Kadin Minta Klarifikasi Kepala Satpol PP Terkait Penertiban Plank Neon Box

Rabu, 13 Agustus 2014

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bengkalis menyurati Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis minta klarifikasi terkait penertiban plank neon box kantor pada tanggal 7 Agustus lalu. Mereka menilai pembongkaran tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga yang konstitusional sesuai UU No.1 Tahun 1987 dan Keppres No.17 Tahun 2010.

Surat bernomor 104.03-036/CD/K/VIII/2014 tanggal 13 Agustus 2014 itu ditanda-tangani oleh Ketua Kadin Bengkalis, Masuri, SH. Inti dari surat yang ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Kadin Indonesia, Gebernur Riau, Kapolda Riau, Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis dan sejumlah instansi terkait lainnya itu menyayangkan tindakan yang lakukan Satpol PP karena tidak melalui mekanisme serta mengindahkan aturan-aturan yang berlaku.

"Benar, Kadin telah menyurati Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Bengkalis terkait pembongkaran plank neon box Kantor Kadin. Surat tersebut kita kirimkan hari ini dan kita tembuskan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Kadin Indonesia, Gebernur Riau, Kapolda Riau, Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis dan sejumlah instansi terkait lainnya," ujar Ketua Kadin Bengkalis, Masuri, SH kepada wartawan, Rabu (13/8).

Dipaparkan Ketua Kadin, ada beberapa poin yang dipertanyakan pihaknya terkait pembongkaran plank neon box Kadin yang dinilai tidak melalui mekanisme serta mengindahkan aturan-aturan yang berlaku. Misalnya, Kadin baru menerima Surat Teguran I pada tanggal 6 Agustus 2014 pada pukul 11.00 WIB dan tidak ada menerima surat sebelumnya atau sejenis, tapi pada haris Kamis tanggal 7 Agustus 2014 pukul 14.30 WIB sudah dilakukan tindakan pembongkaran.

Kemudian, dalam proses penertiban plank neon box tersebut tidak ada berita acara atau surat sejenis terkait pembongkaran, pengambilan barang antara petugas Satpol PP dengan pihak Kadin. Selanjutnya, plank neon box Kadin bukan bersifat komersial mengingat lembaga Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah atau politik sehingga tidak ada kewajiban mengurus perizinan yang bersifat pajak dan retribusi.

"Kita minta kepada Satpol PP Bengkalis agar memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut selambat-lambat 1 x 24 jam terhitung dari tanggal surat diterima," ujar Masuri.

Sesuai Prosedur

Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis, H. Najamuddin ketika dihubungi secara terpisah apakah sudah menerima surat permintaam klarifikasi dari Kadin Bengkalis mengatakan, mungkin sudah diterima oleh stafnya di kantor. Namun dirinya belum mengetahui apa isinya karena stafnya belum ada melaporkan.

"Mungkin sudah diterima oleh staf saya di kantor. Tapi saya belum tahu apa isinya karena belum ada disampaikan staf saya," ujar Najam.

Dipaparkan Najam, dalam penertiban baleho dan spanduk, termasuk plank neon box milik Kadin Bengkalis, pihaknya telah sesuai prosedur. Dirinya juga membantah kalau dalam penertiban ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

"Sudah berkali-kali kita sampaikan, tapi pihak Kadin selalu minta penangguhan. Sebenarnya kita tidak ingin anggota yang melakukan pembongkaran, biarlah pihak Kadin yang membongkar sendiri tapi sepertinya tidak dilakukan," ujarnya Najam seraya menambahkan sesuai Perda No 27 Tahun 1997 tentang Ketertiban Umum, dilarang memasang spanduk, baleho atau yang sejenis di jalur hijau termasuk di trotoar tanpa izin kepala daerah. (Bku)