Kepala Sekretariat Dilaporkan ke Polres Terkait 3 Asistensi dan 2 TP Panwas Diberhentikan

Senin, 02 Juni 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Tiga Tim Asistensi Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Selain ketiga asistensi, Kepala Sekretariat Panwas, Anasrul juga memberhentikan dua orang tenaga pendamping.

Safroni dan kawan-kawan juga melaporkan Kepala Sekretariat Panwas ke Polres Bengkalis, Senin (2/6). Hanya saja laporan ini di luar konteks pemberhentian mereka, tapi menyangkut dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala sekretariat. Mereka juga berencana mem-PTUN-kan kepala sekretariat karena SK pemberhentian dianggap cacat hukum.

Kepala Sekretariat, Anasrul belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Saat dihubungi terdengar nada sambung, namun kemudian mati. Begitupun ketika di-SMS, yang bersangkutan juga tidak membalas. Ketua Panwas Kabupaten Bengkalis, Mendra juga belum bisa dikonfirmasi, hpnya tidak aktif.

Banyak Kejanggalan

Safroni dan kawan-kawan menilai banyak kejanggalan yang ditemukan terhadap kebijakan Kepala Sekretariat. Pertama, ketiga tim asistensi adalah Sarjana Hukum (SH) yang dianggap sedikit banyak memahami persoalan hukum, terutama menyangkut persoalan pengawasan Pemilu. Sementara dua orang pengganti mereka, yakni Nurlela S.Pd dan Azura SE.Sy, saat ditemui mengaku tidak sanggup memegang jabatan sebagai tim asistensi Panwas Bengkalis.

"Yang dibutuhkan untuk tim asistensi itu Sajana Hukum (SH) atau Sarjana Ilmu Pemerintahan (SIP), sedangkan kedua orang pengganti kita ini latar belakang pendidikannya SPd dan SE.Sy. Parahnya lagi, saat kita temui, keduanya mengaku tidak sanggup menjabat sebagai tim asistensi," ujar Safroni didampingi rekannya yang lain.

Kejanggalan lain kata Safroni, SK penetapan tim asistensi yang baru sebagai pengganti mereka bertiga juga aneh. Korp SK pada halaman pertama tertulis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, sedangan di lembaran lampiran tertulis Panita Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).

"Secara administrasi SK ini sudah salah, Korp di depan Bawaslu, setahu kami Bawaslu itu kedudukannya di Provinsi. Sementara di lampiran tertulis pula Panwaslu. Bukan hanya itu, SK tersebut juga ditetapkan pada tanggal merah (29 Mei, Kamis) dan diserahkan ke kami Minggu (1/6) di rumah kami masing-masing," ujarnya.

Kejanggalan lain, SK penetapan mereka bertiga sebagai tim asistensi, tidak ditembuskan ke instansi manapun. Namun, pada penetapan dua tim asistensi sebagai pengganti mereka ditembuskan ke sejumlah instansi atau lembaga. Seperti ke Ketua Bawaslu RI di Jakarta, Sekjen Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat Provinsi Riau dan lainnya.

Yang paling aneh lagi, kata Safroni, sampai saat ini dia dan dua orang rekannya tidak tahu apa yang menjadi penyebab atau alasan sehingga mereka diberhentikan. Sejatinya kata Safroni, kalau mereka melakukan kesalahan, mereka dipanggil diberikan teguran dan peringatan.

"Tapi tidak, alih-alih kami diberhentikan, SK penetapan tim asistensi yang baru diserahkan kepada kami pada hari Minggu di rumah kami masing-masing, mengapa tidak menunggu hari Senin sampai kami masuk kantor," tanya mereka.

Yang turut menjadi tanda tanya mereka juga adalah, pemberhentian dua tenaga pendamping (TP), Sulaiman dan Nur Hasimah. Kepala Sekreariat melantik tiga orang TP yang baru. Ketiganya berasal dari "orang dalam" yang selama ini bekerja sebagai supir, cleaning service dan security (penjaga malam).

"Tenaga Pendamping itu kerjanya juga tidak mudah, membantu sekretariat, membuat SPj dan surat menyurat lainnya. Tidak bermaksud mengecilkan kemampuan tiga orang ini, tapi rasanya kurang tepat melantik mereka untuk menggantikan TP sebelumnya," imbuh Jon Hendri pula. (Bku)