Disperindag dan Diskop UMKM Disarankan Dimerger

Sabtu, 12 Januari 2013

Bengkalis. Keberadaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan  serta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis dinilai tumpang tindih karena program kerja yang dilakukan kedua SKPD tersebut banyak yang sama. Komisi III DPRD Bengkalis menyarakan  agar Diskop dan UKM digabung dengan Disperindagkop dan itu telah dilakukan di beberapa daerah.


“Antara program Diperindag dan Diskop UMKM ada yang tumpang.  Seperti program pembinaan kepada pelaku industri dan pedagang kecil melalui koperasi dan usaha kecil, mikro dan menengah. Inikan akhirnya mubazir, ada dua SKPD dengan tupoksi yang nyaris sama sehingga sebaiknya keduanya dimerger saja ke depannya,”ujar, Almi Husni, anggota Komisi IIII DPRD Bengkalis, Jumat (11/1).


Lebih jauh Almi menyebutkan  bahwa pelaksanaan program antara Disperindag denganh Diskop tidak jauh dari pelaku usaha di skala kecil, mikro dan menengah. Umumnya pelaku usaha yang dibina adalah pedagang serta pelaku industri kecil dan menegah. Lantas, mereka juga pelaku usaha itu juga dibina melalui wadah koperasi, sehingga kalau kedua SKPD itu terpisah tidak singkron.


Disampaikan politisi PKB ini ada kecendurang sasaran dari program kedua SKPD itu kelompok pelaku usahanya itu-itu saja. Kemudian ia mencontohkan disejumlah kabupaten dan kota di pulau Jawa atau di Sumbar, Sumut bahkan ada beberapa kabupaten di Riau Disprindag dan Diskop UMKM berada dalam satu SKPD, tidak terpisah.


“Selain program kerjanya nyaris bersamaan, juga kalau kedua SKPD itu dilebur menjadi satu akan menghemat anggaran. Kepala daerah diminta untuk segera membahas peleburan kedua SKPD ini, agar kedepannya pembinaan terhadap pelaku UMKM di sektor perdagangan, pertanian, perkebunan, perikanan dan industri skala kecil dan menengah dapat berkelanjutan,”papar Almi dari dapil Mandau tersebut.


Mantan aktivis UIN Susqa Pekanbaru ini juga menambahkan, kedua SKPD tersebut dalam menjalankan program kerja mereka tidak singkron, minus koordinasi. Harus ada kebijakan dari kepala daerah soal dua SKPD tersebut, tentunya dengan mengajukan rancangan peraturan daerah  yang nantinya akan dibahas di dewan untuk disahkan.


“Disperindag dan Diskop UMKM merupakan mitra kerja dari Komisi III. Dalam beberapa kesempatan hearing (dengar pendapat,red) kita menyimpulkan banyak kesamaan program kerja mereka, sehingga harus dilakukan penggabungan supaya peran SKPD maksimal dan masyarakat dapat merasakan hasilnya secara berkelanjutan dari sektor pembinaan,”sambung Almi. (um)