
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Tidak ada
alasan bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tidak
menggunakan hak pilih pada Pemilu Legislatif yang digelar serentak
se-Indonesia, hari ini. Kendati yang bersangkutan tidak terdaftar dalam daftar
pemilih tetap (DPT) atau tidak mendapat undangan, tetap bisa memilih asalkan
punya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Bengkalis, Defitri
Akbar kepada wartawan, Selasa (8/4). Didampingi 4 komisioner KPU lainnya,
Khairul Saleh, Syuib, Husni Lebra dan Ilmiyawati, ketua dan anggota Panwaslu
serta Gakkumdu Polres Bengkalis, menurut Defri, ada empat kategori pemilih.
Yaitu, terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), terdaftar di daftar pemilih
tambahan, daftar pemilih khusus dan daftar pemilh tambahan Khusus.
Jika yang berangkutan tidak termasuk dalam tiga
kategori pertama, tetap bisa memilih asalkan memiliki KTP. "Masuk
kelompok daftar pemilih tambahan khusus. Syaratnya memiliki KTP," imbuh
Dafitri.
Pria yang akrab disapa Dedek ini menambahkan, mereka
yang tidak terdaftar di tiga kelompok pemilih pertama tersebut tapi memiliki
KTP, diminta untuk mendaftarkan diri atau melapor kepada panitia pemilih di TPS
sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Batas waktu yang diberikan kepada
pemilih tambahan khusus tersebut, pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. "Jadi ketentuan
untuk pemilihan ini sangat jelas dan tidak menyulitkan, sehingga tak ada alasan
untuk kita tidak mendatangi TPS lalu mencoblos," kata Dedek lagi.
Sesuai UU
Dedek juga menjelaskan tentang adanya spanduk ajakan
boikot Pemilu yang dipasang di Kecamatan Mandau. Ajakan boikot tersebut berkaitan
dengan ketidakpuasan seseorang atau kelompok terhadap pembagian Dapil Mandau
menjadi dua.
Padahal menurut Dedek, pemecahan Kecamatan Mandau
menjadi dua itu mengacu pada UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan
DPRD, yaitu Pasal 27 ayat (1) Dapil anggota DPRD kabupaten/kota kecamatan atau
gabungan kecamatan. Ayat ( 2) jumlah kursi perdapil 3-12 dan ayat (3) dalam hal
penentuan dapil sebagaimana dimaksud ayat 1 tdk dapat diberlakukan penentuan
dapil menggunakan bagian kecamatan atau nama lain.
"Pasal 27 ayat (3) inilah yang menjadi dasar KPU
menetapkan dua Dapil di Kecamatan Mandau berdasarkan SK KPU Nomor 96/Kpts/
2013. Disamping itu, pihak KPU juga sudah melakukan diskusi publik dengan
melibatkan partai politik dan masyarakat," ujar Ketua KPU.
Berdasarkan jumlah penduduk, Kecamatan Mandau mendapat
jatah 19 kursi. Sementara dalam UU Pemilu 2012, dalam satu Dapil maksimal
hanya boleh 12 kursi sehingga Kecamatan Mandau dibagi dua dapil, Mandau A dan
Mandau B.
Terkait adanya spanduk ajakan boikot pemilu, hal
tersebut sudah memenuhi unsur pidana dan bisa ditindaklanjuti dan diproses
secara hukum karena tergolong tindakan makar.
Menyikapi kondisi ini, Ketua Gakkumdu Polres
Bengkalis, AKP Ferdinand menyatakan pihaknya belum bisa mengambil langkah hukum,
karena sejauh ini belum menerima laporan secara resmi dari Panwaslu Kabupaten
Bengkalis.
"Sampai saat in kami belum menerima laporan dari
Panwas, jadi kami belum bisa melakukan langkah-langkah penanganan secara
hukum," papar Ferdinand. (Bku)