
Maket jalan Tol yang direncanakan akan menghubungkan Pekanbaru-Dumai. (foto: ist)
Pekanbaru.Jika ingin menggunakan kawasan hutan untuk pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai, Pemerintah Provinsi Riau harus mengurus izin terlebih dahulu ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulkifli Yusuf kepada wartawan, Senin (31/12)."Untuk kawasan hutan yang dilalui guna pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai itu, harus ada izin pinjam pakainya dari Kementerian Kehutanan," jelasnya.
Zulkifli menyebutkan, dari panjang 126 Kilo meter rencana pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai tersebut, 50 persen lebih melewati kawasan hutan. Permintaan izin pakai tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
"Dan itu sifatnya harus dipatuhi, kalau tidak itu melanggar ketentuan UU Kehutanan, karena disebutkan dilarang memasuki atau mengusai kawasan hutan tanpa izin, makanya diperlukan izin pinjam pakai," tegas Zulkifli.
Ketika disinggung mengenai kawasan hutan yang masuk Hutan Taman Industri yang merupakan milik perusahaan, Zulkifli menjelaskan sebelum meminta izin pinjam pakai ke Kementerian Kehutanan, terlebih dahulu harus ada izin dari pihak perusahaan.
"Dan yang dikuasai masyarakat, ini yang belum selesai atau diperoleh keputusannya, menurut saya, hak masyarakat yakni ganti rugi harus diberikan, dan pengurusan izin pinjam pakai itu tetap juga diperlukan," pungkasnya mengakhiri. (enr)