Mabes Polri Klarifikasi Tidak Ada Sabu dan Senpi Terkait Kasus Penangkapan Raja Ruko Bengkalis

Kamis, 17 Juli 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Terkait pemberitaan media soal penangkapan Raja Ruko Bengkalis atas nama DN alias Anun dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil pengembangan kasus penyelundupan BBM di Batam, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengklarifikasi bahwa saat penangkapan tidak ditemukan adanya sabu-sabu dan senpi, seperti yang diberitakan media.

Hal itu diungkapkan Mabes Polri melalui Kapolres Bengkalis, AKBP Andry Wibowo yang dipercayakan untuk meluruskan informasi tersebut, bahwa penemuan sabu dan senpi saat dilakukan penggeledahan di rumah Anon, tidak benar adanya.

"Saya ingin meluruskan pemberitaan terkait kasus saudara DN, pihak Bareskrimsus menginformasikan kepada kita bahwa yang disita pada saat penangkapan tersangka hanya buku tabungan, sertifikat tanah dan beberapa data pendukung lainnya," ungkap Kapolres, Kamis (17/7).

Ditambahkan Kapolres, perihal keterangan sebelumnya adanya temuan sabu dan senpi saat penangkapan, pihaknya hanya menanggapi isu yang berkembang di masyarakat bahwa seorang warga Bengkalis memang benar ditangkap Mabes Polri.

"Terkait sabu-sabu, kita masih dalami penyelidikannya oleh kasat narkoba dan sekarang sedang dikembangkan," ujarnya.

Kapolres juga menjelaskan aliran dana yang keluar masuk rekening DN bukan sebesar 250 miliar tetapi hanya Rp74 miliar yang dianggap tidak wajar, berdasarkan hasil audit PPATK. Kapolres minta kepada warga Bengkalis untuk tidak termakan isu negatif terkait pemberitaan ini, karena kasus ini merupakan kasus atensi dari pimpinan tertinggi Polri. (Bku)