M Ridwan Divonis 16 Tahun Penjara Akibat Kasus Pembunuhan Operator RAPP

Senin, 05 Mei 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Chodirin (30), operator alat berat yang bekerja di areal pelepasan kawasan PT Riau Pulp and Paper (RAPP) pada Juli 2011, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis
16 tahun penjara tanpa potong masa tahanan.

Vonis Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang pembacaan putusan dipimpin Sarah Louis Simanjuntak didampingi dua hakim anggota Jonson Parancis dan EdwinAndrian, Selasa (29/4). Sedangkan terdakwa M Ridwan didampingi Penasehat Hukum Dahlian, sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Wisnu.

Menurut majelis hakim terdakwa M Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta bersama-sama melancarkan aksi membakar dan membunuh operator excavator Chodirin. Terdakwa tidak pernah melarang atau mencegah anggotanya ketika berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan akhirnya menghilangkan nyawa orang lain.

Unsur tersebut memenuhi bahwa M Ridwan telah melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. "Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan turut serta bersama-sama melakukan pembunuhan yang telah direncanakan dan Majelis Hakim menjatuhi hukuman selama 16 tahun penjara. Atas putusan ini Kami pikir-pikir," ungkap JPU Kejari Bengkalis, Nogroho Wisnu usai sidang.

Mendengar putusan dari Majelis Hakim, terdakwa M Ridwan didampingi PH Dahlian menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sidang juga tampak dihadiri ibu M Ridwan dan dikawal cukup ketat oleh aparat kepolisian setempat.

Penembakan terhadap Chodirin terjadi pada Rabu 13 Juli 2011 di Areal PT RAPP C. D014 Sungaikuat, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti sangat terorganisir dan matang dipimpin M Ridwan. Aksi radikal yang dilakukan itu akhirnya berbuntut melayangnya nyawa Chodirin, seorang pekerja yang hanya mengambil upah di areal lahan RAPP.

Pentolan Front Komunikasi Masyarakat Berdaulat (FKMB) Pulau Padang saat ini juga sedang menjalani masa hukuman atas aksi demo anarkis di PT Energi Mega Persada Malaca Strait Pulau Padang. (Bku)