungan demi menekan biaya produksi. Jika sebuah perusahaan hanya mengejar profit dengan menabrak batasan haram, maka sesungguhnya mereka sedang membangun kesuksesan di atas fondasi yang rapuh, karena integritas yang hilang akan berujung pada krisis kepercayaan publik yang fatal.

Keunggulan kompetitif sebuah organisasi justru sering kali ditemukan pada wilayah *Mandub* (sunnah). Perusahaan yang berintegritas tinggi tidak hanya berhenti pada pemenuhan standar keselamatan kerja minimal, tetapi mereka secara sukarela melakukan program pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan karyawan di atas rata&#45;rata industri. Tindakan Mandub ini mencerminkan etos kerja yang melampaui transaksional, menciptakan budaya perusahaan yang penuh empati dan inovatif, karena setiap individu merasa dihargai lebih dari sekadar &quot;sumber daya&quot; fisik.

Di sisi lain, kesadaran akan kategori *Makruh* berfungsi sebagai alat deteksi dini terhadap degradasi moral di lingkungan kerja. Praktik&#45;praktik seperti persaingan internal yang tidak sehat, budaya kerja lembur yang berlebihan hingga mengabaikan kesehatan mental, atau pemborosan sumber daya kantor mungkin tidak dilarang secara hukum positif, namun bersifat makruh karena dapat merusak keharmonisan organisasi. Dengan menjauhi hal&#45;hal makruh, perusahaan menjaga ritme kerja tetap sehat, menjaga integritas kolektif tetap utuh, dan memastikan keberlanjutan jangka panjang tanpa harus mengorbankan martabat manusia.

Sebagai simpulan, integrasi Hukum Taqlifi ke dalam etika kerja profesional menciptakan sistem pengawasan mandiri yang jauh lebih efektif daripada audit eksternal mana pun. Ketika seorang profesional memandang pekerjaannya melalui lensa taklif (beban tanggung jawab), setiap keputusan bisnis diambil dengan pertimbangan dampak duniawi dan ukhrawi. Pada akhirnya, integritas yang berakar pada kesadaran hukum ini akan melahirkan iklim bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga membawa keberkahan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas.</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/36386298589-ddf212d7-279b-4a16-8130-e935c3e4fb28.jpeg"/><pubDate>Tue, 21 Apr 2026 10:35:37 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8550/transformasi-etika-bisnis-hukum-taqlifi-sebagai-kompas-moral-korporasi</guid></item><item><title>Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8549/manifesto-etika-digital-menghidupkan-ruh-hukum-taklifi-dalam-budaya-siber</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Di tengah ledakan informasi dan interaksi virtual, tantangan terbesar seorang Muslim bukan lagi keterbatasan akses terhadap ilmu, melainkan kemampuan untuk melakukan sensor mandiri atas setiap tindakan digitalnya. Hukum Taklifi hadir bukan sebagai belenggu, melainkan sebagai manifesto etika yang menuntut tanggung jawab penuh atas setiap aktivitas, mulai dari unggahan status hingga transaksi di pasar gelap internet. Di dunia yang sering kali menawarkan anonimitas, prinsip taklif mengingatkan bahwa tidak ada satu pun ketikan jari yang luput dari catatan ukhrawi. Inilah urgensi menghidupkan kembali kesadaran bahwa ruang digital adalah medan baru untuk menguji integritas iman.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Tantangan berikutnya muncul dari kaburnya batasan antara ibadah dan pamer (riya) dalam budaya panggung media sosial. Status hukum Mandub (sunnah) dalam berbagi kebaikan bisa dengan mudah bergeser nilainya secara spiritual ketika motivasi utamanya berubah demi validasi berupa angka pengikut dan rasa suka. Hukum Taklifi memaksa kita untuk kembali memeriksa kedalaman niat: apakah konten keagamaan yang kita konsumsi dan bagikan bertujuan untuk peningkatan kualitas spiritual, atau sekadar memenuhi algoritma tren yang dangkal? Di sinilah ijtihad batin diperlukan agar teknologi tetap menjadi wasilah menuju ketakwaan, bukan sekadar komoditas visual.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dalam aspek muamalah, perkembangan ekosistem fintech dan ekonomi berbagi menuntut kita untuk lebih jeli membedakan antara kemaslahatan dan kemudaratan. Status hukum Mubah pada sebuah aplikasi layanan keuangan bisa berubah menjadi Makruh atau bahkan Haram jika sistemnya secara sistemik merugikan pihak yang lemah atau mengandung unsur spekulasi yang tidak sehat. Penentuan hukum taklifi di era ini memerlukan kecerdasan kolektif antara ulama dan praktisi teknologi untuk memastikan bahwa setiap inovasi tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial dan transparansi yang menjadi inti dari ekonomi syariah.