
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abimanyu ungkapkan kriteria boleh umrah.
Jakarta, Beritaklik.Com - Meski Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum
mengemukakan darurat kesehatan di Arab Saudi terkait virus korona atau Middle
East Respiratory Syndrome (MERS-CoV). Langkah pencegahan virus korona dirasa
perlu dilakukan oleh Kementerian Agama.
Seperti
disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag)
Anggito Abimanyu bahwa ada beberapa kriteria yang saat ini tidak disarankan
untuk berangkat umrah, seperti:
1. Berusia diatas 65 tahun
2. Jemaah dengan penyakit kronis (seperti penyakit jantung, ginjal, saluran pernapasan, diabetes)
3. Jemaah dengan defisiensi kekebalan tubuh
4. Wanita hamil dan anak-anak dibawah umur 12 tahun
Menurut
Anggito, kriteria tersebut dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan dan
bukan untuk menimbulkan kepanikan.
"Sejauh
ini belum ada kasus virus korona di Indonesia. Tapi untuk
mencegahnya, Kementerian Agama telah berkoordinasi dengan Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
untuk meningkatkan sosialisasi atau penyebaran informasi mengenai virus korona
kepada para anggotanya," kata Anggito saat temu media di Kantor Kementerian
Agama, Selasa (6/5/2014). Sumber : liputan6.com (Bki)
Keterangan Foto : Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Anggito
Abimanyu ungkapkan kriteria boleh umrah.