DKP akan Terapkan Rencana Zonasi, Terkait Implementasi UU Nomor 27 Tahun 2007

Senin, 05 Mei 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) akan segera menerapkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Bengkalis. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Undang-undang tersebut mewajibkan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyusun perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi empat hierarki yaitu rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan dan rencana aksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar Kepala DKP melalui Kasi Konservasi dan Perlindungan Habitat, Mukhlizar kepada wartawan, pekan lalu.

Untuk diketahui, sambung pria yang akrab disapa Mong ini, Kabupaten Bengkalis sebagai salah satu kabupaten pesisir memiliki luas wilayah 7.773,93 km2 dengan panjang garis pantai lebih kurang 722 km yang tersebar pada 16 buah pulau-pulau. Kabupaten Bengkalis memiliki 8 kecamatan (102 desa/kelurahan,red) dimana 6 diantaranya adalah kecamatan pesisir.

Menurut Mukhlizar, Kabupaten Bengkalis sebagai salah satu kabupaten yang memiliki wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang luas memiliki kewajiban untuk menyusun dokumen perencanaan tersebut. "Salah satu langkah awal dalam penyusunan perencanaan tersebut adalah penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujarnya.

Penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menurut Mukhlizar perlu juga dilaksanakan karena pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melibatkan banyak sektor dengan berbagai kepentingan, yang memiliki fungsi sebagai arah pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang perairan pesisir. Dengan upaya ini diharapkan dapat terbangunnya komitmen semua instansi dan seluruh pihak-pihak yang terkait.

"Oleh karena itu perlu dikembangkan kerjasama dan komunikasi yang harmonis antar stakeholder sehingga keterpaduan pengelolaan di daerah dapat terwujud secara maksimal," ujarnya lagi.

L
ebih lanjut, sambung Mukhlizar, UU No 27 tahun 2007 juga memberikan mandat kepada pemerintah daerah (provinsi maupun kabupaten/kota) untuk melegalkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam bentuk peraturan daerah. Sehingga diharapkan hal ini dapat dilanjutkan dengan upaya penyusunan ranperda yang nantinya dapat diusul menjadi peraturan daerah Kabupaten Bengkalis tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (Bki)