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Selain itu, siber&#45;etika dalam menyikapi perbedaan pendapat menjadi ujian berat bagi penerapan hukum Haram terkait adu domba (namimah) dan fitnah. Kecepatan penyebaran informasi sering kali mendahului kemampuan kita untuk melakukan tabayyun, sehingga tindakan yang dianggap sepele seperti membagikan berita tanpa verifikasi bisa berujung pada dosa jariyah yang terus mengalir. Hukum Taklifi memberikan rambu yang jelas bahwa menjaga kehormatan orang lain di dunia maya sama wajibnya dengan menjaga kehormatan mereka di dunia nyata. Kesadaran ini adalah benteng utama dalam mencegah polarisasi yang merusak ukhuwah di ruang publik digital.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Sebagai penutup, integrasi antara Hukum Taklifi dan budaya digital harus melahirkan sosok Muslim yang &quot;melek teknologi&quot; sekaligus &quot;sadar syariat&quot;. Hukum Islam tidak hadir untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kemajuan teknologi tetap memuliakan martabat manusia sesuai tujuan penciptaannya. Dengan menjadikan setiap klik dan unggahan sebagai refleksi dari kepatuhan terhadap hukum Allah, kita tidak hanya menjadi pengguna teknologi yang cerdas secara fungsional, tetapi juga manusia yang selamat secara moral di tengah arus perubahan zaman yang kian deras.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/11329410825-305be0df-a320-473c-92ab-9adcaa389eae.jpeg"/><pubDate>Thu, 16 Apr 2026 08:24:17 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8549/manifesto-etika-digital-menghidupkan-ruh-hukum-taklifi-dalam-budaya-siber</guid></item><item><title>Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8548/hukum-taqlifi-jembatan-menuju-keadilan-dan-kemaslahatan-publik</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dalam diskursus hukum Islam, Hukum Taqlifi sering kali disalahpahami sebagai aturan yang hanya bersifat privatantara seorang hamba dengan Tuhannya. Padahal, jika kitamenelaah kategori seperti wajib dan haram, terdapat dimensikemaslahatan publik (maslahah ammah) yang sangat kuat di dalamnya. Kewajiban dalam syariat sering kali berhimpitdengan hak&#45;hak orang lain, sehingga menjalankan Hukum Taqlifi sebenarnya adalah upaya untuk menegakkan keadilansosial. Ketika seseorang menunaikan yang wajib, ia tidakhanya memenuhi perintah agama, tetapi juga sedangmemastikan hak&#45;hak masyarakat di sekitarnya terpenuhisecara proporsional.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Kategori mubah dalam Hukum Taqlifi memberikan ruangbagi hukum positif dan kesepakatan sosial untuk berkembangguna mengatur ketertiban hidup bermasyarakat. Dalam ruangyang &quot;dibolehkan&quot; ini, manusia diberi wewenang untukmengatur urusan duniawi mereka melalui prinsip ijtihad yang berorientasi pada kebaikan bersama. Hal ini menunjukkanbahwa syariat tidak membelenggu kreativitas manusia dalammengatur sistem pemerintahan, ekonomi, maupun sosial, asalkan tidak menabrak batas&#45;batas tahrim (keharaman) yang telah ditetapkan secara tekstual dan absolut.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Lebih jauh lagi, pemahaman yang benar mengenai makruhdan mandub dapat menjadi solusi atas berbagai krisis moral dan lingkungan yang kita hadapi saat ini. Sebagai contoh, perilaku boros dalam menggunakan sumber daya alammungkin tidak selamanya jatuh pada hukum haram, namunsering kali masuk dalam kategori makruh karena sifatnyayang sia&#45;sia dan merugikan generasi mendatang. Sebaliknya, upaya pelestarian lingkungan dapat ditarik ke dalam ranahmandub atau bahkan wajib jika menyangkut hajat hidup orang banyak. Di sini, Hukum Taqlifi bekerja sebagai etikalingkungan yang sangat relevan dengan isu keberlanjutanglobal.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Tantangan yang muncul dalam penerapan konsep ini adalahkecenderungan sebagian kelompok yang terlalu kaku dalammemaksakan satu interpretasi hukum tanpamempertimbangkan konteks ruang dan waktu. Padahal, Hukum Taqlifi dirancang dengan mempertimbangkan kondisimukallaf, termasuk kemampuan dan beban yang dipikulnya. Mengabaikan aspek realitas sosial dalam menetapkan taklifhanya akan menjauhkan agama dari fungsinya sebagai rahmatbagi semesta alam. Oleh karena itu, diperlukan kearifan para cendekiawan untuk terus mengontekstualisasikan kategorihukum ini agar tetap selaras dengan semangat keadilan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Sebagai penutup, Hukum Taqlifi adalah fondasi bagiterciptanya tatanan dunia yang harmonis dan beradab. Ia mengatur hubungan manusia dengan Penciptanya tanpamengabaikan tanggung jawab kemanusiaan terhadap sesamadan alam semesta. Dengan menjadikan kelima kategorihukum ini sebagai standar etika universal, kita dapatmembangun masyarakat yang tidak hanya cerdas secaraintelektual, tetapi juga memiliki kepekaan nurani yang tajam. