Peserta mendapat penjelasan dari narasumber terkait pengelolaan depot air minum isi ulang yang yang memenuhi persyaratan kualitas air minum, baru-baru ini.
Kepala Dinas
Kesehatan, Moch. Sukri dalam pengarahannya mengatakan
bahwa tujuan diadakan pertemuan jejaring pengawasan kualitas air minum
untuk menyamakan persepsi pengawasan secara terpadu oleh tim terkait sesuai
tugas pokoknya agar menjamin mutu produk air minum yang dihasilkan Depot Air
Minum yang memenuhi persyaratan kualitas air minum serta memberi perlindungan
konsumen.
Di samping itu, pengusaha depot air
minum merupakan mitra kerja pemerintah perlu pembinaan untuk
meningkatkan kondisi hygiene sanitasi dapat berhasil dan berkembang lebih baik. Apalagi melihat
kondisi di lapangan sejak tiga tahun terakhir perkembangan Depot Air Minum di
Kabupaten Bengkalis meningkat pesat, bahkan sudah mulai menjamur di
kecamatan.
"Maraknya usaha depot tersebut
tidak lepas karena adanya peningkatan kebutuhan akan air minum oleh masyarakat
serta perkembangan usaha ini mempunya nilai ekonomis cukup menjanjikan. Ditambahkan
lagi penyusunan
perencanaan pengawasan dan pembinaan tim terpadu dimasukkan kegiatan rutin
setiap tahunnya," ujar Kadis Kesehatan.
Kepala Bidang
PMKL, Irawadi menambahkan, sampai akhir tahun 2013 jumlah depot air minum yang
terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis sebanyak 21 depot. Sementara berdasarkan
monitoring di lapangan jumlah tersebut lebih dari itu karena Kecenderungan masyarakat untuk
mengkonsumsi air minum siap pakai cukup besar.
"Hal ini tentu
perlu diawasi dan dibina kualitasnya, terutama pada penekanan
pengawasan faktor yang mempengaruhi seperti hygiene sanitasi, sumber air baku,
teknologi produksi dan proses operasi serta pemeliharaan fasilitas supaya
mengurangi faktor resiko kesehatan," ujarnya.
Ditambahkan Kasi
Kesehatan Lingkungan, Edi Sudarto, depot air minum isi ulang
adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi menjadi
air minum dan menjual langsung kepada konsumen. Fenomena ini sesuatu hal yang
positif dalam hal penyediaan air minum di masyarakat, di sisi lain
jika tidak dibina dapat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
"Untuk menjamin
kualitas air minum, harus dilakukan
upaya segera
meliputi pendataan kembali depot air minum isi ulang, pengawasan, izin sertifkat laik hygienis sanitasi depot air minum serta pembinaan
dan pengawasan secara berkala," ujarnya. (Bku)