Calon Presiden Nomor Urut 2 Jokowi - JK Menang Telak di Pelalawan

Kamis, 10 Juli 2014

Pelalawan, Beritaklik.Com - Dari data penghitungan suara sementara yang masuk dari lapangan disejumlah TPS di Pelalawan, pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2 Jokowi - JK menang telak di 10 Kecamatan yang ada di Pelalawan. Sementara pasangan nomor urut 1 Prabowo - Hatta cuma menang di 2 Kecamatan saja yakni Pangkalan Kerinci dan Kerumutan.

Di Kecamatan Pangkalan Kerinci pasangan Prabowo Hatta meraup 14.572 suara,Jokowi - JK 10.652 suara.Kecamatn Pangkalan Kuras Prabowo - Hatta 8.048 suara Jokowi - JK 10.255 suara.Kecamatan Ukui Prabowo - Hatta 6.703 Jokowi JK 8610 suara.

Kecamatan Pangkalan Lesung Prabowo - Hatta 5.556 suara Jokowi - JK 7.309.Kecamatan Langgam Prabowo - Hatta 4.055 jokowi - Jk 4.548 suara.Kecamatan Kerumuatan Parabowo - Hatta 6.019 suara Jokowi - JK 5.349.

Sementara itu di Kecamatan Kuala Kampar,Prabowo - Hatta raih 2.593 Jokowi - JK 7.078 suara.Kecamatan Teluk Meranti,Prabowo - Hatta 1.840. Jokowi - JK 2.284.Kecamatan Bandar Seikijang Prabowo - Hatta 3.574 suara Jokowi - JK 4.037.Kecamatan Pelalawan Prabowo - Hatta 2.950 suara Jokowi - JK 4.401 suara.

Kecamatan bandar Petalangan Prabowo - hatta 3.574 suara dan Jokowi - JK 4.159 suara dan terakhir Kecamatan Bunut,Prabowo - Haat 2.589 suara dan Jokowi - JK 3.291 suara.

Total suara masuk sementara ke pasangan nomor urut 1 Prabowo - Hatta berjumlah 61.907 suara dan suara masuk ke pasangan nomor urut 2 Jokowi - JK sebanyak. 71.973 suara dengan total suara masuk keseluruhan 133.880 suara dari 241.295 DPT Pelalawan.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbanglinmaspol Pelalawan H.A.Karim, SH,M.Si yang membuka posko pemantauan pemilu Pilpres saat ditanyakan hasil penghitungan suara sementara memlih tak mau berkomentar. "Data yang sama Kita ini cuma untuk kelengkapan saja dan bukan untuk dipublikasi. Semoga kawan - kawan waryawan dapat memahaminya.Jadi Saya tidak perlu berkomentar."Paparnya.

Pangkalan Kerinci- Sejumlah pengusaha dan pengelola Warung Internet (warnet) di Kota Pangkalan Kerinci menilai aturan melalui surat edaran yang dilayangkan oleh Pemkab Pelalawan melalui Dishubkominfo membertkan dan merugikan usaha warnet.

Sebut saja Amin (32) tahun pengusaha warnet yang berlokasi di Jaln Pemda ini menyebutkan kepada Detil Rabu (9/7), bahwa aturan yang dibuat sangat merugikan pemasukan warnet." Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Pelalawan HM.Harris tersebut terteran bahwa dari pukul 06.00. Hingga 18.00 wib warnet boleh beroperasi atau buka. Sedangkan dari pukul 18.00 sampai 06.00 dilarang membuka warnet.

Kita pertanyakan waktu untuk malam. Jika tarawih berakhir hingga pukul 21.00, Kitakan bisa buka dijam tersebut hingga batas waktu yang juga ditentukan.Tidak seperti sekarang malam tutup total." Paparnya.

Diungkapkan Amin,dalam usaha warnet juga ada target yang harus dicapai.Jika pemasukan berkuran dan tidak bisa mengimbangi beban pembayaran listrik,sewa ruko ataupun pembayaran jaringan tentu Kita juga rugi." Kami berharap aturan ini dapat dievaluasi dengan mengikutsertakan para pengusaha dan pengelola warnet sehingga dapat diterima semua pihak." Ujarnya.

Sementara itu,Kadishub Kominfo Pelalawan T.Ridwan Mustafa saat ditanyakan soal ini menyebutkan bahwa memang sesuai hasil rapat tanggal 18 juni lalu yang dihadiri Kabag Operasional, Polres Pelalawan, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pelalawan, Kadisdik, Sasatpol PP, Camat, untuk menghormati Bulan Ramadhan 1435 H ditetapkan jam operasional warnet.

Dari pukul 06.00 - 18.00 wib warnet beroperasi buka .pukul 18.00 - 06.00 dalarang warnet buka. "Ketentuan jam operasional warnet ini hanya berlaku pada Bulan Ramadhan, setelah Bulan Ramadhan kembali mengikuti izin yang diberikan BPMP2T." Ujarnya.

Ditambahkan Ridewan Mustafa, bahawa surat edaran ini merupakan tahap awal dalam menyikapi dan membuat aturan ditengah - tengah masyarakat. "Tetap dalam melakukan penertiban ataupun razia berkoordinasi dengan aparat keamanan maupun Satpol PP. Tidak ada yang dirugikan, karena ini sudah sesuai prosedur dalam membuat peraturan. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dapat berjalan lancar ,baik aman dan terkenndali ditengah - tengah masyarakat." Tutupnya. (Bkjcr)