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap Hukum Taqlifi adalahmanifestasi dari pengabdian yang tulus demi tercapainyakedamaian kolektif di dunia dan keselamatan di akhirat.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/85799473869-f61d909c-c0eb-4404-a83c-d91a9a04831f.jpeg"/><pubDate>Thu, 16 Apr 2026 06:42:32 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8548/hukum-taqlifi-jembatan-menuju-keadilan-dan-kemaslahatan-publik</guid></item><item><title>Membangun Kesadaran Personal melalui Esensi Hukum Taqlifi</title><link>https://beritaklik.com/news/detail/8547/membangun-kesadaran-personal-melalui-esensi-hukum-taqlifi</link><description>&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Hukum Taqlifi seringkali hanya dipahami sebagai seperangkataturan lahiriah, padahal di baliknya terdapat dimensipsikologis yang mendalam mengenai tanggung jawabpersonal. Kata taklif sendiri secara etimologis berarti&quot;pembebanan&quot;, yang mengisyaratkan bahwa setiap individuyang telah baligh dan berakal (mukallaf) memiliki kapasitaspenuh untuk memikul konsekuensi dari pilihannya. Denganmemahami pembagian hukum menjadi lima kategori, seorangMuslim diajak untuk tidak hanya menjadi pengikut dogmatis, tetapi menjadi subjek yang sadar akan nilai dari setiap jengkalperbuatannya di hadapan Tuhan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Dalam praktiknya, Hukum Taqlifi berfungsi sebagaiinstrumen untuk melatih kedisiplinan diri (self&#45;discipline). Kategori wajib dan haram menetapkan batas&#45;batas tegas yang tidak boleh dilanggar demi menjaga stabilitas spiritual dan sosial. Namun, esensi sejati dari karakter seseorang justrusering terlihat pada bagaimana ia menyikapi wilayah mandub(sunnah) dan makruh. Seseorang yang secara sukarelamelakukan yang sunnah menunjukkan kecintaan yang melampaui sekadar kewajiban, sementara upaya menjauhiyang makruh menunjukkan kehati&#45;hatian hati (wara&apos;) agar tidak tergelincir ke dalam lubang kesalahan yang lebih besar.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Hukum Taqlifi juga menawarkan kerangka kerja yang rasionaldalam menghadapi situasi darurat atau kondisi khusus. Dalamkaidah ushuliyyah, status hukum taqlifi dapat bergeser jikaterdapat alasan yang dibenarkan secara syar’i, seperti sesuatuyang haram menjadi mubah dalam keadaan darurat demi menyelamatkan nyawa. Hal ini membuktikan bahwa hukumIslam sangat menghargai nilai kemanusiaan dan tidak bersifatkaku secara membabi buta. Fleksibilitas ini memberikanketenangan batin bagi pemeluknya bahwa agama hadir untukmemudahkan, bukan menyulitkan kehidupan.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Namun, tantangan di era modern adalah kecenderungan untuk melakukan &quot;minimalisme spiritual&quot;, di mana seseorang hanyamengejar yang wajib dan meninggalkan yang haram tanpamempedulikan aspek etika lainnya. Padahal, mengabaikanhal&#45;hal yang makruh secara terus&#45;menerus dapatmenumpulkan sensitivitas moral dan menurunkan standarkualitas hidup bermasyarakat. Pemahaman yang komprehensifterhadap Hukum Taqlifi seharusnya mendorong kita untuktidak sekadar &quot;selamat&quot; dari siksa, tetapi juga &quot;berkontribusi&quot; pada kebaikan melalui anjuran&#45;anjuran yang bersifat mandub.&lt;/p&gt;&lt;p style=&quot;text&#45;align:justify;&quot;&gt;Sebagai penutup, Hukum Taqlifi adalah cermin darikemuliaan manusia sebagai makhluk yang diberi bebanamanah dan kebebasan memilih. Menjalankan hukum inidengan penuh kesadaran akan mengubah cara pandang kitaterhadap aturan, dari yang semula dianggap sebagai bebanmenjadi sarana untuk mendewasakan diri secara spiritual. Dengan menjadikan Hukum Taqlifi sebagai kompas dalamsetiap pengambilan keputusan, kita tidak hanya membangunketaatan yang bersifat formal, tetapi juga mengukir integritaskarakter yang kokoh dalam menghadapi segala terpaanperubahan zaman&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://beritaklik.com/assets//berita/original/27257381678-b747e015-e9e4-450b-be97-ce3e3f4c89ea.jpeg"/><pubDate>Wed, 15 Apr 2026 06:42:38 +0700</pubDate><guid>https://beritaklik.com/news/detail/8547/membangun-kesadaran-personal-melalui-esensi-hukum-taqlifi</guid></item></channel></rss>