
BENGKALIS, Beritaklik.Com -Terkait penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sebesar Rp300
miliar, Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memanggil jajaran komisaris untuk
dimintai keterangan.
Jajaran komisaris yang diperiksa secara bergantian dalam pekan ini adalah
Komisaris Utama H Muklis yang juga Kepala Inspektorat Bengkalis, Komisari H
Burhanudin yang juga Sekretaris Daerah Bengkalis dan mantan komisaris Ribut
Susanto.
Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Mukhlis
didampingi Kasi Pidsus Yanuar Reza Muhamad kepada wartawan, Kamis (17/7), dua
komisaris dan satu mantan komisaris tersebut dimintai keterangan sebagai saksi
dalam rangkaian dugaan kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang
dalam penyertaan modal Rp 300 miliar oleh Pemkab Bengkalis kepada BUMD PT BLJ.
"Ketiga komisaris dan mantan komisaris PT BLJ sudah kita mintai keterangan
dalam tiga hari kemarin secara bergantian. Hal ini dilakukan untuk terus
menggali keterangan terkait aliran dana dari penyertaan modal dan pembuktian bukti-bukti
yang sudah kita kantongi, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain selain
Dirut PT. BLJ, YA, yang sudah kita tetapkan jadi tersangka," ungkap
Kajari.
Dipaparkan Kajari, pihaknya masih terus mendalami bukti-bukti yang ada serta
menunggul hasil keterangan dari saksi lainnya. Pihak Kajari meminta kepada
masyarakat untuk bersabar dan terus memantau perkembangan kasus yang diduga
merugikan negara ratusan miliar tersebut. Ia berjanji dalam tahun ini akan naik
ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Bku)