Surat Pencegahan Telah Dikirimkan Ke Dirjen Imigrasi Presdir Sentul City Dicegah KPK ke Luar Negeri

Jumat, 09 Mei 2014

Juru bicara KPK Johan Budi SP.

Beritaklik.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui tengah melakukan penyelidikan terkait kasus perizinan pemanfaatan lahan tanah pada tahun 2014. Terkait penyelidikan tersebut, KPK kemudian melakukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak.

"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat 9 Mei 2014.

Dia mengungkapkan pihak yang dicegah berasal dari pihak swasta yakni, Haryadi Kumala dan Cahyadi Kumala Kwee. Keduanya diketahui merupakan adik dan kakak. Cahyadi Kumala Kwee alias Sui Teng sendiri diketahui merupakan Presiden Direktur PT Sentul City Tbk.

"Dicegah sejak 8 Mei 2014 sampai 6 bulan ke depan," ujarnya.

Belum diketahui banyak mengenai kasus dugaan korupsi dalam kasus perizinan pemanfaatan lahan tanah ini, karena kasus baru ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Namun kuat dugaan masih berkaitan dengan kasus dugaan suap suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor, yang menyeret Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka.

KPK telah resmi menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan secara intensif paska tertangkap Rabu kemarin. Rachmat diduga terlibat dalam penyuapan alih fungsi lahan di Bogor. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU tipikor dan jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Selain Rachmat, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M. Zairin sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal yang sama dengan Rachmat dalam kasus ini.

Sementara itu dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan Francis Xaverius Yohan Yap (YY) sebagai tersangka dari pihak swasta yakni dari PT Bukit Jonggol Asri. Dia disangkakan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 seperti yang diubah dalam UU 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka itu ditahan. Rachmat Yasin langsung ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Francis ditahan di Rutan Guntur, dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang.
Sumber : viva.co.id (Bki)

Keterangan Foto :
Juru bicara KPK Johan Budi SP.