Kabupaten Rodas Terkendala Administrasi

Rabu, 09 Januari 2013

ist

Dikarenakan tidak mempunyai persyaratan administrasi yang lengkap, keinginan tim pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam (Rodas) terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk memproses pemekarannya dari Kabupaten Induk Rokan Hulu (Rohul) akan sulit dilakukan.

 

Hal ini ditegaskan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Muhammad Guntur kepada wartawan, Rabu (09/01/13). Dikatakannya, sejauh ini keinginan tim pembentukan Kabupaten Rodas untuk bisa diproses hingga ketingkat pusat tidak bisa dilaksanakan.

 

"Mereka belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Persyaratan adiministrasi harus ada, seperti adanya keputusan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lainya," jelas Guntur.

 

Persyaratan lainnya menurut Guntur yang harus dipenuhi adalah adanya persetujuan Bupati Kabupaten induk dalam bentuk rekomendasi, persetujuan DPRD Kabupaten induk, terdapatnya kajian teknis terkait rencana pemekaran, jumlah Kecamatan minimal Lima. Setelah itu baru bisa diajukan ketingkat Provinsi untuk diproses, yakni mendapatkan rekomendasi dari Gubernur, lalu direkomendasi oleh DPRD Riau.

 

"Setelah itu baru akan dijaukan ke Kementerian Dalam negeri (Kemndagri). Jika persyaratan administrasi yang diperlukan itu tidak ada, bagaimana kita bisa memprosesnya?. Kalau dikatakan itu berdasrkan hak inisiatif, mengapa pada rancangan Undang-Undang pemekaran lalu tidak termasuk Rodas?," tanya Guntur.