Vonis Angie Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kamis, 10 Januari 2013

Ist

Jakarta.(10/1/2013).Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bersalah terdakwa kasus dugaan korupsi penetapan anggaran di dua Kementerian (Kemenegpora dan Kemendikbud ) Mantan Ratu Keccantikan Angelina Sondakh (Angie) dan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Sudjamitko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Kamis,10/1/2013), menyatakan Angelina Sondakh bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, yakni dakwaan ketiga dari jaksa, sedangkan dakwaan lain dinilai tak terbukti. Selain menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Mantan wakil sekretaris jenderal Partai Demokrat ini dinyatakan bersalah atas perannya dalam dua kasus korupsi dan diyakini telah merugikan negara sebesar $ 3,6 juta pada kerugian.

Sanksi ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan hukuman penjara 12 tahun jaksa dicari.

Dalam persidangan majelis hakim menyebutkan berdasarkan saksi-saksi dipersidangan terbukti terdakwa melalui kurir saksi Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dan kurir terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Grup Permai dengan total sebesar Rp12,58 miliar dan 2,350 juta dolar AS.

Kesaksian tersebut, menurut majelis hakim, diperkuat dengan adanya beberapa bukti transkrip Blackberry Messanger (BBm) milik saksi Mindo Rosalina Manulang dan terdakwa yang menyebutkan pemberian sejumlah uang melalui kurir di beberapa tempat.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Angelina dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Angelina. Dia juga dituntut pidana tambahan dengan mengembalikan kerugian negara senilai uang yang dikorupsinya. Menurut jaksa, selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Komisi X DPR, Angie terbukti menerima suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai

Berdasarkan fakta persidangan jaksa menyebut Angie yang telah mengenal Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang (Rosa) melalui Muhammad Nazaruddin melakukan kesepakatan dan menyanggupi permintaan Rosa untuk menggiring anggaran dengan meminta fee sebesar lima persen dari nilai proyek.

Untuk itu hakim menganggap Angie bersalah melanggar pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ada pun hal yang memberatkan yakni Angie dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Istri almarhum Adjie Masaid ini merenggut hak masyarakat dan hak sosial, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan yakni Angie bersikap sopan selama menjalani persidangan, memiliki tanggungan keluarga anak kecil, dan belum pernah dihukum.

Angelina, yang sebelumnya meminta untuk ditempatkan di bawah tahanan rumah sehingga ia bisa mengurus anak-anaknya, dan dalam siding siding sebelumnya mengaku bahwa ia hanyalah korban dari skema jahat.

 

Sebelum persidangan Angie mengaku siap dan ikhlas menghadapi putusan hakim. Ia belum berkomentar banyak dan tidak mau berandai-andai atas putusan yang akan diterimanya.(***)