
BENGKALIS,
Beritaklik.Com - Para guru di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten
Bengkalis yang bertatus CPNS tidak akan mendapatkan tunjangan profesi
(sertifikasi). Ketentuan tersebut diatur dalam petunjun teknis penyaluran
tunjangan profesi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan.
"Memang ada guru CPNS yang bertanya-tanya mengapa dana sertifikasi mereka tidak cair tahun ini. Bisa saya sampaikan karena sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, kita tidak diperbolehkan membayar dana sertifikasi untuk guru-guru yang berstatus CPNS, "ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, melalui Sekretaris Disdik, HM Noor Alamsyah kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Saat ditanya apakah dana sertifikasi tersebut akan dirapel ketika status guru
sudah berstatus PNS, Alam mengatakan, tidak. Dana sertifikasi selama guru masih
berstatus CPNS dianggap tidak ada jadi pembayarannya tidak akan dirapel. "Ketika yang bersangkutan sudah berstatus PNS, maka pembayaran dana sertifikasi
akan dilakukan terhitung kapan yang bersangkutan sudah bestatus PNS," kata Alam
lagi.
Hal senada diungkapkan Kasi SMP Dikdas Disdik Bengkalis, Busyairil. Pria yang
juga koordinator program sertifikasi ini mengatakan, secara lengkap acuan
tentang pelarangan pembayaran dana tunjangan profesi bagi guru CPNS diatur dalam
petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi melalui mekanisme transfer daerah
tahun 2014 hal 11 huruf D nomor 15.
"Disana disebutkan, bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik
tapi status kepegawaian masih CPNS, maka tunjangan profesinya tidak
dibayar sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi syarat lainnya,"
kata Busyairil.
Selain guru yang berstatus CPNS, Alam juga menjelaskan kalau guru yang
mengambil cuti juga tidak akan mendapatkan tunjangan profesi. Alasannya, dengan
mengambil cuti, maka otomatis guru bersangkutan tidak akan bisa memenuhi jam
mengajar minimal 24 jam seminggu yang menjadi syarat untuk bisa mendapatkan
tunjangan profesi. (Bku)