Usai Pesta Pileg 2014, DPRD Kabupaten Bengkalis Gelar Paripura Bahas 4 Agenda

Rabu, 28 Mei 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Usai pesta demokrasi Pemilu Legislatif 2014, para anggota DPRD Kabupaten Bengkalis kembali melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat, menggelar rapat paripurna dengan membahas 4 agenda penting, Senin (26/5).

Adapun empat agenda rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis itu adalah : pertama, penyampaian Ranperda Prolegda 2014. Kedua, penyampaian Ranperda LKPj Kepala Daerah 2013. Ketiga, Pembentukan Pansus Penyertaan Modal PDAM. Keempat, Pemberhentian Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.

Untuk rapat paripurna dengan agenda penyampaian Prolegda 2014, penyampaian Ranperda LKPj Kepala Daerah 2013 dan Pembentukan Pansus Penyertaan Modal PDAM sukses digelarnya. Sementara untuk paripurna dengan agenda pengambilan keputusan pemberhentian Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah tidak bisa terlaksana karena anggota DPRD yang hadir tidak mencapai 2/3 dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Anggota DPRD Bengkalis yang hadir pada rapat paripurna kemarin hanya berjumlah 21 orang atau tidak tidak sampai 2/3 atau minimal 27 dari total 40 anggota DPRD Bengkalis.

"Sesuai dengan Tatib DPRD Bengkalis, untuk rapat paripurna pengambilan keputusan harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD. Mengacu pada Tatib tersebut, maka rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah tidak dapat digelar karena tidak quorum," ujar Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Hidayat Tagor Nasution, SH yang memimpin paripurna.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Bengkalis lainnya, H Indra Gunawan. Menurutnya, untuk paripurna pemberhentian Ketua DPRD sebagaimana diatur dalam Tatib DPRD, harus dihadiri 2/3 anggota DPRD atau 27 orang dari total 40 anggota dewan.

"Untuk tiga agenda lainnya tetap digelar karena anggota dewan yang hadir lebih dari separuh. Tapi untuk agenda pemberhentian ketua tdak bisa dilakukan, karena anggota yang hadir tak sampai 2/3," ujar Indra.

Terkait gagalnya paripurna tersebut, sesuai aturan Banmus harus menjadwal ulang. Hanya saja kata Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bengkalis yang akrab disapa Eet ini, sebaiknya masa jabatan Ketua DPRD tetap dipegang Jamal Abdillah, karena sisa masa jabatan hanya tinggal 4 bulan saja lagi.

"Prosesnya memakan waktu lumayan lama. Kalau diberhentikan dari jabatan ketua, ya PKS sebagai pengusung Jamal akan menunjuk anggota dewan yang lain sebagai penggantinya. Nama tersebut akan disampaikan Pemkab Bengkalis ke Gubernur untuk diterbitkan SK-nya," ujar Eet lagi.

Karena sisa waktu tinggal 4 bulan sebut Eet, dirinya sepakat Jamal tetap memimpin sampai berakhir masa jabatan, agar dewan tidak disibukkan dengan agenda pergantian dan fokus di sisa akhir masa jabatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPP PKS secara resmi memberhentikan Jamal Abdillah dari jabatan Ketua sekaligus anggota DPRD Bengkalis. Keputusan pemberhentian (PAW) Jamal Abdilallah tersebut ditindaklanjuti DPRD Bengkalis dengan menggelar rapat paripurna, Senin (26/5), yang akhirnya batal karena tidak quorum.

Rapat paripurna kemarin dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, H. Burhanuddin yang mewakili Bupati Bengkalis menyampaikan Ranperda LKPj 2013. Selain itu juga hadir pada kepala dinas dan badan serta kepala bagian di lingkungan Pemkab Bengkalis. (Bku)