Pelaku Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Di Jakarta

Rabu, 09 Januari 2013

Beritaklik.com

BANGKINANG.Jajaran Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan mobil rental di wilayah Kabupaten Kampar baru-baru ini, dan penangkapan ini berkat kerja sama antara pihak Polres Kampar dengan Polda Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Kampar AKBP Auliansya Lubis SIK MH Kepada wartawan rabu (9/1) mengunkapan bahwa pelaku  yang berhasil ditangkap tersebut adalah Magantar Siregar (48) Warga Jalan Jati Bening, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (7/1) yang ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB.

 Menurut Kapolres, pelaku awalnya ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur saat akan transaksi penjualan mobil Avanza BM 287 FR tanpa BPKB kepada salah seorang warga berinisial Wn di jalan Bintara tepatnya di Kampung Setu Jakarta.

 ‘’Sebelumnya kita mendapatkan laporan dari warga bahwa mobil rental miliknya telah di larikan, dari laporan tersebut pihak polres kampar melakukan penyidikan, dan hasil penyidikan dari JPS yang terpasang di mobil tersebut terpantau bahwa mobil tersebut berada di Mapolres Metro Jakarta Timur,’’ jelas Kapolres

 Kemudian pihak Polres Kampar melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Metro Jakarta Timur dan memang benar pelaku telah ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Timur, maka pihak Polreas Kampar langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku dan sekarang pelaku telah ditahan di Mapolres Kampar,’’ pelaku nantinya akan disangkakan pasal 372 junto 480 junto 55-56 dan karna ini merupakan pasal pengecualian maka pelaku ditahan dan hukuman maksimal 4 tahun penjara,’’ pungkas Kapolres.

Menurut Kapolres penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang warga  tentang adanya mobil yang dijual dengan harga murah tanpa disertai dokumen asli, mendapat laporan tersebut pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur langsung bergerak ke lapangan dan berhasil menyita satu unit mobil toyota avanza dengan nomor polisi BM 287 Fr warna hitam dari tangan tersangka.

 Dari hasil pengembangan ternyata mobil tersebut adalah milik salah seorang warga Bangkinnag Eka Rental yang juga telah membuat laporan di polres kampar pada beberapa pulan yang lalu, bahwa mobilnya telah dilarikan oleh pihak penyewa.

Pihak Polres Kampar juga mencoba melakukan pengecekan melalui JPS yang terpasang di mobil tersebut dan ternyata hasil dari pemantauan melalui JPS tersebut memang benar mobil tersebut berada di Polres Metro Jakarta Timur, setelah melakukan koordinasi dengan Pihak Polres Metro Jakarta Timur maka pihak Polres Kampar melakukan penjemputan terhadap pelaku karna pelaku melakukan pencurian tersebut di daerah hukum polres Kampar.

Dalam pengakuan pelaku dihadpaan penyidik, mobil tersebut di dapat dari tangan seseorang yang berinisial Rh sekarang masih DPO, mobil tersebut di serahkan oleh Rh kepadanya di daerah Muaro Bungo, Jambi. Sebagai pembayar hutangnya kepada saya sebesar delapan juta rupiah, ‘’karna daripada hutang saya tidak dibayar maka mobil tersebut saya bawa ke Jakarta, sampai di Jakarta saya mencari orang untuk mengadaikannya namun tidak ada yang mau karna mobil tersebut tidak memiliki dokumen selain STNK, karna tidak ada yang mau maka saya telpon saudara Wn dan  dia pun menyetujui dengan harga sebesar 40 juta rupiah,’’ ujarnya.

Ditambah pelaku, kami pun janjian di daerah jalan bintara tepatnya di Kampung Setu, ‘’namun ketika saat akan transaksi maka datanglah polisi berpakaian preman dan selanjutnya saya dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur,’’ akui pelaku(Rahmat)