
Jakarta, Beirtaklik.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan
bahwa dua pasangan bakal capres-cawapres memenuhi syarat tes kesehatan. Setelah
itu, pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-Jusuf Kalla masih harus melengkapi
berkas dokumen kelengkapan syarat pasangan calon.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyebutkan, kedua pasangan harus melengkapi
persyaratan itu paling lambat hari Selasa (27/5) mendatang. Setelah itu akan
diverifikasi pada hari Rabu (28/5) hingga Jumat (30/5) oleh KPU.
"Kedua pasangan calon ini masih memiliki catatan yang perlu dilengkapi,
dan berdasarkan pencatatan tidak terlalu sulit untuk dilengkapi," kata
Husni di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Sabtu (24/5/2014).
Selanjutnya, KPU akan menetapkan kedua pasangan capres dan cawapres pada
tanggal 31 Mei 2014. Husni mengatakan, penetapan itu akan dilakukan dalam rapat
pleno tertutup sesuai UU 42/2008 tentang penetapan pasangan calon presiden dan
wakil presiden.
Kemudian pada tanggal 1 Juni 2014, kedua pasangan capres dan cawapres akan
mengambil nomor urut. Lalu, pasangan capres-cawapres itu akan berkampanye dan
melakukan debat terbuka yang telah diatur KPU sebanyak 5 kali, 2 kali untuk
masing-masing capres, 2 kali untuk masing-masing cawapres, dan 1 kali untuk
kedua pasangan capres dan cawapres. Sementara untuk pemungutan suara sendiri
akan digelar pada tanggal 9 Juli 2014. Sumber : detik.com (Bki)