Dua TPS di Rupat Utara Pencoblosan Ulang Akibat Surat Suara Tertukar

Senin, 14 April 2014

RUPAT UTARA, Beritaklik.Com - Dua tempat pemungutan suara (TPS) di kecamatan Rupat Utara kabupaten Bengkalis, melakukan pencoblosan ulang pemilu legislatif (pileg) tahun 2014 ini. Pencoblosan ulang tersebut dilakukan di desa Tanjung Punak untuk kertas suara DPRD Provinsi Riau yang tertukar pada tanggal 9 April lalu.

Komisioner KPU Bengkalis, Khairul Saleh yang dikonfirmasi Senin (14/4) menyebutkan, kedua TPS yang melakukan pencoblosan ulang tersebut adalah TPS 1 dan TPS 3 di desa Tanjung Punak. Disebutkan, pencoblosan ulang dilakukan karena kertas suara DPRD Provinsi Riau dari daerah pemilihan (dapil) Bengkalis-Dumai dan Kepulauan Meranti tertukar dengan dapil Pelalawan-Siak.

"Meski jumlah pemilih di dua TPS tidak signifikan, tetapi hak memilih masyarakat tidak boleh dikorbankan karena kesalahan dalam pengiriman kertas suara ke TPS-TPS di tanjung Punak tersebut. Untuk itulah, kita tetap melaksanakan pencoblosan ulang pada hari ini (kemarin,red)," ujar Khairul Saleh, yang berada di Rupat Utara bersama ketua KPU Defitri Akbar mengawasi pencoblosan ulang tersebut.

Dijelaskan pria biasa disapa Atah ini, pencoblosan telah dilaksanakan pada Senin pagi, dimana pada TPS 1 daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 252 orang, yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 216 orang. Sementara itu di TPS 3 dari 123 DPT yang menggunakan hak pilih 112 orang. Partisipasi pemilih di dua TPS itu dinilai cukup tinggi, dan panitia di TPS langsung melakukan penghitungan suara tengah hari, usai mencoblos.

Sementara itu anggota Panwaslu Kabupaten Bengkalis Marzuli Ridwan yang juga melakukan pemantauan pencoblosan ulang di dua TPS tersebut membenarkan kalau dilakukan pencoblosan ulang untuk surat suara DPRD Provinsi Riau. Ia menilai pelaksanaan pencoblosan berjalan dengan aman, tidak ada permasalahan yang terjadi, termasuk soal partisipasi warga yang lumayan bagus datang kembali ke TPS.

"Kami dari Panwaslu hanya sebatas mengawasi pelaksanaan pencoblosan ulang surat suara yang tertukar. Pencoblosan ulang harus dilakukan, karena menyangkut hak pilih masyarakat, dan kita dari panwaslu pasca tanggal 9 April sudah merekomendasikan untuk dilakukan pemilihan ulang," terang Marzuli. (Bku)