BENGKALIS, Beritaklik.Com - Sejak sepekan terakhir sejumlah kapal nelayan
yang diduga merupakan kapal milik nelayan jaring batu (bottom gill net)
beroperasi di zona larangan tangkap, yaitu di perairan Selat Bengkalis.
Beroperasinya jaring batu ini dilaporkan beberapa nelayan tradisional Desa
Tenggayun, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis.
"Sejak beberapa hari terakhir kami menduga ada dua sampai tiga unit kapal
jaring batu beroperasi di perairan Selat Bengkalis, tepatnya diantara desa
Tenggayun dengan desa Sepahat, arah kawasan Tanjung Jati. Kapal tersebut diduga
datang dari arah Selat Melaka, menangkap ikan di area larangan. Kita sudah
melapor ke Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkalis untuk diambil tindakan," kata
Syamsul salah seorang nelayan tradisional Bukitbatu, Rabu (9/4).
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)
Kabupaten Bengkalis, Amril Fachri, ia membenarkan adanya laporan dari sejumlah
nelayan tradisional yang menduga ada kapal jaring batu memasuki areal zona
larangan tangkap. Pihak DKP sendiri sudah melakukan pemantauan melalui Bidang
Kelautan untuk menindaklanjuti dugaan beroperasinya kapal jaring batu tersebut
di Selat Bengkalis.
DKP sendiri belum dapat memastikan apakah memang benar yang beroperasi tersebut
kapal jaring batu atau bukan, karena harus ada pembuktian. Diakui, sesuai Surat
keputusan (SK) Gubernur Riau nomor 17 tahun 2006, dijelaskan bahwa zona
larangan tangkap kapal jaring batu adalah 12 mil kebawah, sehingga kalau mereka
menangkap ikan di Selat Bengkalis, termasuk dalam zona larangan tangkap.
"Saya sudah beritahukan Kepala Bidang Kelautan Azwir Abza dan staf untuk
melakukan pemantauan serta patroli di perairan seperti yang dilaporkan nelayan
di Tenggayun kepada kita. Kita tunggu saja hasil dari pemantauan bidang
kelautan tersebut apakah memang ada beroeprasi kapal jaring batu atau
tidak,"papar Amril.
Ia mengimbau kepada seluruh nelayan, baik jaring batu maupun jaring rawai
(nelayan tradisional) untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan.
Pihaknya akan segera menangani dan menindaklanjuti laporan masyarakat, karena
persoalan jaring batu sangat rentan terjadinya gesekan diantara nelayan.
"Kita imbau kepada nelayan yang menangkap ikan di perairan kabupaten Bengkalis
untuk tidak mengambil tindakan sendiri-sendiri. Apabila ada dugaan
beroperasinya kapal-kapal besar menangkap ikan di zona larangan sebaiknya
laporkan ke kami, untuk dilakukan pengawasan," tutup Amril. (Bku)