Akankah Suryadharma Ali Dicopot dari Ketua Umum PPP, Setelah Jadi Tersangka?

Jumat, 23 Mei 2014

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali

JAKARTA, Beritaklik.Com - Menteri Agama Suryadharma Ali dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Penetapan Suryadharma sebagai tersangka ini hanya berselang 2 pekan dari penetapan tersangka Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Rachmat Yasin dalam kasus suap pengurusan izin penggunaan lahan di Bogor, Puncak, dan Cianjur.

Ketika Rachmat menjadi tersangka, sejumlah elite PPP yang dekat dengan Suryadharma pun langsung berteriak tentang pemecatan. Kali ini, saat Suryadharma menjadi tersangka, akankah dia dicopot dari jabatannya sebagai ketua umum?

"Partai memang mempunya aturan itu (non-aktif), tapi tidak etis kalau sekarang kita bicara itu. Kami punya tata krama dan menghormati Suryadharma," ucap Wakil Sekretaris Jenderal PPP Joko Purwanto saat dihubungi Kamis (22/5/2014).

Joko pun meminta agar tidak ada pihak di internal PPP yang mulai mewacanakan untuk penggantian posisi Suryadharma sebagai Ketua Umum.

"Kita hormati dulu azas praduga tak bersalah," katanya.

Respons yang diberikan ini sedikit berbeda saat Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka. Ketika itu, dua politisi yang dekat dengan Suryadharma yakni Ketua DPP PPP Achmad Dimyati Natakusumah dan Wakil Sekretaris Jenderal PPP Syaifullah Tamliha langsung bereaksi keras. Keduanya menyatakan bahwa Rachmat Yasin harus segera dicopot sesuai dengan konstitusi partai.

"Tergantung status yang diberikan oleh KPK. Kalau menjadi tersangka, sesuai dengan konstitusi partai, yang bersangkutan harus mengundurkan diri," ujar Tamliha ketika itu.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2014. Terkait penyelidikan proyek haji, KPK telah meminta keterangan Suryadharma beberapa waktu lalu.

Seusai dimintai keterangan KPK, Suryadharma mengaku ditanya soal penyelenggaraan haji, terutama mengenai katering dan pemondokan haji yang dianggap tidak layak. Ia juga mengaku ditanya soal anggota DPR yang bermain dalam bisnis haji.

Selain itu, Suryadharma mengklaim bahwa dana manfaat atau bunga dari setoran haji selama ini sudah dikelola untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji. Dia membantah ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan bunga atau manfaat setoran haji tersebut.

Penyelidikan proyek haji yang dilakukan KPK berfokus pada tiga hal. Pertama, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Kedua, pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji. Ketiga, fasilitas haji yang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan. Sumber : kompas.com (Bki)

Keterangan Foto : Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali