Dewan Sarankan Dilakukan Diaudit Terkait Polemik Proyek Speed Boat

Kamis, 10 Juli 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Sampai saat ini belum ada titik temu antara Pemkab Bengkalis dengan CV. JOE AND CO selaku rekanan proyek pelaksana pembangunan speed boat. Rekanan tetap dengan pendiriannya bahwa mereka telah bekerja sesuai kontrak, maka wajar mereka menuntut pebayaran atas pekerjaan mereka.

Sedangkan Pemkab belum melakukan pembayaran karena menilai ada item pekerjaan yang belum selesai sesuai yang tertuang dalam kontrak.


Menyikapi persoalan ini, Wakil Ketua DPRD Bengkalis, H Indra Gunawan mengatakan bahwa polemik pengadaan speed boat di bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah senilai Rp 1,9 miliar itu bisa diselesaikan tanpa saling klaim.

Caranya, kata pria yang akrab disapa Eet ini, diselesaikan dengan hukum kontrak yang ada. Proyek tersebut dilakukan audit dahulu, lalu pekerjaan yang sudah selesai dibayarkan, sedangkan yang belum selesai bisa diadendum.


"Cari jalan tengah, kan sudah ada ketentuan yang mengatur. Misalnya, proyek speed boat yang ditender itu senilai Rp1,9 miliar, hasil audit pekerjaan yang selesai hanya Rp1,1 miliar. Yang Rp1,1 miliar itu saja dibayarkan kepada rekanan. Sedangkan yang belum selesai diadendum," papar Eet.


Pemerintah kata Eet, selain sebagai pemberi pekerjaan juga diharap melakukan pembinaan kepada rekanan. Kalau memang rekanan bermasalah dalam pekerjaan atau tidak sesuai kontrak, mestinya jauh-jauh hari distop atau diputus kontraknya, bukan setelah pekerjaan selesai dikerjakan.


"Itulah mengapa ada PPTK, apa tugas PPTK, mengapa selama ini diam saja tidak diputuskan kontrak pekerjaan dengan rekanan terkait kalau memang bekerja tidak sesuai kontrak," tegas Eet.


Ketua DPD II Partai Golkar Bengkalis ini menambahkan, siapapun orangnya, ketika memang pekerjaan yang diberikan itu sudah selesai dan biaya yang sudah dikeluarkan juga tidak sedikit, pasti akan menuntut bayaran, "Saya pikir tak perlulah saling lapor ke polisi. Lakukan saja audit, lalu pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan silakan dibayar," saran Eet.


Sebelumnya Sekretaris Daerah Bengkalis, H Burhanudin mengatakan Pemkab akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan rekanan ke penegak hukum. Alasan dilaporkannya CV JOE AND CO ke polisi karena diduga telah menganggu ketertiban dengan mengirim speedboat ke halaman Kantor Bupati sebagai bentuk aksi protes kepada Pemkab Bengkalis.


Soal pembayaran speed boat yang telah selesai dikerjakan seperti yang menjadi tuntutan rekanan, Sekda menegaskan bahwa tidak akan dilakukan pembayaran sampai ada kepastian hukum soal itu. Pemkab belum melakukan pembayaran dikarenakan ada beberapa item pekerjaan yang tidak tuntas dikerjakan rekanan.


Sementara rekanan dari CV JOE AND CO, Azemi juga mengatakan kalau pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan Pemkab Bengkalis, dalam hal ini Kabag Perlengkapan, Aulia yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek speed boat Rp1,9 miliar.

Dirinya selaku rekanan sudah sangat dirugikan dengan tidak dibayarkannya proyek speed boat yang mana mesinnya sudah ditarik dealer karena enam bulan belum kunjung dibayar. (Bku)