Pemerintah Menjelaskan Terkait Kisruh Pilpres di Hong Kong

Senin, 07 Juli 2014

Ilustrasi pemungutan suara (Dok Okezone)

Ilustrasi pemungutan suara (Dok Okezone).

JAKARTA, Beritaklik.Com -
Staf Ahli Kementerian Luar Negeri, Wahid Supriyadi, menjelaskan telah terjadi kesimpangsiuran pemberitaan mengenai peristiwa kerusuhan yang terjadi saat pemungutan suara di Hong Kong.

Versi yang benar, menurut dia, tidak diperbolehkannya 100 orang untuk memilih dikarenakan keterlambatan para pemilih datang ke Victoria Park, ruang publik yang dijadikan TPS di Hong Kong.

"PPLN diberi waktu (membuka TPS) sampai pukul 05.00 (sore waktu Hongkong) karena menggunakan public area, sampai jam 04.00 petugas (TPS) di Hongkong, mereka sudah menyampaikan 1 jam lagi akan ditutup," ucapnya saat memberikan keterangan di dampingi Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2014).

Hanya saja, setelah petugas menutup area TPS, sekira 100 orang tiba-tiba datang dan meminta petugas untuk tetap memberikan mereka ruang untuk memilih. Tapi, petugas TPS tidak bisa mengakomodasi karena jadwal yang ada sudah disepakati dengan pihak keamanan Hong Kong.

"Pukul 05.00 lebih sedikit (ditutup), tapi datang 100 orang menuntut tapi tidak bisa dan di situ ada Bawaslu juga, karena tidak bisa maka tidak bisa mengakomodasi. Tidak memungkinkan apalagi sudah mau malam," beber Wahid.

Mantan Duta Besar Uni Emirat Arab ini memastikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dalam mengambil keputusan. "Sudah, kan di situ ada Bawaslu. Pengumuman jam 05.00 itu diketahui sudah lama (oleh pemilih Hong Kong)," pungkasnya. Sumber : okezone.com (Bk.1)