BENGKALIS, Beritaklik.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Bengkalis tidak ada membuka kotak suara terkait dengan gugatan Pemilihan
Presiden (pilpres) yang diajukan Capres pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta.
KPU hanya membawa lembar formulir D, berupa rekap perhitungan tingkat desa
untuk desa-desa yang dipersoalkan oleh pasangan tersebut.
Demikian disampaikan Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar menyusul masuknya
Kabupaten Bengkalis sebagai salah satu kabupaten di Riau yang jumlah pemilih di
beberapa desa dipersoalkan pasangan nomor urut 1. "Ada 50-an desa di Kabupaten
Bengkalis yang masuk dalam gugatan pasangan nomor urutan 1. Mereka menduga
telah terjadi perbedaan data pemilih," ujar Defitri.
Kalau berdasarkan jumlah TPS, pria yang akrab disapa Dedek ini mengatakan,
ada 275 TPS yang tersebar di 50-an desa tersebut. KPU Bengkalis sendiri menurut
Defitri tidak perlu membuka kotak suara melainkan cukup dengan menyampaikan
bukti berupa lembar formulir D berupa hasil rekapitulasi perhitungan suara di
tingkat desa.
Bukti tersebut menurut Defitri diserahkan ke KPU Riau untuk kemudian dibawa
ke MK pada saat persidangan. "Soal gugatan itu benar atau tidak kita tunggu lah
hasil keputusan MK. Yang pasti kita sudah bekerja sesuai dengan aturan yang
berlaku, dan seperti kita ketahui bersama, mulai dari awal sampai selesai,
tahapan pilpres di Kabupaten Bengkalis berjalan dengan aman, tertib dan
lancara," tutup Dedek. (Bku)