Ribuan Petani Tembakau Marah

Ahad, 13 Januari 2013

Ribuan petani di Gunung Prahu, Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Temanggung berunjuk rasa menolak pe

TEMANGGUNG-Ribuan petani tembakau marah. Warga dari Gunung Prahu, Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung, menggelar aksi unjuk rasa dengan membakar keranda dan dua keranjang, untuk menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Adiktif Tembakau bagi Kesehatan, Sabtu (12/1). Mereka juga menyerukan untuk tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan memboikot pemilu hingga aturan tersebut dicabut. Aksi dimulai dengan mengarak keranda, mengusung baliho raksasa bertuliskan, ’’PP 109 Tahun 2012 Menzalimi Petani Tembakau’’, ’’Presiden Hanya Berpihak pada Kepentingan Asing daripada Kepentingan Rakyat Sendiri’’. Mereka juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan petani tengah diseret dengan tali dan dipukul seseorang bertopeng SBY menggunakan kayu hingga mati.  Kepala Desa Campurejo yang juga Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung, Agus Setyawan mengatakan, aksi itu merupakan bentuk akumulasi kekecewaan petani tembakau kepada pemerintah, karena telah mengesahkan PP Nomor 109 Tahun 2012. ”Kami merasa terhina sebagai rakyat Indonesia. Sebab, presiden sama sekali tidak mendengarkan aspirasi kami. Berbagai kegiatan hukum dan aksi masif sudah kami lakukan sampai Jakarta, tetapi Presiden sama sekali tidak mendengarkan aspirasi petani tembakau,”demikian ujar Agus Setyawan seperti dikutip dari suaramerdeka.com. Menurut dia, aksi ribuan petani di Gunung Prahu yang berjarak tempuh waktu 1,5 jam dari pusat Kota Temanggung itu merupakan embrio dari ungkapan ketidakpuasan petani tembakau atas disahkannnya PP Nomor 109 Tahun 2012 itu. “Kami, petani tembakau sepakat tidak akan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya pemerintahan. Kami tidak akan membayar pajak dan tidak akan mengikuti semua bentuk demokrasi di Indonesia. Hal ini sebagai ungkapan ketidakpuasan kami sebagai rakyat Indonesia,” tandasnya. Kendati demikian, kata Agus, kegiatan itu bukan dalam rangka memberontak terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tapi gerakan ini sebagai pelampiasan ketidakpuasan petani tembakau terhadap kebijakan pemerintah. Petani juga berencana mengajukan gugatan atas PP Nomor 109 ke Mahkamah Agung (MA). Wujud penolakan juga akan dilakukan di kantong-kantong sentra tembakau di Temanggung, serta aksi long march Temanggung-Jakarta. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Campurejo, Musholim menyebutkan, penandatanganan RPP Tembakau menjadi PP Nomor 109 Tahun 2012 oleh Presiden merupakan malapetaka bagi petani. Pasalnya, menyangkut hidup-mati petani tembakau. “Kami akan berjuang bersama petani, memperjuangkan nasib maka kami menyatakan sikap tidak akan membayar pajak dan tidak akan terlibat dalam pesta demokrasi dalam bentuk apa pun. Pernyataan sikap ini kami buat untuk memperjuangkan nasib petani tembakau. Sikap tersebut akan kami laksanakan sampai dengan dicabutnya PP 109 Tahun 2012 oleh pemerintah,” tandasnya. (wrs/b02)