Disdukcapil Bengkalis Minta UPTD Tidak Bagikan e-KTP Yang Masih Berumur Dibawah 17 Thn

Kamis, 10 April 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bengkalis meminta kepada UPTD untuk tidak membagikan e-KTP yang pemiliknya masih berumur dibawah 17 tahun.

Untuk sementara waktu e-KTP tersebut disimpan oleh UPTD dan baru diberikan kepada pemiliknya setelah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.

''Informasi ini berawal ketika ada e-KTP di tempat lain yang ternyata pemiliknya belum berusia 17 tahun. Setelah kita cek ke UPTD, ternyata di tempat kita pun ada dan langsung kita perintahkan kepada UPTD untuk menahan dulu e-KTP tersebut,'' ujar Sekretaris Disdukcapil Bengkalis, Jamaludin kepada wartawan, Kamis (10/4/2014).

Dikatakan sesuai dengan aturan, seseorang baru bisa memiliki KTP kalau sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah. Mengacu kepada ketentuan tersebut, walaupun pusat telah mencetak e-KTP bagi warga yang berumur di bawah 17 tahun, tetap e-KTP tersebut belum bisa diserahkan.

''Kita sudah minta kepada UPTD agar menyimpan e-KTP tersebut baik-baik, jangan sampai hilang. Baru nanti setelah yang bersangkutan berumur 17 tahun ataupun sudah menikah, maka e-KTP nya bisa diserahkan,'' ujarnya.

Jamaludin mengaku tidak tahu mengapa pusat bisa mencetak e-KTP bagi warga yang belum berumur 17 tahun. Namun memang sebelumnya ada instruksi dari pusat kalau anak-anak diatas 15 tahun tapi dibawah 17 tahun bisa melakukan perekaman. Pertimbangannya, agar ketika mereka berumur 17 tahun tidak perlu lagi melakukan perekaman dan tinggal cetak e-KTP.

''Saya jumlah pastinya tidak ingat, karena e-KTP tersebut langsung diserahkan ke UPTD,'' jawab Jamaludin saat ditanya jumlah e-KTP yang pemililknya belum berumur 17 tahun.

Masih terkait dengan e-KTP, Jamaludin mengatakan, sampai saat ini masih ada sekitar 6 persen masyarakat Kabupaten Bengkalis yang belum mendapatkan e-KTP tapi sudah melakukan perekaman.

Kedepan, bagi warga yang belum memiliki e-KTP, proses cetaknya bisa lebih mudah dan cepat karena dilakukan langsung oleh daerah.
''Kalau jadwal dari Pusat terhitung bulan Juni ini proses cetak e-KTP sudah diakukan oleh daerah. Kalau terealisasi maka warga bisa mendapatkan e-KTP lebih mudah dan cepat,'' ujarnya.

Pemkab Bengkalis sendiri sambung Jamaludin sudah siap baik secara infrastruktur maupun SDM. "Kita sudah ready, begitu ada instruksi dari Pusat dan blankonya dikirim ke kita, maka kita sudah bisa cetak," kata Jamaludin seraya menambahkan walau cetak di daerah tapi blankonya tetap dari Pusat. (Bku)