Sidang perkara suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Beritaklik.Com - Mantan Kepala
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK
Migas), Rudi Rubiandini, kembali menyinggung oknum DPR yang mendesaknya untuk
memberikan sejumlah uang dalam nota pembelaannya. Rudi mengatakan, desakan
itulah yang membuatnya terpaksa menerima uang melalui Deviardi, mantan pelatih
golfnya.
Menurut Rudi, permintaan uang dari anggota dewan itu terjadi pada sekitar
Juni-Juli 2013. Saat itu dia sudah didatangi berbagai pihak, terutama kalangan
anggota Dewan.
"Kalangan DPR yang menyampaikan perlunya saya memperhatikan kebiasaan
lama, yaitu 'Lebaran sudah dekat, kok tidak ada yang dapat dirasakan dari SKK
Migas?'," ujar Rudi saat membacakan pledooi di Pengadilan Tipikor,
Jakarta, Selasa 15 April 2014.
Pada waktu hampir bersamaan, menurut Rudi, datang tawaran bantuan
penyediaan dana dari beberapa pihak. Namun dia menolaknya atas nama jabatan.
"Saya tidak pernah meminta apapun kepada siapapun atas nama
jabatan," ucapnya.
Rudi pun menuding pelatih golfnya, Deviardi, memanfaatkan posisinya yang
'terdesak' untuk menerima titipan dari sejumlah pihak. Dia menyebut Deviardi
menyerahkan uang sebesar US$10 ribu pada awal Mei 2013, serta US$20 ribu dan
US$150 ribu pada Juni 2013.
Rudi mengaku tak menggunakannya sama sekali. Ia memilih menyimpan uang-uang
tersebut.
Selain itu, Rudi pun mengaku mendapat tekanan dari pimpinan Komisi VII DPR
terkait kebijakannya dalam tender di SKK Migas. Bahkan ia sempat mendapat
ancaman.
"Yang bersangkutan mengancam akan menurunkan saya sebagai Kepala SKK
Migas paling lambat Oktober 2013 dan akan menggantinya oleh Yohanes
Widjanarko," katanya.
Rudi Rubiandini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun
penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Rudi diyakini
terbukti menerima duit dari sejumlah pihak.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyebut alasan Rudi soal adanya tekanan
sehingga menerima duit. Namun hal itu tidak dapat menghapus kesalahannya.
"Alasan adanya tekanan dari pihak lain tidak dapat dijadikan alasan
penghapus kesalahan atas perbuatan terdakwa menerima uang dari pihak-pihak
terkait SKK Migas," kata Jaksa KPK Andi Suharlis saat membacakan tuntutan
di PN Tipikor, Selasa 8 April lalu.
Menurut Jaksa, Rudi seharusnya tidak menerima duit meskipun mendapat
tekanan dari pihak lain. Jaksa menilai, Rudi sebagai pejabat negara seharusnya
menghindari penerimaan-penerimaan seperti itu.
"Terdakwa masih bisa menghindar untuk tidak melakukan penerimaan dari
siapapun terkait dengan tugasnya selaku Kepala SKK Migas," ujar Jaksa
Andi. Sumber : viva.co.id (Bki)
Keterangan Foto : Sidang perkara suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi
Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta.