
Pimpinan Panwaslu Kabupaten Kampar memberikan arahan kepada petugas Satpol PP Kabupaten Kampar, Ahad (6/4) saat melakukan penertiban APK luar ruangan disepanjang jalan di ibukota Kabupatenb Kampar.
BANGKINANGKOTA, Beritaklik.Com - Panwaslu
Kabupaten Kampar lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) luar ruangan
yang masih terpasang diberbagai tempat Ahad (6/4/14). Saat penertiban
secara serentak se-Kabupaten Kampar ini ditemukan ribuan APK berbagai bentuk
seperti Baliho, Banner dan spanduk peserta Pemilu 2014.
"Hari ini (Ahad 6/4, red) kita melaksanakan
penertiban APK secara serentak se-Kabupaten Kampar yakni di 250 Desa bersama
PPL serta anggota Satpol PP dan ditemukan ribuan APK yang masih terpasang di
sepanjang jalan protokol maupun dipohon-pohon,"ungkap Pimpinan Panwaslu
Kampar Syawir Abdullah SH, yang juga selaku Koordinator Divisi
Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Kampar.
Kepada wartawan, Ahad (6/4) saat memimpin penertiban,
Syawir katakana penertiban APK luar ruanganini sesuai dengan
PKPU 21 tahun 2013 bahwa terhitung 6 hingga 8 April masuk masa
tenang."Maka tidak dibolehkan lagi ada APK disemua tempat dalam bentuk
apapun kecuali umbul-umbul atau bendera di kantor parpol,"tuturnya.
Ditegaskannya dalam masa tenang ini Panwaslu
menghimbau kepada peserta pemilu dan DPD agar tidak melakukan Kampanye dalam
bentuk apapun,"Mari sama-sama kita patuhi aturan yang ada sehingga pemilu
ini berkualitas,"harapnya.
Dikatakannya sebelum melakukan penertiban ini Panwaslu
Kabupaten Kampar sudah menyurati KPU agar peserta kampanye membersihkan APK
ini."Ketika tidak mengindahkan terpaksa di eksekusi dan jadi bahan bukti
bagi Panwaslu Kampar,dan kami mengucapkan terima kasih kepada peserta pemilu
yang sudah membuka APK ini,"sebutnya. (Bkmr)
Keterangan
Foto : Pimpinan Panwaslu Kabupaten Kampar memberikan arahan kepada petugas Satpol
PP Kabupaten Kampar, Ahad (6/4) saat melakukan penertiban APK luar ruangan
disepanjang jalan di ibukota Kabupatenb Kampar.