
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersaksi dalam sidang terdakwa Chairun Nisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2014). Chairun Nisa bersama Akil Mochtar, dan Hambit Bintih diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa
JAKARTA, Beritaklik.Com - Indonesia Corruption Watch (ICW)
mendesak Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan tuntutan seumur hidup dalam kasus dugaan
suap pengurusan sengketa Pilkada. Sebagai pimpinan lembaga tinggi negara, Akil
dinilai pantas menerima hukuman berat tersebut.
"Hukuman seumur hidup untuk tindakan tidak terpuji Akil Mochtar wajar
diberikan dengan sejumlah alasan," ujar Koordinator Divisi hukum dan
Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho di kantornya, Sabtu (15/6/2014).
Emerson menjelaskan, ada berbagai alasan mengapa Akil pantas dihukum seumur
hidup. Pertama, perbuatan Akil dinilai telah menciderai proses demokrasi.
Sebab, pemilihan umum kepala daerah merupakan suatu proses membangun demokrasi.
"Terpilihnya kepala daerah yang berasal dari proses suap-menyuap di MK
akhirnya membuka peluang melahirkan pemimpin koruptor di daerah," terang
Emerson.
Perbuatan Akil juga dinilai telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap
institusi MK. Apalagi, Akil merupakan orang yang paham hukum. Emerson
mengatakan, Akil merupakan advokat, mantan pimpinan komisi hukum di DPR,
penegak hukum, doktor hukum, yang seharusnya menegakkan hukum, bukan melanggar
hukum. Menurut Emerson, sikap tidak kooperatif dan tidak sopan oleh Akil selama
persidangan juga dapat memperberat hukumannya.
Selain itu, ICW juga mendesak KPK merampas aset Akil yang terbukti berasal dari
tindak pidana korupsi. Adapun, hukuman berat ini bertujuan untuk memberikan
efek jera terhadap koruptor. Selain itu, ini merupakan peringatan bagi para
pimpinan institusi lain.
Akil dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta, Senin (16/6/2014). Akil didakwa menerima hadiah janji terkait
pengurusan 15 sengketa Pilkada. Ia juga didakwa melakukan pencucian uang.
Sumber : Kompas.Com (Bki)
Keterangan Foto : Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersaksi dalam sidang
terdakwa Chairun Nisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis
(30/1/2014). Chairun Nisa bersama Akil Mochtar, dan Hambit Bintih diduga
terlibat dalam suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.