Satpol PP Bongkar 70 Kamar Kos

Selasa, 27 Mei 2014

Satpol PP Kota Pekanbaru membongkar kos-kosan di Jalan Puyuh karena melanggar GSB, Sabtu (2452014).

SUKAJADI, Beritaklik.Com - Setelah melewati proses negosiasi dan beberapa kali surat peringatan, akhirnya rumah kos 70 pintu di Jalan Puyuh, Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi yang menyalahi aturan dibongkar, Sabtu (24/5). Ini dikarenakan bangunan tersebut dinilai menyalahi garis sempadan jalan. Pembongkaran yang dilakukan tim gabungan pihak kepolisian dan Polisi Pamong Praja tersebut berlangsung aman dan tanpa perlawanan.

Plt Kasat Pol PP Pekanbaru, Azarisman Rozie ketika dijumpai di lokasi mengatakan, pembongkaran paksa tersebut dilaksanakan karena sudah beberapa kali dilayangkan surat kepada pengelola untuk melakukan pembongkaran namun tidak kunjung dilakukan. Kemudian sesuai arahan pimpinan, dalam hal ini Wali kota Pekanbaru dilakukan pembongkaran bersama tim gabungan.

"Hari ini, (Sabtu, red) kami hanya membongkar bagian atas bangunan saja yang terdapat kayu-kayu penopang pengecor lantai. Pembongkaran kembali akan dilakukan pada Senin (26/5) yakni mulai dengan memotong tiang bangunan bersama dengan pihak pemilik," katanya.

Untuk pembongkaran pada Senin besok, lanjut Azarisman, pihaknya hanya menurunkan satu regu yang bertindak sebagai pengawas. Karena pihak pemilik bangunan bersedia untuk melakukan pembongkaran sendiri. Dalam pembongkaran kali ini, pihaknya menurunkan tim gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Kebakaran, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan yang berjumlah 140 orang.

"Bangunan ini kami bongkar karena menyalahi aturan yakni membangun di garis sempadan, mereka memang memiliki izin namun membangun hingga ke pinggir jalan yang jaraknya hanya tersisa kurang dari satu meter. Padahal, menurut aturan, jarak antara bangunan dan jalan adalah delapan meter," paparnya.

Ia juga berharap, dengan pembongkaran bangunan tersebut akan berdampak kepada masyarakat lain untuk tidak membangun sampai menyalahi aturan. Karena bukan hanya merugikan masyarakat lain, tentunya dirinya juga akan merugi karena bangunannya pastinya akan dibongkar. "Mudah-mudahan hal ini menjadi pelajaran bagi masyarakat lain," singkatnya.

Sementara itu, Jefri selaku perwakilan pemilik bangunan meminta maaf kepada pemerintah Kota Pekanbaru karena belum bisa melakukan pembongkaran sendiri. Pihaknya juga berjanji dan meminta waktu paling lama dua bulan untuk dapat melakukan pembongkaran bangunan. "Kami minta waktu dua bulan untuk membongkar bangunan, karena sekarang ini kami juga sedang ada masalah dengan pihak kontraktor," ujar Jefri. Sumber : Riaupos.co (Bki)

Keterangan Foto :
Satpol PP Kota Pekanbaru membongkar kos-kosan di Jalan Puyuh karena melanggar GSB, Sabtu (2452014).