BENGKALIS,
Beritaklik.Com - Kapolres Bengkalis, AKBP Andry Wibowo memerintahkan
Kasat Reskrim agar menangkap semua penjual dan penadah kayu olahan tanpa
dokumen yang sah yang saban malam melintas di Jalan Desa Temeran, dari Desa
Ketam Putih ke Kota Bengkalis. Perintah ini disampaikan Kapolres menjawab
pertanyaan wartawan terkait penangkapan Salim warga Desa Temeran yang diduga
penadah 38 keping papan tanpa dokumen yang sah, pekan lalu.
Ada dugaan pembiaran terhadap penjual kayu olahan lainnya yang juga tanpa
dokumen yang sah. Kayu olahan itu sabam malam dilansir pakai gerobak
dari Desa Ketam Putih ke sejumlah gudang kayu di Kota Bengkalis. Menurut
Kapolres, dalam penegakan hukum harus berlaku untuk semua. Jangan sampai
yang satu ditangkap, sementara yang lain dibiarkan.
"Kalau menertibkan, harus semuanya ditertibkan. Jangan satu ditangkap yang
lain dibiarkan," perintah Kapolres kepada Kasat Reskrim AKP Dodi
Harzakusuma dan Kasi Ops Reskrim Ipda Gunawan.
Andry tiba-tiba kaget saat mendengar keterangan Dodi dan Gunawan terkait kasus
illegal logging dengan tersangka Salim yang saat ini perkaranya sudah di
Pengadilan Negeri Bengkalis.
Salim warga Desa Temeran ditangkap Polres Bengkalis karena membeli sebanyak 38
papan kayu merah untuk dinding rumah dari pedagang gerobak. Namun penegakkan
hukum serupa tidak dilakukan terhadap pelaku lainnya.
"Loh, kok saya ngak tahu ada penangkapan 38 keping papan," ujar
Kapolres.
Untuk itu, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Bengkalis agar
menangkap semua pelaku illegal logging tanpa pandang bulu. Hal ini dilakukan
agar tak ada diskriminasi dalam penegakkan hukum seperti yang dialami Salim.
Sementara keluarga Salim di PN Bengkalis beberapa minggu lalu, menuturkan,
sabam malam puluhan kubik papan dilansir pakai gerobak melintas di Desa Temeran
dari Desa Ketam Putih ke Kota Bengkalis. Namun, dibiarkan oleh penegak hukum.
"Kita minta keadilan. Mengapa datuk saya ditangkap, sementara yang lain
dibiarkan," kata Henrizal cucu Salim di pengadilan. (Bku)