Pemerintah Kabupaten Bengkalis Akan Inventarisir Ulang Lahan Eks HGU Kec.Bukit Batu dan Siak Kecil

Ahad, 13 April 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) pada tahun 2014 ini akan melakukan pendataan atau inventarisir ulang terhadap lahan-lahan eks hak guna usaha (HGU) yang ada di kecamatan Bukit Batu dan Siak Kecil.

Hal itu disampaikan Kepala Disbunhut Kabupaten Bengkalis Herman Mahmud, akhir pekan lalu, terkait langkah Pemkab Bengkalis menyelamatkan lahan-lahan yang sekarang terlantar di Buit Batu dan Siak Kecil tersebut. Karena diperkirakan belasan ribu hektar lahan tak termanfaatkan,s etelah sejumlah perusahaan mendapatkan izin berupa HGU untuk membuka perkebunan di kawasan hutan, tetapi setelah hutan ditebangi kebun tak kunjung terealisasi.

"Langkah yang segera kita lakukan adalah menginventarisir ulang luas dan jumlah lahan eks HGU di dua kecamatan tersebut. Tentu saja setelah perusahaan atau kelompok yang mendapat HGU beberapa waktu lalu, tidak mengelola lahannya setelah bertahun-tahun akan diambil kembali oleh negara dan diperuntukan bagi keperluan lainnya," terang Herman menjelaskan.

Disinggung langkah yang akan dimabil setelah dilakukan inventarisir lahan eks HGU, Herman menyebutkan lahan tersebut bisa dialihfungsikan untuk peruntukan lain. Pemkab bengkalis sendiri berencana untuk mengubah fungsi lahan eks HGU tadi menjadi kawasan hutan tanaman rakyat (HTR) akan dikelola langsung masyarakat bersama kelompok-kelompok yang ada di kecamatan Bukit Batu dan Siak kecil.

Sementara itu soal berapa luas lahan terlantar eks HGU di dua kecamatan itu, Herman belum dapat menyebutkan jumlahnya. Namun diperkirakan total luasnya melebihi 10 ribu hektar yang terhmpar di beberapa desa, seperti desa Sepahat, tanjung leban, Bukit Kerikil di kecamatan Bukit Batu. Kemudian di Siak Kecil di desa Sedar Jaya, Sungai Linau dan Langkat.

"Kita akan ubah fungsikan lahan eks HGU itu untuk HTR dengan tanaman unggulan jenis karet,setelah terdata keseluruhan. Awalnya lahan-lahan eks HGU itu diperuntukan bagi perkebunan kelapa sawit oleh beberapa perusahaan maupun koperasi yang ada disana, tapi karena tak kunjung terealisasi kita akan data untuk dikelola menjadi HTR kedepan," jelas Herman lagi.

Sedangkan soal pertanggungjawaban perusahaan yang pernah mendapat HGU, tapi tak dikelola setelah hutan ditebangi, Herman tidak menyinggung soal tersebut. Karena Pemkab menurutnya, hanya fokus pada bagaimana lahan terlantar itu dapat termanfaatkan kembali, tetapi untuk masyarakat berupa HTR. (Bku)