BENGKALIS,
Beritaklik.Com - Menanggapi aksi yang dilakukan rekanan dengan
meletakkan speed boat di halaman Kantor Bupati Bengkalis karena kecewa
pekerjaannya tidak dibayar, dalam hal ini CV. JOE & CO selaku pemenang
tender pengadaan kendaraan apung, sangat disayangkan Kepala Bagian Perlengkapan
Setda Kabupaten Bengkalis, Aulia selaku KPA/PPK, yang disebut-sebut sebagai
pejabat bertanggung jawab dalam hal ini.
"Kita menyayangkan atas tindakan ekstrim yang dilakukan oleh rekanan,
mengingat sudah ada upaya jalur penyelesaian. Namun kita juga tidak
menghalang-halangi keinginan keras dari rekanan. Seyogyanya, rekanan tidak
harus memarkirkan di halaman Kantor Bupati yang notabene pusat pelayanan
publik," ungkap Aulia melalui Kabag Humas Andris Wasono kepada wartawan,
Kamis (3/7).
Menurutnya lagi, perusahaan pemenang tender CV. JOE & CO dalam Proyek
Pengadaan Kendaraan Apung yaitu pengadaan speed boat tidak sesuai dengan
kontrak kesepakatan. Seharusnya proyek yang dikerjakan 80 hari waktu
pelaksanaan tersebut berakhir 27 Desember 2013.
"Namun hingga tanggal 28 Desember 2013, saat timnya melakukan pemeriksaan
ke galangan kapal Bengkalis Marine Fiver di Jalan Kelapapati Darat masih ada
beberapa item yang belum terpasang atau berfungsi, seperti Navigational Telex
System (Navtex) serta belum ada sertifikat kapal berserta garansinya",
ujar Kabag Humas.
Lebih lanjut Kabag Humas menjelaskan kronologisnya, bahwa pada 29 Desember
2013, pihak rekanan menghubungi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) untuk
melakukan peninjauan kembali bersama pihak BKI (Biro Klasifikasi Indonesia),
lagi-lagi pihak rekanan belum memasang Navtex.
"Tanggal 30 Desember 2013 kapal masih berada digalangan dan belum ada
progres, tetapi rekanan sudah meminta dilakukan pembayaran", imbuhnya.
Ditambahkan Kabag Humas lagi pada tanggal 31 Desember 2013, pihak rekanan
menghubungi PPTK bahwa kapal sudah dilaut dan diminta pengecekan, bersama
dengan PT. Sucofindo Advisory Utama selaku jasa konsultan, PPHP (Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan) dan Satpolair Polres Bengkalis turun untuk mengecek.
Namun speed boat yang berada di laut tersebut tidak dalam kondisi menyala,
karena mesin utama tidak berfungsi, genset belum terpasang, Navtex dan peralatan
elektronik lainnya belum berfungsi, belum dilakukannya sea trial (uji kapal)
serta belum adanya sertifikat kapal dari instansi yang berwenang. Uji kapal
baru bisa dilaksanakan 30 April 2014, tetapi suratnya masih bersifat sementara.
"Karena berbagai persoalan dan pertimbangan atas perkembangan pekerjaan di
lapangan, maka Pemkab Bengkalis belum bisa membayarkan proyek tersebut. Langkah
tersebut dilakukan tidak berarti Pemkab sengaja mengelak dari tanggungjawab
atau sengaja menyulitkan pihak rekanan, tapi murni mengikuti aturan dan
ketentuan yang ada," tegas Aulia seperti disampaikan Andris Wasono.
Terkait penangguhan pembayaran juga diperkuat rekomendasi dari PT. Sucofindo
Advisory Utama selaku jasa konsultan, pihaknya mendukung upaya Pemkab menunda pembayaran mengingat speed boat belum dapat difungsikan. (Bku)