
Ilustrasi kebun sawit.
BANGKINANG, Beritaklik.Com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN)
Bangkinang mengabulkan seluruh gugatan perdata Legal Standing Yayasan Riau
Madani terhadap PTPN V selaku tergugat, PT Perawang Sukses Perkasa Industri
(PSPI) selaku tergugat I dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia cq
Pemprov Riau cq Pemkab Kampar selaku tergugat II, serta Kementerian Kehutanan
RI selaku tergugat III.
Putusan terhadap gugatan tersebut dibacakan
secara bergantian oleh Hakim Ketua Yunto Safarillo SH MH dan hakim anggota Jhon
Paul Mangunsong SH dan Fauzi SH MH, Kamis (10/4).
Hadir pada sidang tersebut Ketua Yayasan Riau
Madami Surya Darma dan Sekretaris Tommy Freddy Manungkalit dan para kuasa hukum
tergugat. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan
gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan
hukum.
Majelis hakim menghukum tergugat untuk
mengosongkan objek sengketa dan mengembalikan objek sengketa kepada status dan
fungsinya sebagai kawasan hutan, dengan cara melakukan penebangan pohon kelapa
sawit, di atas areal seluas 2.823,52 hektare dan melakukan penanaman kembali
dengan tanaman akasia dan memupuknya sampai tumbuh dengan sempurna sebagaimana
layaknya Hutan Tanaman Industri.
Menyatakan surat tanah yang terbit di atas tanah
seluas 2.823,52 Hektare adalah tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum,
menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.899.000 karena dari
tergugat tidak mempunyai izin prinsip dari Menteri Kehutanan.
Sebelumnya, dalam gugatan yang diajukan
penggugat dijelaskan bahwa permohonan izin pelepasan kawasan hutan yang
diajukan tergugat PTPN V kepada Menteri Kehutanan telah ditolak oleh Menteri
Kehutanan. Tergugat telah membuka areal kawasan hutan sampai kandas ke tepi
Sungai Telangkah yang mengalir di sebelah barat objek sengketa sehingga
penggugat berpendapat bahwa tergugat telah melanggar pasal 50 ayat 3 huruf c
poin 3 UU Nomor 41/ 1999 tentang kehutanan.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang
sebelumnya juga telah memutuskan pengeksekusian lahan kebun sawit milik WNI
Piter Wongso 200 hektare di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batanglipai dan kebun
milik Ayau 735,23 hektare di HPT Tesso Nilo, dikembalikan ke Negara atau
Kementerian Kehutanan. Mereka ini dipersalahkan karena membuka kebun sawit
secara non prosedural tanpa izin. Sumber : riaupos.co (Bk.1)
Keterangan Foto : Ilustrasi kebun sawit.