
Juru bicara KPK Johan Budi SP.
Beritaklik.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui
tengah melakukan penyelidikan terkait kasus perizinan pemanfaatan lahan tanah
pada tahun 2014. Terkait penyelidikan tersebut, KPK kemudian melakukan
permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak.
"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri
kepada Dirjen Imigrasi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat 9 Mei
2014.
Dia mengungkapkan pihak yang dicegah berasal dari pihak swasta yakni, Haryadi
Kumala dan Cahyadi Kumala Kwee. Keduanya diketahui merupakan adik dan kakak.
Cahyadi Kumala Kwee alias Sui Teng sendiri diketahui merupakan Presiden
Direktur PT Sentul City Tbk.
"Dicegah sejak 8 Mei 2014 sampai 6 bulan ke depan," ujarnya.
Belum diketahui banyak mengenai kasus dugaan korupsi dalam kasus perizinan
pemanfaatan lahan tanah ini, karena kasus baru ini masih dalam tahap
penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Namun kuat dugaan masih berkaitan dengan kasus dugaan suap suap terkait dengan
rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor, yang
menyeret Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka.
KPK telah resmi menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka usai
menjalani pemeriksaan secara intensif paska tertangkap Rabu kemarin. Rachmat
diduga terlibat dalam penyuapan alih fungsi lahan di Bogor. Politikus Partai
Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5
ayat 2 atau Pasal 11 UU tipikor dan jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain Rachmat, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M.
Zairin sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal yang sama dengan Rachmat dalam
kasus ini.
Sementara itu dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan Francis Xaverius Yohan
Yap (YY) sebagai tersangka dari pihak swasta yakni dari PT Bukit Jonggol Asri.
Dia disangkakan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999
seperti yang diubah dalam UU 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka itu ditahan. Rachmat Yasin
langsung ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Francis ditahan di Rutan Guntur, dan
Zairin dititipkan di Rutan Cipinang. Sumber : viva.co.id (Bki)
Keterangan
Foto : Juru bicara KPK
Johan Budi SP.