BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pemkab Bengkalis dalam waktu dekat akan mengajukan usulan kepada
Menteri Kehutan RI untuk menerbitkan izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Mangrove
disejumlah kawasan hutan bakau di daerah pesisir kabupaten Bengkalis.
Sementara
itu masyarakat yang selama ini mencari penghidupan dengan mencari kayu teki
(mangrove) berharap Pemkab mempermudah mereka berusaha.
Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kabupaten Bengkalis Herman
Mahmud, Kamis (10/4), mengatakan bahwa ada sejumlah persoalan yang selama ini
terjadi ditengah masyarakat yang bekerja mencari kayu teki. Diantaranya adalah
kawasan hutan mangrove merupakan wilayah yang dilarang untuk di-konversi untuk
kegiatan apapun. Sementara di pulau Bengkalis dan Pulau Rupat, terdapat puluhan
industri panglung arang (kayu arang) yang mempekerjakan lebih seribuan orang.
''Untuk diketahui, industri panglung arang sangat tergantung kepada pasokan
bahan baku, yaitu mangrove. Disisi lain, penebangan mangrove secara liar
dilarang pemerintah. Guna mempermudah masyarakat dan pelaku industri panglung
mendapatkan bahan baku serta penghidupan, kita akan mengusulkan HTR ke Menhut,"
terang Herman.
Saat ini Dusbunhut Bengkalis tengah melakukan pemetaan kawasan hutan mangrove
yang bisa di-konversi untuk bahan baku panglung arang ataupun keperluan rumah
tangga. Karena untuk mendapatkan HTR, harus ada kajian terlebih dahulu, dimana
lokasinya serta berapa luas hutan mangrove yang bisa dijadikan HTR. Langkah
tersebut semata-mata untuk membantu perekonomian masyarakat yang mencari
penghidupan di hutan mangrove.
''Kita masih lakukan mapping untuk pengajuan izin HTR, meliputi kecamatan
Bengkalis dan Bantan dahulu. Apabila ada izin HTR, maka kita dapat melakukan
pengawasan kepada pemilik HTR supaya penebangan mangrove memiliki legalitas dan
tidak merusak ekosistem di kawasan pesisir ini, karena merupakan pulau endapan
di jalur perbatasan yang rawan abrasi,'' tambah Herman lagi.
Terpisah, salah seorang pemuka Suku Asli Bengkalis, Hengy Cong Men,
mengungkapkan, bahwa Pemkab Bengkalis harus memiliki keberpihakan kepada
masyarakat suku asli akit. Artinya, ada kemudahan dalam mendapatkan kesempatan
berusaha, karena mayoritas Suku Asli Akit yang berdomisili di kawasan pesisir
mencari makan dengan menebang mangrove.
Selain itu kata Cong Men, industri panglung merupakan industri rakyat yang
sudah ada dikawasan pesisir sejak puluhan tahun lalu. Tidak ada salahnya
pemerintah mempermudah perizinan untuk industri yang menghidupi banyak orang
tersebut. Maksudnya, izin yang sudah mati bisa diperpanjang dan yang belum
punya izin bisa dikeluarkan izin operasi-nya.
"Pelaku industri panglung arang ini juga membayar pajak ke negara. Kalau memang
pemerintah ada niat baik membantu Suku Asli Akit harus diterbitkan izin usaha
panglung arang serta kawasan khusus untuk penebangan hutan bakau. Karena dari
situlah warga Suku Asli bisa menghidupi keluarga maupun menyekolahkan anak-anaknya, "jabar
Cong Men yang juga ketua Ikatan Kebathinan Suku Asli Bengkalis ini. (Bku)