Dugaan "Money Politics" Berkas Perkara Bupati Semarang Sudah P21

Jumat, 11 April 2014

Bupati Semarang Mundjirin (kanan) memenuhi panggilan Panwaslu Kabupaten Semarang, Rabu (26/3/2014) siang terkait dugaan bagi-bagi beras saat kampanye PDIP di Pasar Bandarjo, Sabtu (22/3/2014).

SEMARANG, Beritaklik.Com - Kejaksaan Negeri Ambarawa menyatakan berkas pemeriksaan dugaan politik uang yang menyeret Mundjirin, juru kampanye PDI-P yang juga adalah Bupati Semarang, telah lengkap alias P21. Menurut Kajari Ambarawa, Sila H Pulungan, pihaknya telah melakukan penelitian secara maksimal terhadap berkas dugaan pelanggaran pemilu ini.

"Setelah tiga hari dilakukan penelitian, kami tetapkan P21 untuk kasus tindak pidana pemilu ini," katanya di Ambarawa, Jumat (11/4/2014) siang.

Berkas yang telah dinyatakan lengkap diserahkan kembali ke pihak Polres Semarang untuk proses tahap dua berupa penyiapan pelimpahan berkas beserta bukti-bukti termasuk tersangka.

"Ini penanganan kasus tindak pidana pemilu berbeda dengan kasus lain. Mekanismenya memang seperti ini. Kita lihat saja tahap per tahapnya bagaimana. Kita tunggu kapan waktunya dari polisi menyerahkan tahap kedua," tambahnya.

Sebelumnya, ketika dikonfirmasi kabar pelimpahan berkas kasus yang membelitnya itu dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan, Senin lalu, Bupati Semarang Mundjirin menyatakan akan menghadapi masalah ini sendirian tanpa perlu menunjuk pengacara.

"Saya tidak akan menyiapkan pengacara. Akan dihadapi sendiri, saya siap," kata Mundjirin. Sumber : KOMPAS.com (Bki)

Keterangan Foto : Bupati Semarang Mundjirin (kanan) memenuhi panggilan Panwaslu Kabupaten Semarang, Rabu (26/3/2014) siang terkait dugaan bagi-bagi beras saat kampanye PDIP di Pasar Bandarjo, Sabtu (22/3/2014).