Giliran Bekas Wakil Presiden Ungkap Kejanggalan Century di Pengadilan

Kamis, 08 Mei 2014

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

Beritaklik.Com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla akan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya, hari ini, Kamis 8 Mei 2014.

Kini giliran JK sapaan Jusuf Kalla mengungkap kejanggalan pada proses penyelamatan bank kecil itu. Setelah sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kesaksiannya tentang Century di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi pada Jumat 2 Mei 2014.

Saat kasus ini terjadi, JK menjabat sebagai Wakil Presiden RI. JK sendiri adalah salah satu pejabat negara yang bicara keras menentang penalangan Century.

JK menyebut, kebangkrutan Bank Century bukan bagian dari krisis ekonomi melainkan ulah pemiliknya, Robert Tantular. JK menyatakannya sebagai "perampokan."

Bahkan, JK menyebut Gubernur BI dan Menteri Keuangan saat itu, Boediono dan Sri Mulyani, melakukan kesalahan. Saat menerima laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengenai kasus Bank Century, JK mengaku dirinya begitu kesal.

Saat Diperiksa KPK

Saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 21 November 2013, secara kebetulan, dia mengatakan, pemeriksaannya di Gedung KPK itu tepat di HUT kelima skandal Century.

Selama 1,5 jam, politisi gaek Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya terkait kasus Bank Century.

Budi yang juga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu diduga ikut bertanggung jawab atas penyalahgunaan kewenangan saat penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penggelontoran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada 2008.

Usai diperiksa, JK menjelaskan pada penyidik KPK seputar tepat tidaknya penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan terkait FPJP.

JK memulai kisahnya pada suatu sore tanggal 20 November 2008.

Kala itu, JK yang menjabat sebagai Wakil Presiden RI, menerima laporan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI, Boediono, dan beberapa menteri terkait Bank Century.

"Semua sepakat dan menjelaskan bahwa tidak ada krisis ekonomi. Tidak ada itu. Semua aman. Satu per satu," kata JK.

Namun, beberapa jam kemudian, JK melanjutkan, ternyata Menkeu, Gubernur BI, dan beberapa menteri terkait menggelar rapat di Kementerian Keuangan hingga subuh.

Dalam rapat itu, tiba-tiba mereka memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Padahal, sebelumnya mereka melaporkan kondisi perbankan dan ekonomi aman.

"Saya tidak tahu, kenapa malam-malam. Tapi, yang aneh sebenarnya bahwa ada bank gagal. Gagalnya Rp630-an miliar, tapi lewat tiga hari dibayarnya Rp2,5 triliun. Anehlah," ujarnya.

JK meyakini bahwa saat itu tidak ada bank gagal. Justru dia menduga, penyebab Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik karena bank itu dirampok.

"Dilaporkan ke saya bahwa masalah bank itu karena perampokan. Dirampok oleh pemilik, dan itu saya suruh tangkap pemiliknya," terang JK. Pemilik Bank Century yang JK maksud adalah Robert Tantular.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tetap belum mau menunjuk siapa yang bertanggung jawab dalam skandal Bank Century. Baginya, itu merupakan tugas KPK.

"Ya, tentu pengambil keputusan dan pembayarnya, KPK harus cari. Tentu dalam hal ini KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) harus menjawabnya, BI juga harus menjawabnya," kata JK.

Saat wartawan menyebut nama mantan Gubernur BI Boediono, JK tertawa. "Ya, tentu siapa saja yang ketahui bisa, bisa jadi saksi. Siapa saja," kata dia.

JK menilai KSSK dan Bank Indonesia bisa menjawab siapa yang paling bertanggung jawab dalam proses penyelamatan Bank Century itu. "Saya tidak mengatakan Pak Boediono (yang bertanggung jawab), tapi instansi Bank Indonesia harus menjelaskan itu," ujarnya.

Sri Mulyani angkat bicara

Saat bersaksi untuk Budi Mulya, Sri Mulyani menyatakan bahwa dirinya sudah melaporkan kondisi Bank Century kepada Jusuf Kalla yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden.

Menurut Sri, saat itu dia menghadap Wapres Jusuf Kalla bersama Gubernur BI Boediono, untuk melaporkan soal pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Setelah pengambilan keputusan saya laporkan ke presiden, cc: wapres, melalui SMS dan surat resmi tanggal 25 November 2008," kata Sri.

Dalam sidang, Jaksa juga menanyakan Sri Mulyani soal laporan kondisi Century yang pada saat itu tengah krisis kepada JK. Sri menjawab tak perlu melaporkan hal itu kepada JK.

Terkait pernyataan tersebut, JK mengakui bahwa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melaporkan kondisi Bank Century yang masuk dalam kategori bank gagal berdampak sistemik pada tahun 2008.

Namun, menurut JK, dia baru dilaporkan kondisi Bank Century empat hari setelah diberikan bailout. "Dilaporkan pada tanggal 25 November 2008, itu empat hari setelah bailout, dilaporkan. Tapi itu sudah terjadi," kata JK di JCC, Senayan, Jakarta, Sabtu 3 Mei 2014.

Begitu mendapat laporan itu, JK mengaku sangat terkejut. Sebab, pemberian dana talangan itu tidak sesuai aturan. "Aturannya tidak boleh ada penjaminan full. Yang terjadi hanya izinnya saja penjaminan terbatas. Saya tanya kenapa terjadi? Alasannya ada kriminalisasi pemiliknya, karena itu, saya minta tangkap pemiliknya kala itu juga," ujar dia.

Tak hanya JK saja yang diminta datang untuk memberikan kesaksian. Tetapi, jaksa juga memanggil Wakil Presiden Boediono untuk bersaksi pada Jumat 9 Mei 2014. Keterangan Boediono dibutuhkan jaksa karena saat itu dia menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Sumber : viva.co.id (Bki)


Keterangan Foto : Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)