Keluarga Korban Laka Maut Diberi Santunan Oleh Jasa Raharja

Senin, 14 Juli 2014

Kapolres Bengkalis, AKBP Andry Wibowo menyerahkan santunan dari Jasa Raharja kepada keluarga korban Laka Maut di ruang kerjanya, Senin (14/7)

Kapolres Bengkalis, AKBP Andry Wibowo menyerahkan santunan dari Jasa Raharja kepada keluarga korban Laka Maut di ruang kerjanya, Senin (14/7).

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Jasa Raharja (JR) Perwakilan Riau untuk Bengkalis menyerahkan santunan kepada keluarga Arianto, warga Desa Jangkang, Kecamatan Bengkalis yang menjadi korban kecelakan maut di Jalan Pramuka, Desa Air Putih, tepatnya di persimpangan Stadion Muhammad Ali, Kamis (3/7) lalu.

Arianto tewas seketika di tempat kejadian berdasarkan laporan Satlantas Polres Bengkalis. Berdasarkan laporan itu, pihak keluarga berhak mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja perwakilan Riau untuk Bengkalis senilai Rp25 juta.

Santunan dari Jasa Raharja diserahkan Kapolres Bengkalis, AKBP Andry Wibowo di ruang kerja Kapolres kepada keluarga korban yang diterima ibu, Apong, disaksikan Kepala Perwakilan Jasa Raharja, Abubakar Al Jufri.

"Ini merupakan bentuk sistem pelayanan publik dan wujud dari indikator yang dilakukan Polri yang bekerjasama dengan Jasa Raharja khusus dalam pemberian asuransi kepada korban laka lantas, apakah korban mengalami luka atau meninggal dunia," ujar Kapolres.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Riau, Abubakar Al Jufri yang meliputi wilayah tugas Bengkalis, Dumai, Rohil dan Selat Panjang menyampaikan bahwa pihaknya berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan terpadu dan cepat terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

"Asuransi ini merupakan wujud kepedulian dari negara untuk para pengguna jalan raya. Kita dari Jasa Raharja sangat berkomitmen dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. Untuk korban laka maut yang meninggal di tempat, kita targetkan 4 hari harus dibayar asuransinya dengan catatan ada laporan dari Kepolisian," ujarnya.

Khusus di Kabupaten Bengkalis, asuransi dari Jasa Raharja tidak hanya bagi pengguna jalan yang meninggal dalam laka lantas. Bagi yang mengalami luka berat atau luka ringan yang dirawat di rumah sakit juga berhak mendapatkan asuransi. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan mou dengan RSUD yang ada di Bengkalis.

"Kalau di rumah Sakit Permata Hati Duri kita sudah jalin mou terkait dengan asuransi korban laka yang dirawat. Untuk RSUD Bengkalis mungkin dalam waktu dekat akan kita jalin, saat ini kita tinggal menunggu kesiapan dari pemerintah setempat kapan mou nya bisa kita lakukan," ujarnya. (Bku)