
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Terkait pemberitaan media soal penangkapan Raja
Ruko Bengkalis atas nama DN alias Anun dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) hasil pengembangan kasus penyelundupan BBM di Batam, Markas Besar
Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengklarifikasi bahwa saat
penangkapan tidak ditemukan adanya sabu-sabu dan senpi, seperti yang
diberitakan media.
Hal itu diungkapkan Mabes Polri melalui Kapolres Bengkalis, AKBP Andry Wibowo
yang dipercayakan untuk meluruskan informasi tersebut, bahwa penemuan sabu dan
senpi saat dilakukan penggeledahan di rumah Anon, tidak benar adanya.
"Saya ingin meluruskan pemberitaan terkait kasus saudara DN, pihak
Bareskrimsus menginformasikan kepada kita bahwa yang disita pada saat
penangkapan tersangka hanya buku tabungan, sertifikat tanah dan beberapa data
pendukung lainnya," ungkap Kapolres, Kamis (17/7).
Ditambahkan Kapolres, perihal keterangan sebelumnya adanya temuan sabu dan
senpi saat penangkapan, pihaknya hanya menanggapi isu yang berkembang di
masyarakat bahwa seorang warga Bengkalis memang benar ditangkap Mabes Polri.
"Terkait sabu-sabu, kita masih dalami penyelidikannya oleh kasat narkoba
dan sekarang sedang dikembangkan," ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan aliran dana yang keluar masuk rekening DN bukan
sebesar 250 miliar tetapi hanya Rp74 miliar yang dianggap tidak wajar,
berdasarkan hasil audit PPATK. Kapolres minta kepada warga Bengkalis untuk
tidak termakan isu negatif terkait pemberitaan ini, karena kasus ini merupakan
kasus atensi dari pimpinan tertinggi Polri. (Bku)