beritaklik.com
PEKANBARU- Dalam menindak
lanjuti setiap daerah yang ingin dimekarkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau
tidak pernah membeda-bedakan, jika persyaratan yang diharuskan ada sudah
lengkap, maka Pemprov akan memproses.
"Kita berkomitmen untuk memproses setiap
pemekaran daerah yang diajukan, jadi kita tidak pernah membeda-bedakan, jika
ada usulan masuk, persyaratan administrasinya lengkap, tidak akan kita
diamkan," tegas Asisten I Setdaprov Riau, Abdul Latif kepada wartawan,
Jum'at (11/01/13).
Latif menjelaskan, kenapa saat ini baru usulan
pemekaran Kabupaten Indragiri Selatan (Insel) yang telah diproses, karena
memang baru usulan pemekaran dari Kabupaten induk Indragiri Hilir (Inhil) itu
yang sudah memenuhi semua persyaratan, dan telah diajukan ke Pemprov Riau untuk
diproses.
Sementara untuk rencana pembentukan Kabupaten
Mandau dengan Kabupaten induk Bengkalis, Rokan Darussalam (Rodas) yang ingin
memisahkan diri dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ataupun riak keinginan untuk
membentuk Kabupaten lainnya di Provinsi Riau tidak atau belum ada usulannya
masuk ke Pemprov Riau dalam hal ini Biro Tata Pemerintahan.
"Karena untuk usulan pemekaran itu, prosesnya
dimulai dari bawah, ada rekomendasi dari Kabupaten induk, dan DPRD nya, begitu
juga harus memenuhi persyaratan jumlah minum jumlah Kecamatan, itu semuanya
harus dipenuhi dulu, dan yang penting juga itu berdasarkan keinginan masyarakat
banyak," kata Latif.
Latif menambahkan, Pemprov Riau berkomitmen untuk
memproses setiap usulan pembentukan Kabupaten baru, asalkan semuanya memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan "Sekali lagi, jika sudah lengkap, akan
kita proses, dan yang penting juga diingat kalau usulan itu datangnya harus
dari bawah, bukan dari atas," pungkasnya. (lan)