BENGKALIS, Beritaklik.Com - Sampai saat ini belum
ada titik temu antara Pemkab Bengkalis dengan CV. JOE AND CO selaku rekanan
proyek pelaksana pembangunan speed boat. Rekanan tetap dengan
pendiriannya bahwa mereka telah bekerja sesuai kontrak, maka wajar mereka
menuntut pebayaran atas pekerjaan mereka.
Sedangkan Pemkab belum melakukan pembayaran karena menilai ada item pekerjaan
yang belum selesai sesuai yang tertuang dalam kontrak.
Menyikapi persoalan ini, Wakil Ketua DPRD Bengkalis, H Indra Gunawan mengatakan
bahwa polemik pengadaan speed boat di bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah
senilai Rp 1,9 miliar itu bisa diselesaikan tanpa saling klaim.
Caranya, kata
pria yang akrab disapa Eet ini, diselesaikan dengan hukum kontrak yang
ada. Proyek tersebut dilakukan audit dahulu, lalu pekerjaan yang sudah
selesai dibayarkan, sedangkan yang belum selesai bisa diadendum.
"Cari jalan tengah, kan sudah ada ketentuan yang mengatur. Misalnya, proyek
speed boat yang ditender itu senilai Rp1,9 miliar, hasil audit pekerjaan yang
selesai hanya Rp1,1 miliar. Yang Rp1,1 miliar itu saja dibayarkan kepada
rekanan. Sedangkan yang belum selesai diadendum," papar Eet.
Pemerintah kata Eet, selain sebagai pemberi pekerjaan juga diharap melakukan
pembinaan kepada rekanan. Kalau memang rekanan bermasalah dalam pekerjaan atau
tidak sesuai kontrak, mestinya jauh-jauh hari distop atau diputus kontraknya,
bukan setelah pekerjaan selesai dikerjakan.
"Itulah mengapa ada PPTK, apa tugas PPTK, mengapa selama ini diam saja tidak
diputuskan kontrak pekerjaan dengan rekanan terkait kalau memang bekerja tidak
sesuai kontrak," tegas Eet.
Ketua DPD II Partai Golkar Bengkalis ini menambahkan, siapapun orangnya, ketika
memang pekerjaan yang diberikan itu sudah selesai dan biaya yang sudah
dikeluarkan juga tidak sedikit, pasti akan menuntut bayaran, "Saya pikir tak
perlulah saling lapor ke polisi. Lakukan saja audit, lalu pekerjaan yang sudah
selesai dikerjakan silakan dibayar," saran Eet.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Bengkalis, H Burhanudin mengatakan Pemkab akan
menempuh jalur hukum dengan melaporkan rekanan ke penegak hukum. Alasan
dilaporkannya CV JOE AND CO ke polisi karena diduga telah menganggu ketertiban
dengan mengirim speedboat ke halaman Kantor Bupati sebagai bentuk aksi protes
kepada Pemkab Bengkalis.
Soal pembayaran speed boat yang telah selesai dikerjakan seperti yang menjadi
tuntutan rekanan, Sekda menegaskan bahwa tidak akan dilakukan pembayaran sampai
ada kepastian hukum soal itu. Pemkab belum melakukan pembayaran dikarenakan ada
beberapa item pekerjaan yang tidak tuntas dikerjakan rekanan.
Sementara rekanan dari CV JOE AND CO, Azemi juga mengatakan kalau pihaknya
sudah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan Pemkab Bengkalis, dalam hal
ini Kabag Perlengkapan, Aulia yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA)
proyek speed boat Rp1,9 miliar.
Dirinya selaku rekanan sudah sangat dirugikan dengan
tidak dibayarkannya proyek speed boat yang mana mesinnya sudah ditarik dealer
karena enam bulan belum kunjung dibayar. (Bku)