Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo. Tempo/Pribadi Wicaksono.
JAKARTA, Beritaklik.Com - Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap lima kapal ikan
berbendera Vietnam. Mereka diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di
wilayah perairan Kabupaten Natuna.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan penangkapan
empat unit kapal dilakukan oleh KP Hiu Macan Tutul 02 dan satu unit oleh KP Hiu
Macan 001. "Ini merupakan bukti bahwa kegiatan pencurian ikan oleh kapal
ikan asing di perairan Indonesia masih sering terjadi," katanya dalam
keterangan tertulis, Jumat, 11 April 2014.
Menurut Sharif, masuknya kapal penangkap ikan secara ilegal ini merugikan
Indonesia. Sebab, aktivitas penangkapan ikan secara ilegal mengancam
keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.
"Illegal fishing
harus dipandang sebagai kejahatan yang luar biasa karena secara nyata merusak
sumber daya kelautan dan perikanan, serta merugikan ekonomi masyarakat terutama
nelayan," ujarnya.
Selain illegal
fishing, aktivitas penangkapan ikan dengan bom atau racun potasium
dan sianida juga ikut merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Sebab,
setelah kondisi ekosistem perairan mengalami kerusakan, maka sumber daya ikan
yang ada tidak bisa hidup dan berkembang di lokasi tersebut. Hal tersebut
membuat nelayan kehilangan sumber penghidupan. Sumber : TEMPO.CO (Bki)
Keterangan Foto : Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo. Tempo/Pribadi Wicaksono.