
Satpol PP Bengkalis menertibkan baleho dan papan merek yang tidak memiliki izin atau penempatannya tidak sesuai ketentuan, Selasa (22/7).
Satpol PP Bengkalis menertibkan baleho dan papan merek yang
tidak memiliki izin atau penempatannya tidak sesuai ketentuan, Selasa (22/7).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Bengkalis melakukan penertiban terhadap baliho dan papan iklan yang
tidak membayar pajak serta yang dipasang di tempat yang dilarang Pemerintah
Kabupaten Bengkalis, Selasa (22/7).
Tidak hanya baliho ucapan dari pihak swasta, baleho dari Pemerintah Kabupaten
Bengkalis yang diletakkan di tempat yang dilarang juga tak luput dari
penertiban pihak Satpol PP. "Ini adalah penertiban terhadap baleho yang
tidak mengantongi izin, ada baleho yang membayar pajak, tetapi tidak memiliki izin
juga tetap kita tertibkan.
Sesuai aturannya, baliho yang dipasang harus mengantongi izin dan ditempatkan
di posisi yang sudah ditentukan," ujar Kepala Satpol PP Bengkalis, H.
Najamuddin melalui Kasi Operasional Hengki Irawan di lokasi penertiban.
Ditegaskan Hengki, pihaknya dalam melakukan penertiban baliho tidak pandang
bulu. Baik itu baliho swasta maupun milik Pemkab, jika ditempatkan di lokasi
yang dilarang (bukan tempat yang diizinkan), semuanya akan ditertibkan.
"Hari ini kita targetkan semua baliho yang tidak mengantongi izin serta
letaknya ditempat yang tidak diizinkan, akan kita tertib seluruhnya,"
tegas Hengki. (Bku)