KPU Tidak Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Jumat, 11 April 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis tidak akan menggelar pemungutan suara ulang untuk dua TPS di Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara. Pasalnya, surat suara untuk DPRD Provinsi tidak tertukar, tapi hanya tercampur. Jumlahnya juga tidak terlalu banyak dan tidak mengganggu pemungutan suara.

"Kasus di Rupat Utara ini beda dengan yang di Jawa. Kalau di Jawa itu, memang satu tong surat suara yang tertukar dengan daerah pemilihan lainnya, sehingga menyebabkan pemungutan suara tidak dapat dilakukan. Sementara untuk kasus di Rupat Utara, hanya sekitar 30-an surat suara dapil lain yang tercampur, dan itu bisa diatasi oleh PPS dengan mengganti surat suara cadangan. Pemungutan suara di TPS itu tetap berjalan, sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan ulang," ujar Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar kepada wartawan, Jumat (11/4).

Dipaparkan Defitri, tidak masuk akal harus mengulang pemungutan suara hanya gara-gara 30 surat suara dapil lain yang tercampur tersebut. Apalagi pemungutan suara dapat dilaksanakan karena surat suara dapil lain yang tercampur itu bisa diatasi dengan mengganti surat suara cadangan.

"Kecuali kalau tertukarnya satu tong, sehingga pemungutan suara tidak bisa dilakukan. Untuk dua TPS di Rupat Utara ini hanya sekitar 30 surat suara dapil lain yang tercampur, sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan suara ulang," ujar Defitri.

Selain pertimbangan pemungutan suara tidak terganggu, menurut Ketua KPU, jika seandainya diulang, bisa menimbulkan protes dari caleg, terutama yang meraih perolehan suara yang cukup signifikan. Karena tidak akan ada jaminan perolehan suara yang diraih pada pemilihan pertama, sama dengan pemilihan ulang.

"Masak hanya gara-gara persoalan tercampurnya surat suara Dapil lain yang jumlahnya tidak signifikan dan dapat diatasi dengan surat suara cadangan, kita harus mengorban waktu dan biaya lagi untuk melakukan pemilihan ulang. Kemudian siapa yang bisa menjamin partisipasi masyarakat akan sama dengan pemilihan serentak kemarin," tanya Defitri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis, akan merekomendasikan pemilihan suara ulang di dua TPS di desa Tanjung Punak Kecamaan Rupat Utara. Hal itu menyusul kesalahan atau tertukarnya surat suara untuk DPRD Propinsi.

Sejatinya Kabupaten Bengkalis yang masuk dalam Dapil 5 untuk DPRD Provinsi Riau, mendapatkan surat suara sesuai Dapil 5. Tapi untuk dua TPS tersebut tertukar, yang diterima surat suara untuk Dapil 3, yakni Kabupaten Pelelawan.

(10/4), kesalahan surat suara tersebut baru diketahui saat dilakukan pencoblosan. Ada pemilih yang terheran-heran, karena nama caleg yang akan dipilihnya tidak tertera di daftar nama-nama caleg dalam surat suara tersebut.

"Terjadi kesalahan pengiriman surat suara (tertukar,red), khusus untuk dua TPS di Desa Tanjung Punak Kecamatan Rupat Utara. Surat suara yang sampai di sana sura suara untuk dapil 3 (Pelalawan), bukan dapil 5 (Bengkalis). Masyarakat sempat kebingungan, walau dudah ada yang mencoblos," ujar Marzuli.

Sebanyak 32 surat suara untuk DPRD Provinsi yang tertukar sudah dicoblos oleh masyarakat, sisanya masih ada 32 surat suara lagi yang belum dicoblos. Selain itu di TPS 3, juga surat suaranya tertukar dan sudah ada 3 lembar suara yang sudah dicoblos.

Terkait penemuan tersebut, khusus untuk surat suara yang tertukar, pencoblosan dihentikan. "Solusinya, kami sudah minta dengan panwas Kecamatan untuk membuat rekomendasi agar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) khusus DPRD Provinsi di dua TPS ini. Surat rekomendasi itu ditembuskan ke Panwas Kabupaten untuk kami teruskan ke KPU Bengkalis," ujar Marzuli. (Bku)