
BENGKALIS,
Beritaklik.Com - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis sudah
menyampaikan sebanyak 126 Rancangan Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa untuk
segera dilakukan proses tender. Saat ini, PU secara bertahap akan menyerahkan
dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis, M Nasir saat ditemui usai menghadiri
acara lomba cipta menu pangan di Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian,
Selasa (13/5) mengatakan, pada dasarnya tidak ada persoalan dalam penyiapan
dokumen untuk pelaksanaan proses tender. Hanya persoalan waktu saja karena
banyak yang harus dilengkapi.
"Kita targetkan dalam seminggu ke depan Insyaallah, dokumen sudah ada yang
kita serahkan ke ULP untuk selanjutnya dilaksanakan proses tender," kata Nasir
lagi.
Pihaknya sendiri seperti halnya masyarakat berkeinginan agar proses tender
bisa berjalan lancar, sehingga pekerjaan di lapangan bisa secepatnya
dilaksanakan. "Selain kita mengejar target waktu yang terus berjalan, kalau
pekerjaan makin cepat dilaksanakan tentu makin cepat pula bisa dinikmati oleh
masyarakat," katanya lagi.
67 Paket
Sekretaris ULP, Bambang Irawan saat dihubungi mengatakan bahwa saat ini
total dokumen yang sudah diserahkan ke ULP sebanyak 67 paket. Dari jumlah
tersebut, sebanyak 49 paket sudah didistribusikan ke pokja-pokja untuk
dievaluasi.
"Sampai hari ini ada 67 paket yang sudah kita terima
(dokumennya,red). Dari jumlah itu, Dinas PU sudah menyerahkan 19 dokumen
lelang dan 16 diantaranya sudah kita sampaikan ke pokja," kata Bambang.
Saat ditanya jumlah RUP yang sudah diserahkan oleh SKPD, Bambang mengatakan
dengan sistem e-proc, RUP tidak diserahkan ke ULP melainkan langsung
diumumkan ke LPSE lewat bagian PDE. Setiap SKPD memiliki user id tersendiri
untuk memposting RUP ke LPSE tanpa melalui ULP. "Jadi kita tidak tahu sudah
berapa SKPD yang menyerahkan RUP dan berapa pula jumlahnya. Tapi kalau mau tahu
gampang, tinggal buka website LPSE bisa dilihat RUP yang ada di situ," kata
Bambang.
Hanya saja masih menurut Bambang, kalau belum ada SK PA atau KPA, maka baik
RUP maupun proses lelang belum bisa diumumkan melalui LPSE. "Kalau KPA atau
PA-nya belum ada, maka sistem akan menolak. Jadi KPA atau PA nya harus sudah
ada," tutup Bambang. (Bku)