Usulan Pemekaran Kabupaten Dimulai Dari Bawah

Jumat, 11 Januari 2013

PEKANBARU- Dalam menindak lanjuti setiap daerah yang ingin dimekarkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak pernah membeda-bedakan, jika persyaratan yang diharuskan ada sudah lengkap, maka Pemprov akan memproses.

"Kita berkomitmen untuk memproses setiap pemekaran daerah yang diajukan, jadi kita tidak pernah membeda-bedakan, jika ada usulan masuk, persyaratan administrasinya lengkap, tidak akan kita diamkan," tegas Asisten I Setdaprov Riau, Abdul Latif kepada wartawan, Jum'at (11/01/13).

Latif menjelaskan, kenapa saat ini baru usulan pemekaran Kabupaten Indragiri Selatan (Insel) yang telah diproses, karena memang baru usulan pemekaran dari Kabupaten induk Indragiri Hilir (Inhil) itu yang sudah memenuhi semua persyaratan, dan telah diajukan ke Pemprov Riau untuk diproses.

Sementara untuk rencana pembentukan Kabupaten Mandau dengan Kabupaten induk Bengkalis, Rokan Darussalam (Rodas) yang ingin memisahkan diri dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ataupun riak keinginan untuk membentuk Kabupaten lainnya di Provinsi Riau tidak atau belum ada usulannya masuk ke Pemprov Riau dalam hal ini Biro Tata Pemerintahan.

"Karena untuk usulan pemekaran itu, prosesnya dimulai dari bawah, ada rekomendasi dari Kabupaten induk, dan DPRD nya, begitu juga harus memenuhi persyaratan jumlah minum jumlah Kecamatan, itu semuanya harus dipenuhi dulu, dan yang penting juga itu berdasarkan keinginan masyarakat banyak," kata Latif.

Latif menambahkan, Pemprov Riau berkomitmen untuk memproses setiap usulan pembentukan Kabupaten baru, asalkan semuanya memenuhi persyaratan yang telah ditentukan "Sekali lagi, jika sudah lengkap, akan kita proses, dan yang penting juga diingat kalau usulan itu datangnya harus dari bawah, bukan dari atas," pungkasnya. (lan)