BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menggeledah
dua kantor PT Bumi Laksamana Jaya di dua lokasi berbeda, Senin (28/4). Lokasi
pertama Kantor BLJ Jalan Pahlawan Bengkalis. Lokasi kedua di Gedung Menara Satu
Enam Lima, Jalan Simatupang Jakarta Selatan.
Penggeledahan Kantor
PT BLJ di Jalan Pahlawan Bengkalis dipimpin Kasi Intel Furkonsyah Lubis bersama
Nugroho Wisno serta tim penyidik lainnya. Sedangkan di Kantor Jaksel langsung
dipimpin Kajari Bengkalis, Mukhlis bersama Kasi Pidsus Yanuar Rheza.Dari
penggeledahan dua kantor tersebut, tim penyidik menyita sejumlah berkas.
"Semua berkas
kami sita sebagai barang bukti guna bahan penyidikan kami dari TA 2012, 2013
dan 2014 terkait dengan penyertaan modal Rp300 miliar. Di hari yang sama kita
juga melakukan penggeledahan Kantor BLJ di Menara Satu Enam Lima Jalan TB
Simatupang Jakarta Selatan, disana dipimpin lanngsung Kajari Bengkalis
didampingi Kasi Pidsus," ujar Kasi Intel Kejari Bengkalis, Furkonsyah di
sela sela penggeledahan di Kantor PT BLJ.
Selain sejumlah
dokumen yang dibawa, terlihat juga beberapa unit komputer, laptop dan
lainnya. "Saat ini, kami menyita berupa dokumen-dokumen seperti, rekening
koran, bukti laporan keuangan, surat keputusan (SK), hasil RUPS, surat-surat
berharga, komputer, laptop, surat-surat piutang, bukti-bukti pinjaman/bukti
uang kembali dan buku-buku Kas, ini semua demi melakukan penyidikan kami,"
terang Furkonsyah.
Seperti diberitakan,
Kamis (24/4) pekan lalu, Kejari Bengkalis resmi menetapkan Direktur PT BLJ, YA
sebagai tersangka. YA diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan
penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Penetapan YA sebagai tersangka juga
erat kaitannya dengan penyertaan modal Rp 300 miliar oleh Pemkab Bengkalis pada
tahun 2012 lalu. (Bku)