Pemkab Akan Usulkan HTR Mangrove Kepada Mentri Kehutanan

Kamis, 10 April 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pemkab Bengkalis dalam waktu dekat akan mengajukan usulan kepada Menteri Kehutan RI untuk menerbitkan izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Mangrove disejumlah kawasan hutan bakau di daerah pesisir kabupaten Bengkalis.

Sementara itu masyarakat yang selama ini mencari penghidupan dengan mencari kayu teki (mangrove) berharap Pemkab mempermudah mereka berusaha.

Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kabupaten Bengkalis Herman Mahmud, Kamis (10/4), mengatakan bahwa ada sejumlah persoalan yang selama ini terjadi ditengah masyarakat yang bekerja mencari kayu teki. Diantaranya adalah kawasan hutan mangrove merupakan wilayah yang dilarang untuk di-konversi untuk kegiatan apapun. Sementara di pulau Bengkalis dan Pulau Rupat, terdapat puluhan industri panglung arang (kayu arang) yang mempekerjakan lebih seribuan orang.

''Untuk diketahui, industri panglung arang sangat tergantung kepada pasokan bahan baku, yaitu mangrove. Disisi lain, penebangan mangrove secara liar dilarang pemerintah. Guna mempermudah masyarakat dan pelaku industri panglung mendapatkan bahan baku serta penghidupan, kita akan mengusulkan HTR ke Menhut," terang Herman.

Saat ini Dusbunhut Bengkalis tengah melakukan pemetaan kawasan hutan mangrove yang bisa di-konversi untuk bahan baku panglung arang ataupun keperluan rumah tangga. Karena untuk mendapatkan HTR, harus ada kajian terlebih dahulu, dimana lokasinya serta berapa luas hutan mangrove yang bisa dijadikan HTR. Langkah tersebut semata-mata untuk membantu perekonomian masyarakat yang mencari penghidupan di hutan mangrove.

''Kita masih lakukan mapping untuk pengajuan izin HTR, meliputi kecamatan Bengkalis dan Bantan dahulu. Apabila ada izin HTR, maka kita dapat melakukan pengawasan kepada pemilik HTR supaya penebangan mangrove memiliki legalitas dan tidak merusak ekosistem di kawasan pesisir ini, karena merupakan pulau endapan di jalur perbatasan yang rawan abrasi,'' tambah Herman lagi.

Terpisah, salah seorang pemuka Suku Asli Bengkalis, Hengy Cong Men, mengungkapkan, bahwa Pemkab Bengkalis harus memiliki keberpihakan kepada masyarakat suku asli akit. Artinya, ada kemudahan dalam mendapatkan kesempatan berusaha, karena mayoritas Suku Asli Akit yang berdomisili di kawasan pesisir mencari makan dengan menebang mangrove.

Selain itu kata Cong Men, industri panglung merupakan industri rakyat yang sudah ada dikawasan pesisir sejak puluhan tahun lalu. Tidak ada salahnya pemerintah mempermudah perizinan untuk industri yang menghidupi banyak orang tersebut. Maksudnya, izin yang sudah mati bisa diperpanjang dan yang belum punya izin bisa dikeluarkan izin operasi-nya.

"Pelaku industri panglung arang ini juga membayar pajak ke negara. Kalau memang pemerintah ada niat baik membantu Suku Asli Akit harus diterbitkan izin usaha panglung arang serta kawasan khusus untuk penebangan hutan bakau. Karena dari situlah warga Suku Asli bisa menghidupi keluarga maupun menyekolahkan anak-anaknya, "jabar Cong Men yang juga ketua Ikatan Kebathinan Suku Asli Bengkalis ini. (Bku)