Banyaknya Surat suara Yang Tertukar Wibawa KPU Dipertaruhkan di Pencoblosan Ulang

Sabtu, 12 April 2014

BANDUNG, Beritaklik.Com - Banyaknya surat suara yang tertukar merupakan kesalahan fatal KPU. Kondisi itu diperparah dengan kasus surat suara yang sudah bolong sebelum dicoblos pemilih.

Pemilu pun harus diulang di sekira 500 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia.

Kondisi tersebut menjadi sorotan tajam pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi.

Surat suara yang tertukar dan rusak, kata dia, harusnya bisa diketahui sebelum hari H pencoblosan. Hal yang paling disesalkannya adalah kasus tertukarnya surat suara dan surat suara rusak bisa lolos di tingkat KPU pusat hingga PPK dan PPS.

"Ini (baru ketahuan) setelah surat suara sampai di TPS. Kinerja KPU dipertanyakan," kata Muradi saat dihubungi, Sabtu (12/4/2014).

Ia menambahkan, KPU tampak terlalu sibuk dengan urusan administrasi, terutama terkait daftar pemilih tetap (DPT). Bahkan, sampai H-1, DPT masih bermasalah.

Hal itu berdampak pada pengawasan distribusi yang tidak maksimal. "Mereka disibukkan dalam konteks administrasi kepemiluan, jadi akhirnya pengawasan tidak terlalu efektif," cetusnya.

Pemilu ulang pun menjadi jalan terakhir bagi KPU. Jika dalam pemilu ulang terjadi kecurangan, apalagi sampai gagal, maka KPU akan kehilangan muka.

"Kalau dalam pemilu ulang ini terjadi kecurangan, maka habis wibawa KPU," tegasnya.

Muradi pun mengingatkan agar pelaksanaan pemilu ulang harus sukses. Distribusi logistik, pengawasan, serta berbagai hal lainnya harus dilakukan dengan sempurna. Apa yang terjadi tahun ini seharusnya menjadi pelajarab berharga bagi KPU pusat maupun daerah.

"Jika tidak, saya pikir ini adalah 'lonceng kematian' bagi KPU karena akan membuat publik tidak percaya lagi pada penyelenggara pemilu," pungkasnya. Sumber : Okezone.com (Bki)