
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pemerintah
Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) pada
tahun 2014 ini akan melakukan pendataan atau inventarisir ulang terhadap lahan-lahan
eks hak guna usaha (HGU) yang ada di kecamatan Bukit Batu dan Siak Kecil.
Hal itu disampaikan Kepala Disbunhut Kabupaten
Bengkalis Herman Mahmud, akhir pekan lalu, terkait langkah Pemkab Bengkalis
menyelamatkan lahan-lahan yang sekarang terlantar di Buit Batu dan Siak Kecil
tersebut. Karena diperkirakan belasan ribu hektar lahan tak termanfaatkan,s
etelah sejumlah perusahaan mendapatkan izin berupa HGU untuk membuka perkebunan
di kawasan hutan, tetapi setelah hutan ditebangi kebun tak kunjung terealisasi.
"Langkah yang segera kita lakukan adalah
menginventarisir ulang luas dan jumlah lahan eks HGU di dua kecamatan tersebut.
Tentu saja setelah perusahaan atau kelompok yang mendapat HGU beberapa waktu
lalu, tidak mengelola lahannya setelah bertahun-tahun akan diambil kembali oleh
negara dan diperuntukan bagi keperluan lainnya," terang Herman menjelaskan.
Disinggung langkah yang akan dimabil setelah dilakukan
inventarisir lahan eks HGU, Herman menyebutkan lahan tersebut bisa
dialihfungsikan untuk peruntukan lain. Pemkab bengkalis sendiri berencana untuk
mengubah fungsi lahan eks HGU tadi menjadi kawasan hutan tanaman rakyat (HTR)
akan dikelola langsung masyarakat bersama kelompok-kelompok yang ada di
kecamatan Bukit Batu dan Siak kecil.
Sementara itu soal berapa luas lahan terlantar eks HGU
di dua kecamatan itu, Herman belum dapat menyebutkan jumlahnya. Namun
diperkirakan total luasnya melebihi 10 ribu hektar yang terhmpar di beberapa
desa, seperti desa Sepahat, tanjung leban, Bukit Kerikil di kecamatan Bukit
Batu. Kemudian di Siak Kecil di desa Sedar Jaya, Sungai Linau dan Langkat.
"Kita akan ubah fungsikan lahan eks HGU itu
untuk HTR dengan tanaman unggulan jenis karet,setelah terdata keseluruhan.
Awalnya lahan-lahan eks HGU itu diperuntukan bagi perkebunan kelapa sawit oleh
beberapa perusahaan maupun koperasi yang ada disana, tapi karena tak kunjung
terealisasi kita akan data untuk dikelola menjadi HTR kedepan," jelas Herman
lagi.
Sedangkan soal pertanggungjawaban perusahaan yang
pernah mendapat HGU, tapi tak dikelola setelah hutan ditebangi, Herman tidak
menyinggung soal tersebut. Karena Pemkab menurutnya, hanya fokus pada bagaimana
lahan terlantar itu dapat termanfaatkan kembali, tetapi untuk masyarakat berupa
HTR. (Bku)