"Disuruh Abang" Pasutri Ditangkap Bawa Sabu 300 Gram

Rabu, 18 Juni 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pasangan Suami Istri (Pasutri) warga Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis berinisial YS (25) dan NS (24) terpaksa meringkuk ditahanan Polres Bengkalis, lantaran Pasutri tersebut tertangkap tangan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba membawa sabu seberat kurang lebih 300 gram dengan total nilai sekitar Rp. 450 juta rupiah, Selasa (16/6) sekira pukul 07.30 pagi di desa Jangkang kecamatan Bantan.

Diberitakan Pasutri tersebut nekad membawa kristal putih yang terbungkus plastik berlapis itu karena disuruh oleh abang dari istrinya (NS) yang sedang menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama, berinisial IS alias BG. IS mengendalikan pasutri tersebut dari dalam penjara.


Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah, bahwa pihaknya untuk mengincar kedua pasangan Suami Istri itu sudah dua pekan terakhir.


"Si istri sempat melakukan perlawanan saat kita akan tangkap, dengan melemparkan barang tersebut, tapi berhasil kita Amankan," ungkap Willy saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (18/6) .


Dikatakan Willy, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka sabu tersebut direncanakan akan diedarkan didalam lapas dan sekitaran kota Bengkalis yang dikendalikan oleh BG dan kroninya.


"BG ini baru menjalani hukuman selama 9 tahun yang telah di vonis majelis Hakim di tahun 2013 yang lalu, sekarang dia mengendalikan peredaran dari dalam Lapas berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka," ujar Willy lagi.

Melalui pengembangan kasus peredaran narkoba jenis sabu sabu yang menjerat pasangan Suami Istri tersebut pada hari yang sama, juga berhasil menangkap salah satu jaringan berinisial UJ disimpang lampu merah jalan Senggoro.

"UJ ini masih kita kembangkan, sebab orang ini merupakan salah satu orang yang sempat disinggung menjadi jaringan pengedar narkoba yang menjerat pasangan suami istri itu," tambah Kasat Narkoba.

Willy juga menduga sabu sekitar 300 gram itu, diduga kuat dari negeri tetangga, sebab saat penangkapan berlangsung, banyak perahu di Desa Jangkang dan kemungkinan besar sabu sabu dari negara tetangga itu memanfaatkan perahu nelayan yang ada di Desa Jangkang.


"Dan perlu diketahui dengan sabu sabu seberat 300 gram yang telah kita amankan itu, mampu menyelamatkan sekitar 1000 warga Bengkalis, dan ketiga tersangka bersama BB telah kita amankan di Mapolres Bengkalis," tambahnya.


Terkait peredaran narkoba dalam kasus tersebut atas suruhan Napi di LP Bengkalis dengan melalui Hp Seluler, maka pihak Polres Bengkalis akan segera koordinasi dengan Jajaran di Lapas, agar hal serupa tidak terulang lagi. "Nanti bila napi yang bersangkutan memang terbukti sebagai pengendali peredaran narkoba dengan memperalat adiknya sendiri itu, maka akan terancam dengan pidana tambahan,"tutup Willy mengakhiri seraya mengatakan ketiga tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Bku)