126 Rancangan Umum Pengadaan ke ULP Disampaikan PU

Rabu, 14 Mei 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis sudah menyampaikan sebanyak 126 Rancangan Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa untuk segera dilakukan proses tender. Saat ini, PU secara bertahap akan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis, M Nasir saat ditemui usai menghadiri acara lomba cipta menu pangan di Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian, Selasa (13/5) mengatakan, pada dasarnya tidak ada persoalan dalam penyiapan dokumen untuk pelaksanaan proses tender. Hanya persoalan waktu saja karena banyak yang harus dilengkapi.

"Kita targetkan dalam seminggu ke depan Insyaallah, dokumen sudah ada yang kita serahkan ke ULP untuk selanjutnya dilaksanakan proses tender," kata Nasir lagi.

Pihaknya sendiri seperti halnya masyarakat berkeinginan agar proses tender bisa berjalan lancar, sehingga pekerjaan di lapangan bisa secepatnya dilaksanakan. "Selain kita mengejar target waktu yang terus berjalan, kalau pekerjaan makin cepat dilaksanakan tentu makin cepat pula bisa dinikmati oleh masyarakat," katanya lagi.

67 Paket

Sekretaris ULP, Bambang Irawan saat dihubungi mengatakan bahwa saat ini total dokumen yang sudah diserahkan ke ULP sebanyak 67 paket. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 paket sudah didistribusikan ke pokja-pokja untuk dievaluasi.

"Sampai hari ini ada 67 paket yang sudah kita terima (dokumennya,red). Dari jumlah itu, Dinas PU sudah menyerahkan 19 dokumen lelang dan 16 diantaranya sudah kita sampaikan ke pokja," kata Bambang.

Saat ditanya jumlah RUP yang sudah diserahkan oleh SKPD, Bambang mengatakan dengan sistem e-proc, RUP tidak diserahkan ke ULP melainkan langsung diumumkan ke LPSE lewat bagian PDE. Setiap SKPD memiliki user id tersendiri untuk memposting RUP ke LPSE tanpa melalui ULP. "Jadi kita tidak tahu sudah berapa SKPD yang menyerahkan RUP dan berapa pula jumlahnya. Tapi kalau mau tahu gampang, tinggal buka website LPSE bisa dilihat RUP yang ada di situ," kata Bambang.

Hanya saja masih menurut Bambang, kalau belum ada SK PA atau KPA, maka baik RUP maupun proses lelang belum bisa diumumkan melalui LPSE. "Kalau KPA atau PA-nya belum ada, maka sistem akan menolak. Jadi KPA atau PA nya harus sudah ada," tutup Bambang. (Bku)