Jajaran Komisaris Dimintai Keterangan, Terkait Penyertaan Modal Rp300 M

Kamis, 17 Juli 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com -Terkait penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sebesar Rp300 miliar, Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memanggil jajaran komisaris untuk dimintai keterangan.

Jajaran komisaris yang diperiksa secara bergantian dalam pekan ini adalah Komisaris Utama H Muklis yang juga Kepala Inspektorat Bengkalis, Komisari H Burhanudin yang juga Sekretaris Daerah Bengkalis dan mantan komisaris Ribut Susanto.

Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Mukhlis didampingi Kasi Pidsus Yanuar Reza Muhamad kepada wartawan, Kamis (17/7), dua komisaris dan satu mantan komisaris tersebut dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangkaian dugaan kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penyertaan modal Rp 300 miliar oleh Pemkab Bengkalis kepada BUMD PT BLJ.

"Ketiga komisaris dan mantan komisaris PT BLJ sudah kita mintai keterangan dalam tiga hari kemarin secara bergantian. Hal ini dilakukan untuk terus menggali keterangan terkait aliran dana dari penyertaan modal dan pembuktian bukti-bukti yang sudah kita kantongi, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain selain Dirut PT. BLJ, YA, yang sudah kita tetapkan jadi tersangka," ungkap Kajari.

Dipaparkan Kajari, pihaknya masih terus mendalami bukti-bukti yang ada serta menunggul hasil keterangan dari saksi lainnya. Pihak Kajari meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan terus memantau perkembangan kasus yang diduga merugikan negara ratusan miliar tersebut. Ia berjanji dalam tahun ini akan naik ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Bku)