
Jokowi-JK di Rakernas NasDem. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman.
Beritaklik.Com
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan tanggapan terkait pidato
Jokowi yang sifatnya ajakan untuk memilih nomor dua dalam Pilpres 9 Juli nanti.
KPU lebih memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada Bawaslu dan publik
untuk menilai apakah ajakan Jokowi sebelum jadwal kampanye itu merupakan
pelanggaran atau tidak.
"Kalau itu judulnya kampanye atau tidak, silakan masyarakat yang
menilai," kata Komisioner KPU Arief Budiman kepada wartawan di KPU,
Jakarta, Minggu (1/6).
Menurut Arief, jadwal kampanye pilpres baru akan dimulai pada tanggal 4 Juni
hingga 5 Juli 2014. Di luar jadwal itu, pasangan capres dan cawapres dilarang
untuk kampanye.
Adapun unsur-unsur yang tergolong kampanye di antaranya penyampaian program
visi-misi kepada publik. Selain itu, ajakan untuk memilih juga merupakan bagian
kampanye.
"KPU tidak memberikan tanggapan, setiap pasangan calon diberikan waktu 3
menit untuk menyampaikan yang penting-penting saja," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, pasangan capres Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK)
mendapat nomor urut dua dalam Pilpres 9 Juli mendatang. Jokowi memaknai angka
dua sebagai keseimbangan.
Di akhir pidato singkatnya, Jokowi menyampaikan ajakan pada rakyat untuk
memilih mereka. Padahal, ajakan memilih atau yang sejenisnya hanya boleh
diserukan saat masa kampanye.
"Untuk menuju Indonesia yang harmoni dan seimbang, pilihlah nomor
dua," kata Jokowi dalam sambutannya di KPU, Jakarta, Minggu (1/6).
Dalam UU Pemilu, para peserta pemilu dilarang melakukan hal-hal yang masuk ke
dalam unsur kampanye. Definisi kampanye dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah kegiatan untuk meyakinkan
para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon. Ajakan
memilih calon merupakan salah satu unsur dalam kampanye selain pemaparan
visi-misi dan program pasangan calon. Sumber : merdeka.com (Bki)
Keterangan Foto : Jokowi-JK
di Rakernas NasDem. 2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman.