
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana
terhadap Chodirin (30), operator alat berat yang bekerja di areal pelepasan
kawasan PT Riau Pulp and Paper (RAPP) pada Juli 2011, divonis Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis
16 tahun penjara tanpa potong masa tahanan.
Vonis Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa
Penuntut Umum. Sidang pembacaan putusan dipimpin Sarah Louis Simanjuntak
didampingi dua hakim anggota Jonson Parancis dan EdwinAndrian, Selasa (29/4).
Sedangkan terdakwa M Ridwan didampingi Penasehat Hukum Dahlian, sementara dari
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Wisnu.
Menurut majelis hakim terdakwa M Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan
turut serta bersama-sama melancarkan aksi membakar dan membunuh operator
excavator Chodirin. Terdakwa tidak pernah melarang atau mencegah anggotanya
ketika berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan akhirnya menghilangkan nyawa
orang lain.
Unsur tersebut memenuhi bahwa M Ridwan telah melanggar Pasal 340 Jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. "Terdakwa
terbukti bersalah dan meyakinkan turut serta bersama-sama melakukan pembunuhan
yang telah direncanakan dan Majelis Hakim menjatuhi hukuman selama 16 tahun
penjara. Atas putusan ini Kami pikir-pikir," ungkap JPU Kejari Bengkalis,
Nogroho Wisnu usai sidang.
Mendengar putusan dari Majelis Hakim, terdakwa M Ridwan didampingi PH Dahlian
menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sidang juga tampak
dihadiri ibu M Ridwan dan dikawal cukup ketat oleh aparat kepolisian setempat.
Penembakan terhadap Chodirin terjadi pada Rabu 13 Juli 2011 di Areal PT
RAPP C. D014 Sungaikuat, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan
Meranti sangat terorganisir dan matang dipimpin M Ridwan. Aksi radikal yang
dilakukan itu akhirnya berbuntut melayangnya nyawa Chodirin, seorang pekerja
yang hanya mengambil upah di areal lahan RAPP.
Pentolan Front Komunikasi Masyarakat Berdaulat (FKMB) Pulau Padang saat ini
juga sedang menjalani masa hukuman atas aksi demo anarkis di PT Energi Mega
Persada Malaca Strait Pulau Padang. (Bku)